

Senin, 13 Januari 2025 | 08:17
Dilihat : 2111JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Nomor Urut, Rohani Vanath-Madja Rumatiga mendalilkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang tak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema. Padahal rekomendasi PSU sudah direkomendasikan panitia pengawas (Panwas) kecamatan di dua desa tersebut.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Kabupaten Seram Bagian Timur sendiri dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Fachri Husni Alkatiri-Muhammad Mifta Thoha sebesar 21.993 suara. Sedangkan Pemohon meraih 21.365 suara.
Dalam pokok permohonannya, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Termohon, tidak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda dari Panwas Kecamatan Gorom Timur. PSU direkomendasikan karena ditemukannya satu daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos dua kali, lima orang yang sudah meninggal tercantum dalam daftar hadir pemilih, dan sisa kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sekalipun telah ada rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU, Yang Mulia, tidak tahu alasannya," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Anthoni Hatane di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur juga tak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Lahema. Padahal, Panwas Kecamatan Kesui Watubela sudah mengeluarkan rekomendasi PSU, karena Ketua dan anggota KPPS di TPS tersebut memberikan kesempatan kepada sejumlah anak di bawah umur untuk melakukan pencoblosan.
Di samping itu, Pemohon juga menduga adanya ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang membagi sisa surat suara untuk dicoblos. Hal tersebut terjadi di TPS 2 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela. Praktik serupa juga diduga terjadi TPS 1 Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur.
"Begitupun pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka, ternyata lebih dari satu pemilih yang sudah menggunakan hak pilih pada TPS 1 Desa Aroa Kataloka, kembali melakukan pencoblosan pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka," ujar Anthoni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1556 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang tersebar di Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Kesui Watubela, dan Kecamatan Pulau Gorom.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Anthoni Hatane (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur , pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Senin, 13 Januari 2025 | 15:17 WIB
Dibaca: 2111
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Nomor Urut, Rohani Vanath-Madja Rumatiga mendalilkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang tak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema. Padahal rekomendasi PSU sudah direkomendasikan panitia pengawas (Panwas) kecamatan di dua desa tersebut.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Kabupaten Seram Bagian Timur sendiri dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Fachri Husni Alkatiri-Muhammad Mifta Thoha sebesar 21.993 suara. Sedangkan Pemohon meraih 21.365 suara.
Dalam pokok permohonannya, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Termohon, tidak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda dari Panwas Kecamatan Gorom Timur. PSU direkomendasikan karena ditemukannya satu daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos dua kali, lima orang yang sudah meninggal tercantum dalam daftar hadir pemilih, dan sisa kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sekalipun telah ada rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU, Yang Mulia, tidak tahu alasannya," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Anthoni Hatane di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur juga tak melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Lahema. Padahal, Panwas Kecamatan Kesui Watubela sudah mengeluarkan rekomendasi PSU, karena Ketua dan anggota KPPS di TPS tersebut memberikan kesempatan kepada sejumlah anak di bawah umur untuk melakukan pencoblosan.
Di samping itu, Pemohon juga menduga adanya ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang membagi sisa surat suara untuk dicoblos. Hal tersebut terjadi di TPS 2 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela. Praktik serupa juga diduga terjadi TPS 1 Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur.
"Begitupun pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka, ternyata lebih dari satu pemilih yang sudah menggunakan hak pilih pada TPS 1 Desa Aroa Kataloka, kembali melakukan pencoblosan pada TPS 2 Desa Aroa Kataloka," ujar Anthoni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1556 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang tersebar di Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Kesui Watubela, dan Kecamatan Pulau Gorom.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina