

Rabu, 15 April 2026 | 10:17
Dilihat : 368JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan Nomor 109/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (15/4/2026). Permohonan ini diajukan oleh M. Havidz Aima selaku Pemohon, yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Havidz dalam persidangan secara daring menerangkan perbaikan terdapat pada alasan permohonan. Pemohon sepenuhnya memahami bahwa Pasal 22e ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. “Namun demikian dalam perkembangan demokrasi modern partai politik tidak dapat ditempatkan satu-satunya saluran representasi rakyat,” sebutnya.
Sebelumnya Pemohon menerangkan Konstitusi Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pemilihan umum merupakan sarana utama bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatannya melalui pemilihan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan.
Namun demikian, dalam pengaturan hukum pemilihan umum di Indonesia, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibatasi hanya melalui partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia,” urainya.
Baca juga: Ketentuan Pencalonan Anggota DPR yang Hanya Melalui Partai Politik Dipersoalkan
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut Pemohon, norma tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan anggota DPR.
Pemohon berpendapat, dalam praktiknya mekanisme tersebut menempatkan proses pencalonan sepenuhnya dalam ranah internal partai politik. Akibatnya, warga negara yang tidak berada dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR secara langsung.
Lebih lanjut, Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan proses representasi politik nasional. Padahal, menurut Pemohon, banyak warga negara yang memiliki integritas, pengalaman, dan kontribusi bagi bangsa, namun tidak dapat ikut serta dalam kontestasi politik karena tidak melalui jalur partai politik.
Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui pemilihan umum yang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih.
Selain itu, Pemohon menyoroti adanya perbedaan mekanisme pencalonan antara anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan melalui jalur perseorangan, sementara untuk DPR hanya melalui partai politik. Menurut Pemohon, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi perseorangan.
Pemohon menilai ketentuan a quo juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya mencakup hak memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 109/PUU-XXIV/2026

M. Havidz Aima selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara daring, Rabu (15/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB
Dibaca: 368
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan Nomor 109/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (15/4/2026). Permohonan ini diajukan oleh M. Havidz Aima selaku Pemohon, yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Havidz dalam persidangan secara daring menerangkan perbaikan terdapat pada alasan permohonan. Pemohon sepenuhnya memahami bahwa Pasal 22e ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. “Namun demikian dalam perkembangan demokrasi modern partai politik tidak dapat ditempatkan satu-satunya saluran representasi rakyat,” sebutnya.
Sebelumnya Pemohon menerangkan Konstitusi Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pemilihan umum merupakan sarana utama bagi rakyat untuk melaksanakan kedaulatannya melalui pemilihan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan.
Namun demikian, dalam pengaturan hukum pemilihan umum di Indonesia, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibatasi hanya melalui partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia,” urainya.
Baca juga: Ketentuan Pencalonan Anggota DPR yang Hanya Melalui Partai Politik Dipersoalkan
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut Pemohon, norma tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan anggota DPR.
Pemohon berpendapat, dalam praktiknya mekanisme tersebut menempatkan proses pencalonan sepenuhnya dalam ranah internal partai politik. Akibatnya, warga negara yang tidak berada dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR secara langsung.
Lebih lanjut, Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan proses representasi politik nasional. Padahal, menurut Pemohon, banyak warga negara yang memiliki integritas, pengalaman, dan kontribusi bagi bangsa, namun tidak dapat ikut serta dalam kontestasi politik karena tidak melalui jalur partai politik.
Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui pemilihan umum yang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih.
Selain itu, Pemohon menyoroti adanya perbedaan mekanisme pencalonan antara anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan melalui jalur perseorangan, sementara untuk DPR hanya melalui partai politik. Menurut Pemohon, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi perseorangan.
Pemohon menilai ketentuan a quo juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya mencakup hak memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 109/PUU-XXIV/2026