

Senin, 26 Januari 2026 | 09:46
Dilihat : 413JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (26/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 tersebut, Bernita Matondang selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa telah mengubah pasal yang diuji menjadi Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
“Di halaman enam ada perbaikan para Pemohon dari Pemohon 5 menganut agama minoritas di Indonesia. Keberlakuan pasal a quo berdampak pada seluruh permohonan karena membuka resiko pembatasan dalam menjalankan keyakinan di Republik Indonesia,” ujar Bernita.
Baca juga: Uji UU KUHP, Mahasiswa Persoalkan Kata “Menghasut” Seseorang Tidak Beragama
Sebelumnya, dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau kepercayaan di muka umum, tanpa penjelasan lebih lanjut dari definisi kata “menghasut” dimaksud.
“Norma a quo mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan tanpa memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa “menghasut”, ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas,” ujar Nissa Sharfina Nayla (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (13/1/2026).
Selain Nissa, para Pemohon lainnya yaitu Rahmat Najmu, Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri P, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T, Rifky Andy Darmawan, Safira Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri. Pemohon I merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Malikussaleh, sementara Pemohon lainnya ialah mahassiwa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Mereka menguji norma Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Para Pemohon mengatakan penganut agama mayoritas penduduk Indonesia serta secara aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum tata negara.
Menurutnya, frasa “menghasut” dalam pasal yang diuji tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menghasut”. Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP, para Pemohon mengaku berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Dalam petitum perbaikan, para Pemohon meminta agar Mahkamah meminta Menyatakan Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025

Bernita Matondang selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang pengujian UU KUHP, di ruang sidang panel MK, pada Senin (26/1/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 26 Januari 2026 | 16:46 WIB
Dibaca: 413
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (26/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 tersebut, Bernita Matondang selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa telah mengubah pasal yang diuji menjadi Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
“Di halaman enam ada perbaikan para Pemohon dari Pemohon 5 menganut agama minoritas di Indonesia. Keberlakuan pasal a quo berdampak pada seluruh permohonan karena membuka resiko pembatasan dalam menjalankan keyakinan di Republik Indonesia,” ujar Bernita.
Baca juga: Uji UU KUHP, Mahasiswa Persoalkan Kata “Menghasut” Seseorang Tidak Beragama
Sebelumnya, dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau kepercayaan di muka umum, tanpa penjelasan lebih lanjut dari definisi kata “menghasut” dimaksud.
“Norma a quo mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan tanpa memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa “menghasut”, ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas,” ujar Nissa Sharfina Nayla (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (13/1/2026).
Selain Nissa, para Pemohon lainnya yaitu Rahmat Najmu, Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri P, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T, Rifky Andy Darmawan, Safira Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri. Pemohon I merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Malikussaleh, sementara Pemohon lainnya ialah mahassiwa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Mereka menguji norma Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Para Pemohon mengatakan penganut agama mayoritas penduduk Indonesia serta secara aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum tata negara.
Menurutnya, frasa “menghasut” dalam pasal yang diuji tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menghasut”. Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP, para Pemohon mengaku berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Dalam petitum perbaikan, para Pemohon meminta agar Mahkamah meminta Menyatakan Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025