

Rabu, 01 April 2026 | 09:19
Dilihat : 2870JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima orang advokat, yaitu St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara yang menjadi Pemohon Permohonan Nomor 79/PUU-XXIV/2026 menyampaikan penambahan pasal yang diuji menjadi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/4/2026).
“Sebelumnya hanya huruf d jadi kami tambahkan pengujian normanya menjadi huruf c Yang Mulia,” ujar Syamsul yang mengikuti persidangan secara daring.
Sebagai informasi, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat berbunyi “Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”. Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat berbunyi “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”.
Para Pemohon kemudian membandingkannya dengan profesi aparatur sipil negara (ASN), TNI, polri, jaksa, dan hakim. Selain ada batasan usia minimal, pada profesi-profesi di atas juga terdapat batas usia maksimal saat masuk yaitu ASN 35 tahun, TNI 32-35 tahun, Polri 33-35 tahun (perwira karier), serta kejaksaan 30 tahun. Sedangkan tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi advokat.
“Disharmonisasi profesi ASN, TNI, polri, jaksa, dan hakim dengan profesi advokat, selain dan selebihnya dianggap dibacakan kami anggap Yang Mulia,” kata Syamsul.
Dalam petitumnya yang sudah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c) Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; UU 18/2003 bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang sepanjang tidak dimaknai: c) Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara dan /atau cooling-off period (masa tunggu) selama 5 tahun bagi Pensiunan pegawai Negeri dan Pejabat Negara serta menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun UU 18/2003 bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang sepanjang tidak dimaknai: d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia Setinggi-tingginya 50 (Lima Puluh Tahun).
Baca juga: Menyoal Ketiadaan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (2/3/2026) lalu, mereka telah mengatakan pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimal tetapi tidak memberikan batasan usia maksimal bagi calon advokat sehingga para pensiunan dari polisi, jaksa, TNI, maupun hakim bisa mendaftar menjadi advokat yang dinilai rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menilai pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim masih memiliki keterkaitannya dengan aparat penegak hukum asal mereka bekerja sehingga mengakibatkan adanya pembelaan terhadap klien tidak independen lagi.
Para Pemohon menilai pasal ini bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Usia pensiunan diatur oleh pembuat undang-undang dalam UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Mahkamah Agung merupakan batasan kecapakan seseorang baik fisik maupun psikis dalam bekerja.
Menurut para Pemohon, tidak adanya batas umur maksimal dalam norma UU Advokat ini menyebabkan tidak adanya pembatasan yang menciptakan ambiguitas dan ketimpangan profesi advokat yang dianggap keranjang sampah dan pergeseran makna norma advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile). Sementara, para Pemohon menilai wilayah kerja advokat ialah di seluruh wilayah hukum negara Indonesia, sehingga seorang advokat idealnya tidak hanya memiliki kecapakan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik. Sebab, kata mereka, tidak mungkin seorang advokat yang tua renta, sakit, atau tidak bisa bekerja keluar kota dapat menangani perkara di luar kota.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 79/PUU-XXIV/2026

Syamsul Jaidin salah satu pemohon secara daring menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) diruang sidang panel, pada Rabu (1/4/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB
Dibaca: 2870
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima orang advokat, yaitu St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara yang menjadi Pemohon Permohonan Nomor 79/PUU-XXIV/2026 menyampaikan penambahan pasal yang diuji menjadi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/4/2026).
“Sebelumnya hanya huruf d jadi kami tambahkan pengujian normanya menjadi huruf c Yang Mulia,” ujar Syamsul yang mengikuti persidangan secara daring.
Sebagai informasi, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat berbunyi “Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”. Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat berbunyi “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”.
Para Pemohon kemudian membandingkannya dengan profesi aparatur sipil negara (ASN), TNI, polri, jaksa, dan hakim. Selain ada batasan usia minimal, pada profesi-profesi di atas juga terdapat batas usia maksimal saat masuk yaitu ASN 35 tahun, TNI 32-35 tahun, Polri 33-35 tahun (perwira karier), serta kejaksaan 30 tahun. Sedangkan tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi advokat.
“Disharmonisasi profesi ASN, TNI, polri, jaksa, dan hakim dengan profesi advokat, selain dan selebihnya dianggap dibacakan kami anggap Yang Mulia,” kata Syamsul.
Dalam petitumnya yang sudah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c) Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; UU 18/2003 bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang sepanjang tidak dimaknai: c) Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara dan /atau cooling-off period (masa tunggu) selama 5 tahun bagi Pensiunan pegawai Negeri dan Pejabat Negara serta menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun UU 18/2003 bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang sepanjang tidak dimaknai: d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia Setinggi-tingginya 50 (Lima Puluh Tahun).
Baca juga: Menyoal Ketiadaan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (2/3/2026) lalu, mereka telah mengatakan pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimal tetapi tidak memberikan batasan usia maksimal bagi calon advokat sehingga para pensiunan dari polisi, jaksa, TNI, maupun hakim bisa mendaftar menjadi advokat yang dinilai rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menilai pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim masih memiliki keterkaitannya dengan aparat penegak hukum asal mereka bekerja sehingga mengakibatkan adanya pembelaan terhadap klien tidak independen lagi.
Para Pemohon menilai pasal ini bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Usia pensiunan diatur oleh pembuat undang-undang dalam UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Mahkamah Agung merupakan batasan kecapakan seseorang baik fisik maupun psikis dalam bekerja.
Menurut para Pemohon, tidak adanya batas umur maksimal dalam norma UU Advokat ini menyebabkan tidak adanya pembatasan yang menciptakan ambiguitas dan ketimpangan profesi advokat yang dianggap keranjang sampah dan pergeseran makna norma advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile). Sementara, para Pemohon menilai wilayah kerja advokat ialah di seluruh wilayah hukum negara Indonesia, sehingga seorang advokat idealnya tidak hanya memiliki kecapakan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik. Sebab, kata mereka, tidak mungkin seorang advokat yang tua renta, sakit, atau tidak bisa bekerja keluar kota dapat menangani perkara di luar kota.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 79/PUU-XXIV/2026