Pemohon Donaldy Christian Langgar saat menyebutkan perbaikan permohonan pada Perkara Nomor 206/PUU-XXIII/2025 dihadapan Hakim Konstitusi. Foto: M.Nur

Kamis, 20 November 2025 | 19:57 WIB

Dibaca: 385

Pemohon Perbaiki Permohonan dalam Sidang Uji Materiil UU HAM
Donaldy Christian Langgar menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan terkait objek permohonan serta memperbaiki kedudukan hukum.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang untuk Perkara Nomor 206/PUU-XXIII/2025 tersebut berlangsung pada Kamis (20/11/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan agenda perbaikan permohonan.

Dalam sidang ini, Pemohon Donaldy Christian Langgar menyampaikan sejumlah penyempurnaan terhadap berkas permohonan. Ia menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur bahwa objek permohonan pengujian undang-undang adalah undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Donaldy juga menyampaikan perbaikan terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang disebutnya sebagai pencari keadilan. “Hampir seluruh bagian pada huruf a halaman Pemohon, Yang Mulia, saya perbaiki, termasuk petitumnya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Pemohon menyatakan penerapan Pasal 5 ayat (2) UU HAM telah merugikan dirinya sebagai pencari keadilan. Ia menilai proses hukum di pengadilan berjalan lambat, berbelit-belit, dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

“Pemohon mengalami kerugian waktu dan biaya akibat proses eksekusi yang berlarut-larut. Kerugian materi mencapai Rp14,6 juta dari upah proses selama eksekusi didiamkan,” ujar Donaldy dalam persidangan.

Donaldy mengungkapkan, sistem peradilan yang kaku dan tidak fleksibel merugikan masyarakat pencari keadilan. Ia menilai, tumpang tindih aturan menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan hukum dan berpotensi menciptakan pengadilan yang tidak objektif. “Pemohon merasakan pengadilan yang subjektif dan berpihak,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menceritakan pengalamannya sejak tahun 2019 saat mendaftar perkara. Menurutnya, terdapat perbedaan antara proses pendaftaran secara langsung dan daring, yang membuat perkaranya tidak diterima pada tahap awal.

Dalam permohonannya, Donaldy menerangkan bahwa Pasal 5 ayat (2) UU HAM yang menjamin setiap orang berhak atas bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak, belum sepenuhnya dilaksanakan dalam praktik. Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Pemohon juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait masa percobaan kerja (probation), yang menurutnya tidak memberikan kepastian hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta tidak sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Domestik.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.