Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXIV/2026, Rabu (3/6/2026). Humas/Bay

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:04 WIB

Dibaca: 154

Pemohon Uji Batas Usia Penyelenggara Pemilu Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.

Ahmad Zulfikar, salah satu kuasa hukum Pemohon menjelaskan kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan telah melakukan sejumlah perbaikan antara lain pada bagian perihal dengan mencantumkan pasal dan ayat yang diuji. Perbaikan berikutnya menurut Pemohon adalah pada bagian kedudukan hukum. “Kemudian pada kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon untuk redaksinya untuk poin B kami perbaiki,” ujar Ahmad.

Berikutnya Pemohon menjelaskan telah menambahkan kerugian konstitusional sekaligus uraian penjelasan kerugian konstitusional. Sementara dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU  atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”. Serta menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu atau pernah / sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Sebelumnya, dua orang warga, masing-masing Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap berniat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027 – 2032. Akan tetapi, niat keduanya terhalang dengan berlakunya Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Untuk itulah, Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menjadi Pemohon Permohonan Nomor 169/PUU-XXIV/2026.


Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Batas Usia Penyelenggara Pemilu


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (21/5/2026), Ari Safari Mau mewakili para Pemohon mendalilkan ketentuan a quo telah membatasi hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara karena menetapkan batas usia minimum yang tidak disertai dengan dasar rasional, objektif dan terukur terkait kebutuhan jabatan, kompetensi, maupun beban tugas yang harus diemban oleh anggota KPU dan Bawaslu. Adanya ketentuan yang diuji menghalangi para Pemohon untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota KPU RI karena keduanya belum mencapai usia 40 tahun. Untuk diketahui, Yunita Utami Panuntun selaku Pemohon I masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi Rahman Harahap berusia 38 tahun.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 169/PUU-XXIV/2026