

Senin, 04 Agustus 2025 | 09:06
Dilihat : 689JAKARTA, HUMAS MKRI — Sidang lanjutan pemeriksaan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kedua Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (4/8/2025) dengan agenda perbaikan permohonan. Para Pemohon dari perkara ini, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari yayasan dan perkumpulan advokat.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Edy Kurniawan selaku kuasa Pemohon mengatakan perbaikan dengan mengurangi ayat dalam pasal yang diuji serta mengubah batu uji permohonan. Terdapat pengurangan tiga ayat pada objek pengujian, yaitu Pasal 18 ayat (2) dalam Pasal 36 angka 2, Pasal 19 ayat (5) dalam Pasal 31 angka 1, dan Pasal 173 ayat (5) UU Cipta Kerja. “Objek pengujian tetap delapan yang kami hapus hanya ayatnya,” ujar Edy.
Sementara pasal yang dijadikan batu uji dari semula sebelas pasal menjadi Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Sidang pendahuluan Pengujian UU Ciptaker kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Senin, (04/08/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM



Senin, 04 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Dibaca: 689
JAKARTA, HUMAS MKRI — Sidang lanjutan pemeriksaan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kedua Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (4/8/2025) dengan agenda perbaikan permohonan. Para Pemohon dari perkara ini, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari yayasan dan perkumpulan advokat.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Edy Kurniawan selaku kuasa Pemohon mengatakan perbaikan dengan mengurangi ayat dalam pasal yang diuji serta mengubah batu uji permohonan. Terdapat pengurangan tiga ayat pada objek pengujian, yaitu Pasal 18 ayat (2) dalam Pasal 36 angka 2, Pasal 19 ayat (5) dalam Pasal 31 angka 1, dan Pasal 173 ayat (5) UU Cipta Kerja. “Objek pengujian tetap delapan yang kami hapus hanya ayatnya,” ujar Edy.
Sementara pasal yang dijadikan batu uji dari semula sebelas pasal menjadi Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan