

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:04
Dilihat : 549JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1/2026). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik (Pemohon I) dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon II).
Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Kontitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili kuasanya, Sri Afrianis menjelaskan perbaikan permohonan terdapat pada bagian “perihal” untuk memfokuskan bahwa pengujian terhadap Pasal ini bukan terhadap seluruh ketentuan dari Pasal 9 angka 1 melainkan pada frasa tindak pidananya saja.
“Kami sudah perbaiki, jadi selengkapnya perihal ini menjadi perbaikan permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU NRI 1945 Nomor 31 Tahun 1997 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Sri.
Selain itu, terdapat penambahan kuasa hukum sebanyak tiga orang sehingga menjadi 13 orang kuasa. Kemudian, pada bagian legal standing untuk hak-hak konstitusional sudah diperbaiki sesuai saran Majelis pada sidang sebelumnya.
“Di halaman 10 sampai 12 kami uraikan dalam bentuk tabel uraian kerugian konstitusional Pemohon baik kerugian faktual maupun potensial karena keberlakuan dari pasal yang diuji dan batu ujinya,” terangnya.
Baca juga:
Menguji Dominasi Yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025) Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Rabu (21/1/2026). Humas/Bay

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:04 WIB
Dibaca: 549
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1/2026). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik (Pemohon I) dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon II).
Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Kontitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili kuasanya, Sri Afrianis menjelaskan perbaikan permohonan terdapat pada bagian “perihal” untuk memfokuskan bahwa pengujian terhadap Pasal ini bukan terhadap seluruh ketentuan dari Pasal 9 angka 1 melainkan pada frasa tindak pidananya saja.
“Kami sudah perbaiki, jadi selengkapnya perihal ini menjadi perbaikan permohonan uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU NRI 1945 Nomor 31 Tahun 1997 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Sri.
Selain itu, terdapat penambahan kuasa hukum sebanyak tiga orang sehingga menjadi 13 orang kuasa. Kemudian, pada bagian legal standing untuk hak-hak konstitusional sudah diperbaiki sesuai saran Majelis pada sidang sebelumnya.
“Di halaman 10 sampai 12 kami uraikan dalam bentuk tabel uraian kerugian konstitusional Pemohon baik kerugian faktual maupun potensial karena keberlakuan dari pasal yang diuji dan batu ujinya,” terangnya.
Baca juga:
Menguji Dominasi Yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025) Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.