

Selasa, 25 November 2025 | 11:51
Dilihat : 2043JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia, Muhamad Anugrah Firmansyah.
Sidang perbaikan yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Sidang Panel MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam kesempatan itu, Anugrah menyampaikan sejumlah penyempurnaan terhadap permohonannya. Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah penghapusan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji. “Dengan demikian, batu uji yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,” ujarnya di hadapan Majelis.
Selain itu, Pemohon juga melakukan penyesuaian terhadap argumentasi kerugian konstitusional, dari sebelumnya dikategorikan sebagai kerugian aktual menjadi kerugian potensial. Bagian petitum permohonan turut mengalami perbaikan sebagai bagian dari penyempurnaan keseluruhan materi permohonan.
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa ia, seorang penganut agama Islam, telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. Hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan telah melibatkan perkenalan antarkeluarga. Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
“Ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pencatatan perkawinan antaragama,” ujar Anugrah.
Menurutnya, norma tersebut selama ini dimaknai sebagai larangan pencatatan bagi pasangan beda agama, seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan secara resmi. Akibatnya, akses pencatatan perkawinan antaragama menjadi tertutup. Pemohon juga menyebut bahwa kerugiannya semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan antaragama.
Meskipun isu serupa pernah diuji di MK melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, Pemohon menilai permohonan kali ini berbeda karena memiliki pendekatan, dasar pengujian, serta fakta hukum baru (novum). Ia menegaskan bahwa permohonannya berfokus pada ketidakjelasan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum, bukan semata-mata pada tafsir agama.
Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan administrasi kependudukan sebenarnya membuka ruang bagi pencatatan perkawinan antaragama melalui penetapan pengadilan. Namun, praktik di lapangan tidak konsisten—ada pengadilan yang mengabulkan, ada pula yang menolak—sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan penerapan hukum.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 212/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Muhamad Anugrah Firmansyah, Pemohon Pengujian UU Perkawinan menjelaskan hal-hal yang telah diperbaiki dalam permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Selasa, (25/11/2025), dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.


Selasa, 25 November 2025 | 18:51 WIB
Dibaca: 2043
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia, Muhamad Anugrah Firmansyah.
Sidang perbaikan yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Sidang Panel MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam kesempatan itu, Anugrah menyampaikan sejumlah penyempurnaan terhadap permohonannya. Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting adalah penghapusan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji. “Dengan demikian, batu uji yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,” ujarnya di hadapan Majelis.
Selain itu, Pemohon juga melakukan penyesuaian terhadap argumentasi kerugian konstitusional, dari sebelumnya dikategorikan sebagai kerugian aktual menjadi kerugian potensial. Bagian petitum permohonan turut mengalami perbaikan sebagai bagian dari penyempurnaan keseluruhan materi permohonan.
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa ia, seorang penganut agama Islam, telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. Hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan telah melibatkan perkenalan antarkeluarga. Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
“Ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pencatatan perkawinan antaragama,” ujar Anugrah.
Menurutnya, norma tersebut selama ini dimaknai sebagai larangan pencatatan bagi pasangan beda agama, seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan secara resmi. Akibatnya, akses pencatatan perkawinan antaragama menjadi tertutup. Pemohon juga menyebut bahwa kerugiannya semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan antaragama.
Meskipun isu serupa pernah diuji di MK melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, Pemohon menilai permohonan kali ini berbeda karena memiliki pendekatan, dasar pengujian, serta fakta hukum baru (novum). Ia menegaskan bahwa permohonannya berfokus pada ketidakjelasan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum, bukan semata-mata pada tafsir agama.
Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan administrasi kependudukan sebenarnya membuka ruang bagi pencatatan perkawinan antaragama melalui penetapan pengadilan. Namun, praktik di lapangan tidak konsisten—ada pengadilan yang mengabulkan, ada pula yang menolak—sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan penerapan hukum.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 212/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.