Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 230/PUU-XXIII/2025, Selasa (16/12/2025). Humas/Bay

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:08 WIB

Dibaca: 556

Pemohon Tidak Perbaiki Permohonan Uji UU Otsus Papua
Alexandra Elfrieda Mayor tidak memperbaiki permohonan uji materiil soal kuota Orang Asli Papua dalam DPRP dikarenakan keterbatasan waktu.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Permohonan Nomor 230/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) menyatakan tidak memperbaiki permohonannya. Mereka mengaku tidak memperbaiki permohonan karena keterbatasan waktu.

“Kami menyadari bahwa keterbatasan waktu dan kemampuan kami, kami belum bisa menyanggupi karena waktunya sangat terbatas. Jadi kami mohon Majelis Yang Mulia, kami keputusannya yang terbaik ada pada Majelis, kami pasrah kepada Yang Majelis, terima kasih Majelis,” ujar Alexandra Elfrieda Mayor sebagai Pemohon I dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sejak sidang pemeriksaan pendahuluan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy untuk permohonan ini semestinya diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

Saldi mengatakan Majelis Panel Hakim akan melaporkan persidangan ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan atas permohonan ini akan disampaikan kepada para Pemohon.

“Apa yang diputuskan oleh RPH nanti akan kami sampaikan kepada para Pemohon,” kata Saldi.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan delapan warga dari masing-masing provinsi di Tanah Papua. Menurut para Pemohon, ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sebanyak dari ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari pemilihan umum (pemilu) telah menghilangkan status keistimewaan atau kekhususan bagi enam provinsi yang ada di Papua.

“Angka 1 ¼ (satu seperempat) diubah menjadi ¼ (seperempat, apa dasar hukumnya? Oleh karena itu para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan dan menetapkan agar kembali jumlah kursi anggota DPR Papua (DPRP) kembali ke angka 1 ¼ (satu seperempat),” ujar Alexandra Elfrieda Mayor sebagai Pemohon I dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 6 UU Otsus Papua selengkapnya berbunyi: DPRP terdiri atas anggota yang a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Kemudian, Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua berbunyi: Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Ketentuan tersebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan anggota DPRP yang diangkat dari unsur OAP sebanyak 1 ¼ (satu satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari pemilu. Padahal, kata para Pemohon, frasa 1 ¼ itu juga belum pernah dilaksanakan sejak ditetapkan pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 silam.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ¼ dalam Pasal 6 ayat (2) UU 2 Tahun 2001 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

Selain Alexandra Elfrieda Mayor, para Pemohon yang tergabung dalam permohonan ini antara lain Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita Marianti, Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, serta Bartholomeos Bokoropces. Namun, Pemohon atas nama Maccleurita Bardorita Marianti tidak menghadiri sidang perdana ini.(*)


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 230/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan