

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:22
Dilihat : 273JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa permohonan yang diajukan oleh Gama Mulya (Pemohon I) dan Helmi (Pemohon II). Sidang Permohonan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon ini digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gama yang menghadiri sidang secara daring menyebutkan telah memperbaiki pasal-pasal yang diujikan pada permohonan ini. Pada awalnya, para Pemohon mengujikan tujuh undang-undang sekaligus, namun pada perbaikan permohonan ini hanya berfokus pada pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Kemudian para Pemohon juga telah menambahkan beberapa pasal yang dijadikan batu uji atau landasan pengujian.
“Batu uji dari UUD 1945 yang digunakan, di antaranya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 H ayat (3). Batu uji ini memfokuskan pada pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat. Kemudian kami juga menambahkan satu Pemohon III yang juga mengalami kerugian atas keberlakuan norma undang-undang yang diujikan ini,” terang Gama.
Baca juga:
Mantan Napi Persoalkan Frasa “Tidak Pernah Dipidana" dalam Tujuh Undang-Undang
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Senin (15/12/2025) lalu, para Pemohon mengujikan tujuh undang-undang sekaligus. Kemudian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Kamis (8/1/2026), para Pemohon fokus pada pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Pemohon I merupakan mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana. Namun secara faktual dirinya berpotensi terus mengalami kebuntuan akses terhadap profesi, pekerjaan, dan pendidikan akibat berlakunya frasa pada pasal-pasal a quo. Berikutnya Pemohon II merupakan mahasiswa pascasarjana hukum dan warga negara yang hendak melamar pada profesi hukum, jabatan publik, dan program pendidikan milik negara. Oleh karenanya, Pemohon II memiliki kepentingan langsung untuk memastikan syarat yang membatasi akses atas dirinya dalam hal-hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memberikan ruang diskriminasi terhadap dirinya maupun warga negara lain.
Gama dalam persidangan menjelaskan bahwa frasa "tidak pernah dipidana" dan frasa sejenis dalam pasal-pasal yang diujikan menciptakan pembedaan yang bersifat permanen terhadap kelompok mantan narapidana. Mereka hanya dinilai berdasarkan status hukumnya di masa lalu, tanpa memperhatikan jenis tindak pidana, lamanya pidana, proses rehabilitasi, maupun perilaku aktual setelah menjalani pidana. Pembedaan ini menurut para Pemohon merupakan diskriminasi yang dilarang Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Di samping itu, para Pemohon menilai frasa pada pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini menjadikan pidana penjara sebagai dasar hukuman sosial lanjutan yang tidak terbatas waktu. akibatnya menghalangi akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Sehingga hal demikian dinilai bertentangan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradab serta merusak tujuan pemasyarakatan untuk mengembalikan mantan narapidana sebagai anggota masyarakat yang berguna.
Berikutnya para Pemohon juga berpandangan frasa pada pasal-pasal yang diujikan menutup akses pendidikan dan beasiswa bagi mantan narapidana. Hal ini sejatinya bertentangan dengan hak atas pendidikan sebagaimana termuat pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan asas inklusivitas pendidikan. Bahkan frasa "tidak pernah terlibat tindak pidana" yang dipakai sebagai syarat umum untuk beasiswa dan program pendidikan negara tersebut menjadikan pendidikan sebagai hak yang bersyarat moral di luar putusan hakim. Padahal UUD 1945 tidak memberikan ruang bagi pencabutan hak pendidikan secara permanen terhadap mantan narapidana.
Oleh karenanya terhadap dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan: Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 241/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Kamis (8/1/2026). Humas/Bay

Kamis, 08 Januari 2026 | 15:22 WIB
Dibaca: 273
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa permohonan yang diajukan oleh Gama Mulya (Pemohon I) dan Helmi (Pemohon II). Sidang Permohonan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon ini digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gama yang menghadiri sidang secara daring menyebutkan telah memperbaiki pasal-pasal yang diujikan pada permohonan ini. Pada awalnya, para Pemohon mengujikan tujuh undang-undang sekaligus, namun pada perbaikan permohonan ini hanya berfokus pada pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Kemudian para Pemohon juga telah menambahkan beberapa pasal yang dijadikan batu uji atau landasan pengujian.
“Batu uji dari UUD 1945 yang digunakan, di antaranya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 H ayat (3). Batu uji ini memfokuskan pada pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat. Kemudian kami juga menambahkan satu Pemohon III yang juga mengalami kerugian atas keberlakuan norma undang-undang yang diujikan ini,” terang Gama.
Baca juga:
Mantan Napi Persoalkan Frasa “Tidak Pernah Dipidana" dalam Tujuh Undang-Undang
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Senin (15/12/2025) lalu, para Pemohon mengujikan tujuh undang-undang sekaligus. Kemudian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Kamis (8/1/2026), para Pemohon fokus pada pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Pemohon I merupakan mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana. Namun secara faktual dirinya berpotensi terus mengalami kebuntuan akses terhadap profesi, pekerjaan, dan pendidikan akibat berlakunya frasa pada pasal-pasal a quo. Berikutnya Pemohon II merupakan mahasiswa pascasarjana hukum dan warga negara yang hendak melamar pada profesi hukum, jabatan publik, dan program pendidikan milik negara. Oleh karenanya, Pemohon II memiliki kepentingan langsung untuk memastikan syarat yang membatasi akses atas dirinya dalam hal-hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memberikan ruang diskriminasi terhadap dirinya maupun warga negara lain.
Gama dalam persidangan menjelaskan bahwa frasa "tidak pernah dipidana" dan frasa sejenis dalam pasal-pasal yang diujikan menciptakan pembedaan yang bersifat permanen terhadap kelompok mantan narapidana. Mereka hanya dinilai berdasarkan status hukumnya di masa lalu, tanpa memperhatikan jenis tindak pidana, lamanya pidana, proses rehabilitasi, maupun perilaku aktual setelah menjalani pidana. Pembedaan ini menurut para Pemohon merupakan diskriminasi yang dilarang Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Di samping itu, para Pemohon menilai frasa pada pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini menjadikan pidana penjara sebagai dasar hukuman sosial lanjutan yang tidak terbatas waktu. akibatnya menghalangi akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Sehingga hal demikian dinilai bertentangan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradab serta merusak tujuan pemasyarakatan untuk mengembalikan mantan narapidana sebagai anggota masyarakat yang berguna.
Berikutnya para Pemohon juga berpandangan frasa pada pasal-pasal yang diujikan menutup akses pendidikan dan beasiswa bagi mantan narapidana. Hal ini sejatinya bertentangan dengan hak atas pendidikan sebagaimana termuat pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan asas inklusivitas pendidikan. Bahkan frasa "tidak pernah terlibat tindak pidana" yang dipakai sebagai syarat umum untuk beasiswa dan program pendidikan negara tersebut menjadikan pendidikan sebagai hak yang bersyarat moral di luar putusan hakim. Padahal UUD 1945 tidak memberikan ruang bagi pencabutan hak pendidikan secara permanen terhadap mantan narapidana.
Oleh karenanya terhadap dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan: Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 241/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.