

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:25
Dilihat : 587JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 118/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa para Pemohon telah melampirkan karya tulis yang dipublikasikan pada media massa nasional, berupa kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri. Meskipun hal inimerupakan bentuk perhatian terhadap isu ketatanegaraan, namun substansi yang disampaikan tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wakil menteri, bukan berarti hak konstitusional para Pemohon dirugikan secara faktual atau potensial. Sebab karya tulis tersebut tetap dijamin dan diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan para Pemohon dengan pihak lain.
Selain itu terhadap uraian para Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya efisiensi anggaran di bidang pendidikan, menurut Mahkamah anggapan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai dampak faktual dan potensial. Di samping itu, sambung Suhartoyo, para Pemohon juga tak bisa menyebutkan hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya.
“Menimbang meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun karena Pemohon Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan para Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut. Amar Putusan, mengadili menyatakan permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan permohonan perkara yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).
Baca juga:
Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN Diuji ke MK
Mempertegas Dalil Hukum Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (31/7/2025) lalu para Pemohon menilai tidak adanya norma eksplisit yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN telah menciptakan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan. Keresahan atas praktik rangkap jabatan telah dituangkan melalui tulisan yang dipublikasikan di media massa. Diketahui, Pemohon I menulis artikel berjudul “Tawaran Solusi Praktis Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” di kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sementara Pemohon II menulis artikel “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” di kompas.com pada 9 Juli 2025. Ironisnya, setelah artikel tersebut diterbitkan, jumlah Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris meningkat dari 25 menjadi 30 orang.
Para Pemohon berpendapat bahwa rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris atau pengawas BUMN membuka konflik kepentingan, mengancam akuntabilitas keuangan negara, serta merugikan hak konstitusional warga negara atas pemerintahan yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar dimaknai juga mencakup “Wakil Menteri”. Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai melarang anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merangkap jabatan dalam berbagai posisi strategis lain, termasuk di kementerian, lembaga, partai politik, maupun BUMD.
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kamis (28/8/2025). Humas/Bay

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Dibaca: 587
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 118/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa para Pemohon telah melampirkan karya tulis yang dipublikasikan pada media massa nasional, berupa kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri. Meskipun hal inimerupakan bentuk perhatian terhadap isu ketatanegaraan, namun substansi yang disampaikan tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wakil menteri, bukan berarti hak konstitusional para Pemohon dirugikan secara faktual atau potensial. Sebab karya tulis tersebut tetap dijamin dan diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan para Pemohon dengan pihak lain.
Selain itu terhadap uraian para Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya efisiensi anggaran di bidang pendidikan, menurut Mahkamah anggapan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai dampak faktual dan potensial. Di samping itu, sambung Suhartoyo, para Pemohon juga tak bisa menyebutkan hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya.
“Menimbang meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun karena Pemohon Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan para Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut. Amar Putusan, mengadili menyatakan permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan permohonan perkara yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).
Baca juga:
Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN Diuji ke MK
Mempertegas Dalil Hukum Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (31/7/2025) lalu para Pemohon menilai tidak adanya norma eksplisit yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN telah menciptakan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan. Keresahan atas praktik rangkap jabatan telah dituangkan melalui tulisan yang dipublikasikan di media massa. Diketahui, Pemohon I menulis artikel berjudul “Tawaran Solusi Praktis Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” di kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sementara Pemohon II menulis artikel “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” di kompas.com pada 9 Juli 2025. Ironisnya, setelah artikel tersebut diterbitkan, jumlah Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris meningkat dari 25 menjadi 30 orang.
Para Pemohon berpendapat bahwa rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris atau pengawas BUMN membuka konflik kepentingan, mengancam akuntabilitas keuangan negara, serta merugikan hak konstitusional warga negara atas pemerintahan yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar dimaknai juga mencakup “Wakil Menteri”. Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai melarang anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merangkap jabatan dalam berbagai posisi strategis lain, termasuk di kementerian, lembaga, partai politik, maupun BUMD.
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025