Senin, 06 Juli 2026 | 16:29 WIB

Dibaca: 18

Pemohon Pengujian UU Pilkada Tarik Kembali Permohonannya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Senin (6/7/2026). Dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIV/2026, Maizal Alfian selaku Pemohon mengonfirmasi menarik kembali permohonannya sesuai dengan nasihat majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan.

“Betul mohon izin, kita ada pencabutan permohonan perkara sesuai saran majelis hakim sebelumnya,” kata Maizal kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (23/6/2026) di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah memeriksa permohonan yang diajukan Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia yang diwakili Maizal Alfian. Pemohon dalam permohonannya  mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal 187 ayat (3) yang diuji berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. Pemohon mendalilkan norma tersebut tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran kampanye dalam pemilihan gubernur.

Pemohon berpandangan, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak mencakup pemilihan gubernur. Lebih lanjut, dalam permohonannya, Pemohon berargumen tidak dicantumkannya ancaman pidana bagi pelanggaran larangan kampanye pemilihan gubernur mengakibatkan kontradiksi dan inkonsistensi norma dalam UU Pilkada, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 187 ayat 3 UU Pilkada. “Sepanjang frasa Pemilihan Bupati/Wali Kota tidak dimaknai sebagai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Pemohon dalam sidang terdahulu.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 207/PUU-XXIV/2026