

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:19
Dilihat : 704JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 97/PUU-XXIII/2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). Permohonan diajukan oleh Tridjojo Tirta (Pemohon I) dan Kurniawan Sugiarto (Pemohon II). Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan di MK pada Kamis (17/7/2025).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan para Pemohon tidak secara konkret menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma undang-undang tersebut secara faktual atau setidaknya secara potensial, yang menyebabkan para Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya. Selain itu, Mahkamah tidak mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran adanya anggapan kerugian hak konstitusional, yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berdasarkan fakta hukum tersebut, para Pemohon tidak dapat membuktikan dalam permohonannya memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU a quo.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 97/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Menyoal Kategori Debitur Cidera Janji dan Pihak yang Berhak Lakukan Lelang dalam UU Hak Tanggungan
Mencegah Kreditur dan Debitur Nakal dalam Hak Tanggungan
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tridjojo Tirta (Pemohon I) dan Kurniawan Sugiarto (Pemohon II) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dan Penjelasannya.
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (3/6/2025) lalu para Pemohon mendalilkan pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon, norma tersebut memberikan wewenang yang bertentangan dengan UUD 1945 kepada Kreditur untuk menafsirkan siapa yang disebut debitur yang cidera janji dan melaksanakan penjualan lelang, tanpa mempelajari dan meneliti objek hak tanggungan dimiliki dan dikuasai oleh siapa.
Para Pemohon dalam persidangan menyebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan telah memberikan kewenangan berlebihan dan minim pertimbangan hukum, yang dapat disalahgunakan dengan sangat mudah dan cepat. Bahkan hal ini dapat menjadi dalil untuk mengambil harta milik orang lain secara lelang dan eksekusi, dengan "legalitas" yang diciptakan melalui konspirasi antara pihak debitur, kreditur, oknum Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Balai Lelang Negara serta aparat Kepolisian sebagaimana yang dialami para Pemohon.
Pada kasus konkret, Pemohon I memiliki tanah dan bangunan yang diperoleh melalui jual beli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli yang merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Namun dengan keberlakuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, terdapat kewenangan tak terbatas tanpa melihat fakta hukum yang lain di atas tanah dan bangunan milik Pemohon yang telah dijadikan objek konspirasi hak tanggungan dan lelang yang dilakukan oleh Debitur, Kreditur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Pemenang dan Pembeli Lelang, dan oknum/hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Pemohon II merupakan pemilik tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Bapak Kandung Pemohon. Namun SHM-nya telah dipinjam dan dijadikan sebagai hak tanggungan kepada Bank oleh pihak lain. Dalam hal ini, pihak Bank sebagai kreditur hanya mengacu pada ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, padahal tanah milik Pemohon dikuasai hingga saat ini oleh Pemohon. Bahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 123/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, telah dinyatakan Bapak Kandung Pemohon tidak pernah meminjam uang di Bank. Akan tetapi akibat keberadaan norma tersebut, SHM milik Pemohon masih ditahan dengan sewenang-wenang oleh pihak Bank hingga saat ini. Menurut para Pemohon, keberadaan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan tidak memiliki pijakan yang baik sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan bertentangan dengan norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Tridjojo Tirta didampingi kuasa hukumnya, menghadiri sidang pengucapan putusan perkara pengujian Undang_undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, di ruang sidang pleno MK, pada Kamis (17/7/2025). Foto: Humas/Ifa

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:19 WIB
Dibaca: 704
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 97/PUU-XXIII/2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). Permohonan diajukan oleh Tridjojo Tirta (Pemohon I) dan Kurniawan Sugiarto (Pemohon II). Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan di MK pada Kamis (17/7/2025).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan para Pemohon tidak secara konkret menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma undang-undang tersebut secara faktual atau setidaknya secara potensial, yang menyebabkan para Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya. Selain itu, Mahkamah tidak mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran adanya anggapan kerugian hak konstitusional, yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berdasarkan fakta hukum tersebut, para Pemohon tidak dapat membuktikan dalam permohonannya memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU a quo.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 97/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Menyoal Kategori Debitur Cidera Janji dan Pihak yang Berhak Lakukan Lelang dalam UU Hak Tanggungan
Mencegah Kreditur dan Debitur Nakal dalam Hak Tanggungan
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tridjojo Tirta (Pemohon I) dan Kurniawan Sugiarto (Pemohon II) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dan Penjelasannya.
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (3/6/2025) lalu para Pemohon mendalilkan pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon, norma tersebut memberikan wewenang yang bertentangan dengan UUD 1945 kepada Kreditur untuk menafsirkan siapa yang disebut debitur yang cidera janji dan melaksanakan penjualan lelang, tanpa mempelajari dan meneliti objek hak tanggungan dimiliki dan dikuasai oleh siapa.
Para Pemohon dalam persidangan menyebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan telah memberikan kewenangan berlebihan dan minim pertimbangan hukum, yang dapat disalahgunakan dengan sangat mudah dan cepat. Bahkan hal ini dapat menjadi dalil untuk mengambil harta milik orang lain secara lelang dan eksekusi, dengan "legalitas" yang diciptakan melalui konspirasi antara pihak debitur, kreditur, oknum Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Balai Lelang Negara serta aparat Kepolisian sebagaimana yang dialami para Pemohon.
Pada kasus konkret, Pemohon I memiliki tanah dan bangunan yang diperoleh melalui jual beli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli yang merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Namun dengan keberlakuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, terdapat kewenangan tak terbatas tanpa melihat fakta hukum yang lain di atas tanah dan bangunan milik Pemohon yang telah dijadikan objek konspirasi hak tanggungan dan lelang yang dilakukan oleh Debitur, Kreditur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Pemenang dan Pembeli Lelang, dan oknum/hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Pemohon II merupakan pemilik tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Bapak Kandung Pemohon. Namun SHM-nya telah dipinjam dan dijadikan sebagai hak tanggungan kepada Bank oleh pihak lain. Dalam hal ini, pihak Bank sebagai kreditur hanya mengacu pada ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, padahal tanah milik Pemohon dikuasai hingga saat ini oleh Pemohon. Bahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 123/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, telah dinyatakan Bapak Kandung Pemohon tidak pernah meminjam uang di Bank. Akan tetapi akibat keberadaan norma tersebut, SHM milik Pemohon masih ditahan dengan sewenang-wenang oleh pihak Bank hingga saat ini. Menurut para Pemohon, keberadaan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan tidak memiliki pijakan yang baik sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan bertentangan dengan norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025