

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:02
Dilihat : 191JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan yang diajukan tiga mahasiswi, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani, pada Kamis (8/1/2026). Para Pemohon mengujikan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 ini, Cahya menyebutkan telah mempertegas kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon akibat sumber hukum pasal tersebut telah cacat sejak awal. Kemudian para Pemohon menyeimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan posita permohonan dengan mengelaborasi norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
“Kami telah pula mengubah PMK yang awalnya menggunakan PMK 2/2021 menjadi PMK 7/2025. Kami menambahkan landasan filosofi kuota 30% perwakilan perempuan yang dijamin dalam UUD 1945. Secara sosiologis praktik pemilu, partai yang melanggar kuota tetap diloloskan, sehingga tujuan keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak tercapai,” sampai Cahya secara daring.
Baca juga:
Ketiadaan Sanksi Pengabaian Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu
Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (17/12/2025), para Pemohon menyebutkan bahwa ketentuan norma Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif. Namun norma ini kehilangan sifat memaksa karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar. Akibat ketiadaan sanksi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan kewajiban kuota 30% perempuan hanya sebagai persyaratan administratif, tanpa menjadikannya syarat validitas pencalonan yang mengikat secara hukum. Sehingga sering meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota. Akhirnya hal tersebut memaksa pemilih memberikan suara pada daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan dan merusak kemurnian hak pilih pemilih yang bersih. Hal ini menurut para Pemohon dapat merusak kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Fokus utama para Pemohon dalam mengajukan pengujian pasal tersebut, kata Cahya Camila Evanglin, berupa tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara Pemilu yang gagal memenuhi ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena melemahnya penegakan hukum, yang secara langsung menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan wakil rakyat perempuan yang memadai,” sampai Cahya dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam hal daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah Pemilihan tersebut."
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (8/1/2026). Humas/Bay

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:02 WIB
Dibaca: 191
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan yang diajukan tiga mahasiswi, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani, pada Kamis (8/1/2026). Para Pemohon mengujikan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 ini, Cahya menyebutkan telah mempertegas kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon akibat sumber hukum pasal tersebut telah cacat sejak awal. Kemudian para Pemohon menyeimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan posita permohonan dengan mengelaborasi norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
“Kami telah pula mengubah PMK yang awalnya menggunakan PMK 2/2021 menjadi PMK 7/2025. Kami menambahkan landasan filosofi kuota 30% perwakilan perempuan yang dijamin dalam UUD 1945. Secara sosiologis praktik pemilu, partai yang melanggar kuota tetap diloloskan, sehingga tujuan keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak tercapai,” sampai Cahya secara daring.
Baca juga:
Ketiadaan Sanksi Pengabaian Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu
Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (17/12/2025), para Pemohon menyebutkan bahwa ketentuan norma Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif. Namun norma ini kehilangan sifat memaksa karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar. Akibat ketiadaan sanksi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan kewajiban kuota 30% perempuan hanya sebagai persyaratan administratif, tanpa menjadikannya syarat validitas pencalonan yang mengikat secara hukum. Sehingga sering meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota. Akhirnya hal tersebut memaksa pemilih memberikan suara pada daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan dan merusak kemurnian hak pilih pemilih yang bersih. Hal ini menurut para Pemohon dapat merusak kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Fokus utama para Pemohon dalam mengajukan pengujian pasal tersebut, kata Cahya Camila Evanglin, berupa tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara Pemilu yang gagal memenuhi ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena melemahnya penegakan hukum, yang secara langsung menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan wakil rakyat perempuan yang memadai,” sampai Cahya dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam hal daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah Pemilihan tersebut."
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.