Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Ibu Kota Negara memasuki ruang sidang, Rabu, (11/03/2026), untuk mengikuti persidangan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:28 WIB

Dibaca: 560

Pemohon Fokuskan Pasal Pengujian Kekosongan Status Konstitusional Ibu Kota Negara

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari permohon Zulkifli yang berprofesi sebagai dokter ini digelar di Ruang Sidang Pleno pada Rabu (11/3/2026).

Purnomo selaku kuasa hukum menyebutkan terhadap Permohonan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini pihaknya telah memperbaiki pasal yang diuijikan. Pada permohonan semula Pemohon mengujikan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN, kemudian pada perbaikan ini Pemohon memfokuskan pengujian konstitusionalitas dari Pasal 39 ayat (1) UU IKN dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu ujinya.

“Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai : “Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan,” ucap Hadi membacakan perubahan petitum permohonan Pemohon pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Sebelumnya, Hadi Purnomo selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan , sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

Akibat dari multitafsir dan kekosongan status konstitusional IKN tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena prinsip negara hukum mensyaratkan adanya kepastian, keteraturan, dan kesinambungan norma hukum, terutama terhadap unsur-unsur fundamental negara.(*)

Penulis : Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa A.M