

Senin, 27 April 2026 | 08:26
Dilihat : 973JAKATRTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (27/4/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ardi Usman selaku perseorangan warga negara ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini, Pemohon menyampaikan telah menyempurnakan bagian batu uji dengan menambahkan Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian Pemohon juga telah memperbaiki bagian posita dan petitumnya.
“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” ucap Pemohon yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Ketiadaan Pembatasan Pendidikan Calon Anggota Legislatif
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (13/4/2026) lalu, Pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan. Namun ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas; mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian; menghalangi hak partisipasi Pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian; menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.
Dalam permohonannya, Pemohon menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100% berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82% anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara Inggris menempatkan 90% anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80% anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.
Secara global di dunia, dalam pandangan Pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78% memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40% memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3). Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Oleh karenanya, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026

Pemohon, Ardi Usman menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai pembatasan pendidikan jabatan anggota legislatif, pada Senin (27/4/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 27 April 2026 | 15:26 WIB
Dibaca: 973
JAKATRTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (27/4/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Ardi Usman selaku perseorangan warga negara ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini, Pemohon menyampaikan telah menyempurnakan bagian batu uji dengan menambahkan Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian Pemohon juga telah memperbaiki bagian posita dan petitumnya.
“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” ucap Pemohon yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Ketiadaan Pembatasan Pendidikan Calon Anggota Legislatif
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (13/4/2026) lalu, Pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan. Namun ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas; mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian; menghalangi hak partisipasi Pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian; menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.
Dalam permohonannya, Pemohon menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100% berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82% anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara Inggris menempatkan 90% anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80% anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.
Secara global di dunia, dalam pandangan Pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78% memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40% memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3). Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Oleh karenanya, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026