

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:23
Dilihat : 232JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Rabu (21/1/2026). Permohonan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 diajukan Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Dua mahasiswi ini menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan secara daring.
Putri menyebutkan beberapa perbaikan permohonan. Di antaranya, perbaikan pada bagian kedudukan hukum para Pemohon dengan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Kemudian, batu uji yang dijadikan landasan pengujian undang-undang berupa Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).
“Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 1 (e) tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara absolut syarat pencalonan kepala desa,” ucap Muthi’ah membacakan perbaikan petitum.
Baca juga:
Mempertanyakan Rasionalitas Ambang Batas Usia Calon Kepala Desa
Sebagai informasi, dalam sidang perdana di MK, Kamis (8/1/2026), para Pemohon menyebutkan, naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan adanya hubungan ilmiah antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin desa. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai open legal policy, karena MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan hanya menghormati kebijakan demikian apabila dibangun atas dasar kajian yang rasional dan berbasis data. Dengan ketiadaan dasar tersebut, menjadikan pembatasan usia ini tidak rasional. Sementara MK dalam berbagai putusannya menegaskan pembatasan hak konstitusional harus memiliki justifikasi yang memadai, sedangkan pada norma ini hal demikian tidak terpenuhi. Dengan demikian, ketentuan usia 25 tahun tersebut gagal memenuhi standar open legal policy dan tidak layak dipertahankan sebagai sebuah norma.
Selain itu, para Pemohon menilai dalam norma tersebut juga tidak terdapat bukti Calon Kepala Desa berusia di bawah 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan atau memiliki risiko kegagalan lebih tinggi. Dengan demikian, hubungan antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin bersifat asumtif, generalis, dan tidak didukung data ilmiah. Akibatnya, menurut Pemohon syarat usia 25 tahun tersebut tidak memiliki hubungan rasional yang memadai untuk mencapai tujuan yang diklaim pembentuk undang-undang. Sebagai perbandingan, para Pemohon menjabarkan pada tatanan praktik global Kepala Desa di Ban Non, Kabupaten Pak Chong, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand. Seorang Kepala Desa bernama Khing yang berusia 21 tahun dan menjadi Kepala Desa Termuda serta sukses membuat perkembangan besar pada desanya.
Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (e) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 1 (e) tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e) "… atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi…”.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 259/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Putri Nayla Larizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyampaikan perbaikan permohonan secara daring (online), pada Rabu (21/1/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:23 WIB
Dibaca: 232
JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Rabu (21/1/2026). Permohonan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 diajukan Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Dua mahasiswi ini menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan secara daring.
Putri menyebutkan beberapa perbaikan permohonan. Di antaranya, perbaikan pada bagian kedudukan hukum para Pemohon dengan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Kemudian, batu uji yang dijadikan landasan pengujian undang-undang berupa Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).
“Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 1 (e) tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara absolut syarat pencalonan kepala desa,” ucap Muthi’ah membacakan perbaikan petitum.
Baca juga:
Mempertanyakan Rasionalitas Ambang Batas Usia Calon Kepala Desa
Sebagai informasi, dalam sidang perdana di MK, Kamis (8/1/2026), para Pemohon menyebutkan, naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan adanya hubungan ilmiah antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin desa. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai open legal policy, karena MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan hanya menghormati kebijakan demikian apabila dibangun atas dasar kajian yang rasional dan berbasis data. Dengan ketiadaan dasar tersebut, menjadikan pembatasan usia ini tidak rasional. Sementara MK dalam berbagai putusannya menegaskan pembatasan hak konstitusional harus memiliki justifikasi yang memadai, sedangkan pada norma ini hal demikian tidak terpenuhi. Dengan demikian, ketentuan usia 25 tahun tersebut gagal memenuhi standar open legal policy dan tidak layak dipertahankan sebagai sebuah norma.
Selain itu, para Pemohon menilai dalam norma tersebut juga tidak terdapat bukti Calon Kepala Desa berusia di bawah 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan atau memiliki risiko kegagalan lebih tinggi. Dengan demikian, hubungan antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin bersifat asumtif, generalis, dan tidak didukung data ilmiah. Akibatnya, menurut Pemohon syarat usia 25 tahun tersebut tidak memiliki hubungan rasional yang memadai untuk mencapai tujuan yang diklaim pembentuk undang-undang. Sebagai perbandingan, para Pemohon menjabarkan pada tatanan praktik global Kepala Desa di Ban Non, Kabupaten Pak Chong, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand. Seorang Kepala Desa bernama Khing yang berusia 21 tahun dan menjadi Kepala Desa Termuda serta sukses membuat perkembangan besar pada desanya.
Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (e) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 1 (e) tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e) "… atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi…”.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 259/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.