

Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:49
Dilihat : 1637JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan Eliadi Hulu dan Alehandro Rafael Antonio H. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 161/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan para Pemohon telah memenuhi saran perbaikan dari Majelis Sidang untuk memperkuat kerugian hak konstitusional dalam posisi sebagai calon pasien. Dalam hal ini telah dilakukan penambahan Pemohon II yang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai mahasiswa.
“Akan tetapi tidak terdapat perubahan pada uraian anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang menjelaskan posisi ke depannya sebagai pasien, yang secara rasional masih membutuhkan spekulasi lebih lanjut untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Oleh karena itu, berdasarkan pada fakta tersebut Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional para Pemohon yang dianggap dirugikan yang bersifat spesifik dalam batas penalaran yang wajar, maka dapat dipastikan secara langsung akan terjadi dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya.
“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara a quo.
Baca juga:
UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata
Mempertegas Konsep Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Kamis (18/9/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Agustine Pentrantoni Penau menyatakan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai seorang Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tertutup kemungkinan mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
Apabila Pemohon memperjuangkan hak secara keperdataan dengan menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang bersangkutan ke pengadilan, maka gugatan tersebut tidak serta merta dapat diperiksa dan diadili oleh hakim. Sebab pemeriksaan gugatan Pemohon harus terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana ditentukan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4) UU 13/2023.
Rekomendasi MDP menjadi suatu yang bersifat wajib sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam memperjuangkan hak hukum Pemohon secara keperdataan. Sementara, rekomendasi MDP tersebut hanya akan didapatkan apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat berinisiatif untuk memintanya rekomendasi kepada MDP dengan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
Keberadaan norma yang termuat di dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU Kesehatan tersebut tidak memberikan keadilan prosedural kepada pasien termasuk Pemohon yang memperjuangkan haknya secara keperdataan. Dikarenakan lanjut atau tidaknya gugatan keperdataan tersebut sepenuhnya bergantung kepada kesediaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang digugat dalam mengajukan rekomendasi kepada MDP.
Berdasarkan posita tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan Pasal 308 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah pengadilan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien".
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (16/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Dibaca: 1637
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan Eliadi Hulu dan Alehandro Rafael Antonio H. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 161/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan para Pemohon telah memenuhi saran perbaikan dari Majelis Sidang untuk memperkuat kerugian hak konstitusional dalam posisi sebagai calon pasien. Dalam hal ini telah dilakukan penambahan Pemohon II yang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai mahasiswa.
“Akan tetapi tidak terdapat perubahan pada uraian anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang menjelaskan posisi ke depannya sebagai pasien, yang secara rasional masih membutuhkan spekulasi lebih lanjut untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Oleh karena itu, berdasarkan pada fakta tersebut Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional para Pemohon yang dianggap dirugikan yang bersifat spesifik dalam batas penalaran yang wajar, maka dapat dipastikan secara langsung akan terjadi dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya.
“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara a quo.
Baca juga:
UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata
Mempertegas Konsep Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Kamis (18/9/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Agustine Pentrantoni Penau menyatakan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai seorang Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tertutup kemungkinan mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
Apabila Pemohon memperjuangkan hak secara keperdataan dengan menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang bersangkutan ke pengadilan, maka gugatan tersebut tidak serta merta dapat diperiksa dan diadili oleh hakim. Sebab pemeriksaan gugatan Pemohon harus terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana ditentukan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4) UU 13/2023.
Rekomendasi MDP menjadi suatu yang bersifat wajib sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam memperjuangkan hak hukum Pemohon secara keperdataan. Sementara, rekomendasi MDP tersebut hanya akan didapatkan apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat berinisiatif untuk memintanya rekomendasi kepada MDP dengan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
Keberadaan norma yang termuat di dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU Kesehatan tersebut tidak memberikan keadilan prosedural kepada pasien termasuk Pemohon yang memperjuangkan haknya secara keperdataan. Dikarenakan lanjut atau tidaknya gugatan keperdataan tersebut sepenuhnya bergantung kepada kesediaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang digugat dalam mengajukan rekomendasi kepada MDP.
Berdasarkan posita tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan Pasal 308 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah pengadilan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien".
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025