Brahma Aryana selaku kuasa hukum para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), diruang sidang panel MK, pada Senin (4/8/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 04 Agustus 2025 | 17:34 WIB

Dibaca: 878

Pemohon Ingin Negara Biayai Pendidikan Warga Hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa secara perseorangan menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini menyatakan telah memperbaiki sistematika posita atau alasan-alasan permohonan dengan menguraikan satu per satu kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian.

“Sistematika positanya kita uraikan satu per satu pasal-pasal atau batu uji yang mana yang menjadi kerugian kita,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Brahma Aryana dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (4/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dia mengatakan permohonan ini juga berbeda dari permohonan yang telah diputus sebelumnya pada 2009 silam. Objek pengujian dan dasar pengujiannya berbeda. Dia menegaskan, permohonan ini hanya menguji sebagian frasa dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yaitu “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Sebagai informasi, Pasal 11 ayat (2) Sisdiknas berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” Para Pemohon menilai pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4).

Karena itu dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional.  Menurut mereka, pasal tersebut seharusnya dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arief mengatakan perbaikan permohonan para Pemohon tercatat diterima Mahkamah pada 13.43 WIB, sedangkan Mahkamah memberikan batas waktu paling lambat perbaikan permohonan harus diterima pada 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Selain itu, Arief mengatakan berkas perbaikan permohonan belum ditandatangani kuasa hukum atas nama Girindra Sandino. Dia menuturkan Mahkamah akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut.


Baca juga:

Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi, Mungkinkah?


Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, para Pemohon menilai, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar. Menurut para Pemohon, UU Sisdiknas yang membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada peserta didik secara langsung merugikan hak kontitusionalnya. Masalah pembiayaan pendidikan tinggi yang tidak dijamin negara bukanlah sekadar isu ekonomi, melainkan mekanisme struktural yang melanggengkan ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa.

Para Pemohon menyebut, tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial. Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah. Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp 19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.