

Senin, 03 November 2025 | 10:42
Dilihat : 2373JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sidang kedua untuk Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Astro Alfa Liecharlie ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (3/11/2025).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon ini, Astro menyebutkan telah memperbaiki permohonan dengan menghapus dua undang-undang yang diujikan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan setelah Pemohon mendapatkan nasihat dari Hakim Panel yang menilai ketiadaan kedudukan hukum Pemohon apabila mengajukan pengujian kedua undang-undang tersebut.
“Sehingga hanya tersisa empat undang-undang yang diujikan, yaitu UU 3/2022, UU 21/2023, UU 2/2024, dan UU 151/2024. Pemohon juga telah mendapati informasi bahwa O-IKN telah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dengan sudah cukup baik, maka undang-undang yang terkait dengan ketentuan itu tidak perlu diujikan lagi di ranah yudikatif ini,” sampai Astro dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Selanjutnya Pemohon juga telah menyempurnakan pada alasan permohonan mengenai pemindahan ibu kota negara pada masa peralihan. Menurut Pemohon, seharusnya kedua ibu kota negara, baik IKN maupun Jakarta masih menjalankan peran masing-masingnya sebagai ibu kota negara. Kemudian perbaikan permohonan berikutnya yang dilakukan berupa penyempurnaan petitum permohonan, yang semula berjumlah 27 petitum menjadi tersisa 20 petitum permohonan saja.
Adapun norma yang diujikan Pemohon, yakni Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022); Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Penjelasan, dan Lampiran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 21/2023); Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024); serta Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 151/2024).
Baca juga:
Pemohon Minta Eksekusi Pemindahan Ibu Kota Negara
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie. Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Penjelasan, dan Lampiran UU 21/2023 tentang Perubahan atas UU 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Pasal II UU 151/2024 tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (21/10/2025) Pemohon menyebutkan dari pasal-pasal yang diujikan tersebut pada umumnya menekankan bahwa dibutuhkan Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), guna memulai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan memberlakukan UU DKJ. Akibatnya, norma-norma tersebut menghambat kekhususan yang berhak didapatkan oleh Nusantara dan Jakarta sebagai daerah khusus setingkat provinsi, serta menghambat pelaksanaan UU IKN dan UU DKJ yang bermanfaat untuk Indonesia secara umum maupun untuk Nusantara beserta daerah mitranya dan Jakarta beserta kawasan aglomerasinya secara khusus.
Hal tersebut menurut pandangan Pemohon, agar lembaga-lembaga negara dapat beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara saat diundangkannya UU IKN, tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Demikian juga dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga-lembaga negara dari Jakarta ke Nusantara. Seharusnya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN.
Pada Pasal 66 UU DKJ sudah dijamin bahwa lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Dengan kata lain, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Hingga saat ini, keberadaan Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama dengan Nusantara. Maka ketika masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, baru dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.
Atas dalil-dalail tersebut, Pemohon memohonkan 20 petitum yang salah satunya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Jelajahi jejak: Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Pemohon Pengujian UU Ibu Kota Negara, UU Kabupaten Penajam Paser Utara, UU Kabupaten Kutai Kartanegara, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Astro Alfa Liecharlie, menjelaskan sejumlah hal yang telah diperbaiki dalam sidang dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Senin, (03/11/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 03 November 2025 | 17:42 WIB
Dibaca: 2373
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sidang kedua untuk Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Astro Alfa Liecharlie ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (3/11/2025).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon ini, Astro menyebutkan telah memperbaiki permohonan dengan menghapus dua undang-undang yang diujikan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan setelah Pemohon mendapatkan nasihat dari Hakim Panel yang menilai ketiadaan kedudukan hukum Pemohon apabila mengajukan pengujian kedua undang-undang tersebut.
“Sehingga hanya tersisa empat undang-undang yang diujikan, yaitu UU 3/2022, UU 21/2023, UU 2/2024, dan UU 151/2024. Pemohon juga telah mendapati informasi bahwa O-IKN telah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dengan sudah cukup baik, maka undang-undang yang terkait dengan ketentuan itu tidak perlu diujikan lagi di ranah yudikatif ini,” sampai Astro dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Selanjutnya Pemohon juga telah menyempurnakan pada alasan permohonan mengenai pemindahan ibu kota negara pada masa peralihan. Menurut Pemohon, seharusnya kedua ibu kota negara, baik IKN maupun Jakarta masih menjalankan peran masing-masingnya sebagai ibu kota negara. Kemudian perbaikan permohonan berikutnya yang dilakukan berupa penyempurnaan petitum permohonan, yang semula berjumlah 27 petitum menjadi tersisa 20 petitum permohonan saja.
Adapun norma yang diujikan Pemohon, yakni Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022); Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Penjelasan, dan Lampiran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 21/2023); Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024); serta Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 151/2024).
Baca juga:
Pemohon Minta Eksekusi Pemindahan Ibu Kota Negara
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie. Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Penjelasan, dan Lampiran UU 21/2023 tentang Perubahan atas UU 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Pasal II UU 151/2024 tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (21/10/2025) Pemohon menyebutkan dari pasal-pasal yang diujikan tersebut pada umumnya menekankan bahwa dibutuhkan Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), guna memulai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan memberlakukan UU DKJ. Akibatnya, norma-norma tersebut menghambat kekhususan yang berhak didapatkan oleh Nusantara dan Jakarta sebagai daerah khusus setingkat provinsi, serta menghambat pelaksanaan UU IKN dan UU DKJ yang bermanfaat untuk Indonesia secara umum maupun untuk Nusantara beserta daerah mitranya dan Jakarta beserta kawasan aglomerasinya secara khusus.
Hal tersebut menurut pandangan Pemohon, agar lembaga-lembaga negara dapat beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara saat diundangkannya UU IKN, tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Demikian juga dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga-lembaga negara dari Jakarta ke Nusantara. Seharusnya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN.
Pada Pasal 66 UU DKJ sudah dijamin bahwa lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Dengan kata lain, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Hingga saat ini, keberadaan Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama dengan Nusantara. Maka ketika masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, baru dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.
Atas dalil-dalail tersebut, Pemohon memohonkan 20 petitum yang salah satunya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Jelajahi jejak: Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.