

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:00
Dilihat : 365JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), pada Rabu (23/7/2025). Pemohon dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025 ini, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Frans Yudistira Sembiring dan Martin Maurer. Para Pemohon mempertanyakan keberlakuan frasa "atau sanksi perdata" dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Dalam persidangan, Martin Maurer mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang terdahulu. Ia mengatakan perbaikan dilakukan perihal tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 dan tambahan Republik Indonesia. “Untuk identitas para Pemohon tidak ada yang berubah, Yang Mulia,” ujarnya.
Pada bagian kewenangan MK, sambung Martin, ia menambahkan romawi I halaman 7 dan 8. “Saya menambahkan ada putusan 132/PUU-XIII/2015 dimana putusannya berkaitan dengan MK sebagai negative legislator, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 4/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 77/PUU-XVIII/2020, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-XIX/2021 dan Putusan 93/PUU-XX/2022,” terang Martin di hadapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Kemudian, Martin juga menerangkan telah memperbaiki kerugian konstitusional. “Pemohon mengutip buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 2 (2007) disebutkan bahwa dan/atau ungkapan penghubung dan/atau itu sering ditulis dan atau tanpa dibubuhi tanda garis miring di antara kata dan dan atau. Cara penulisan yang itu tidak dapat dibenarkan. Kesalahan penulisan kedua penghubung tersebut agaknya disebabkan oleh anggapan bahwa tidak ada perbedaan antara bahasa Indonesia ragam lisan dan ragam tulis. Akibatnya, orang menuliskan apa yang terdengar, bukan apa yang seharusnya ditulis, yaitu digunakan tanda garid miring antara kata dan dan kata atau,” sebut Martin.
Sebelumnya, Frans selaku Pemohon II menyampaikan bahwa keberadaan frasa tersebut membuka peluang penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme tidak dijatuhi sanksi pidana, melainkan hanya sanksi perdata. Hal ini, menurut Frans, berpotensi mengaburkan penegakan hukum dan melemahkan komitmen pemberantasan praktik KKN di Indonesia.
Frans juga menyoroti bahwa ketidakjelasan norma ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses peradilan. Hal ini terjadi karena tidak adanya penjelasan rinci terkait bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat dikenakan. Ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 7 UU KKN hanya memuat kewajiban penyelenggara negara, namun tidak disertai uraian tentang jenis pelanggaran serta konsekuensi hukum secara spesifik. Ia menilai, norma ini memberi ruang interpretasi bebas kepada aparat penegak hukum, yang justru dapat memicu penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ketidakjelasan dalam perumusan peraturan perundang-undangan dinilai tidak memenuhi asas clear and unambiguous, yang menjadi syarat mutlak dalam pembuatan hukum.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Rabu (23/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
Dibaca: 365
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), pada Rabu (23/7/2025). Pemohon dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025 ini, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Frans Yudistira Sembiring dan Martin Maurer. Para Pemohon mempertanyakan keberlakuan frasa "atau sanksi perdata" dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Dalam persidangan, Martin Maurer mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang terdahulu. Ia mengatakan perbaikan dilakukan perihal tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 dan tambahan Republik Indonesia. “Untuk identitas para Pemohon tidak ada yang berubah, Yang Mulia,” ujarnya.
Pada bagian kewenangan MK, sambung Martin, ia menambahkan romawi I halaman 7 dan 8. “Saya menambahkan ada putusan 132/PUU-XIII/2015 dimana putusannya berkaitan dengan MK sebagai negative legislator, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 4/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 77/PUU-XVIII/2020, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-XIX/2021 dan Putusan 93/PUU-XX/2022,” terang Martin di hadapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Kemudian, Martin juga menerangkan telah memperbaiki kerugian konstitusional. “Pemohon mengutip buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 2 (2007) disebutkan bahwa dan/atau ungkapan penghubung dan/atau itu sering ditulis dan atau tanpa dibubuhi tanda garis miring di antara kata dan dan atau. Cara penulisan yang itu tidak dapat dibenarkan. Kesalahan penulisan kedua penghubung tersebut agaknya disebabkan oleh anggapan bahwa tidak ada perbedaan antara bahasa Indonesia ragam lisan dan ragam tulis. Akibatnya, orang menuliskan apa yang terdengar, bukan apa yang seharusnya ditulis, yaitu digunakan tanda garid miring antara kata dan dan kata atau,” sebut Martin.
Sebelumnya, Frans selaku Pemohon II menyampaikan bahwa keberadaan frasa tersebut membuka peluang penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme tidak dijatuhi sanksi pidana, melainkan hanya sanksi perdata. Hal ini, menurut Frans, berpotensi mengaburkan penegakan hukum dan melemahkan komitmen pemberantasan praktik KKN di Indonesia.
Frans juga menyoroti bahwa ketidakjelasan norma ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses peradilan. Hal ini terjadi karena tidak adanya penjelasan rinci terkait bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat dikenakan. Ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 7 UU KKN hanya memuat kewajiban penyelenggara negara, namun tidak disertai uraian tentang jenis pelanggaran serta konsekuensi hukum secara spesifik. Ia menilai, norma ini memberi ruang interpretasi bebas kepada aparat penegak hukum, yang justru dapat memicu penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ketidakjelasan dalam perumusan peraturan perundang-undangan dinilai tidak memenuhi asas clear and unambiguous, yang menjadi syarat mutlak dalam pembuatan hukum.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.