Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), pada Selasa (24/6/2025) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:57 WIB

Dibaca: 4083

Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (24/6/2025). Presiden diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Pemerintah perlu menyampaikan RUU BUMN Perubahan merupakan RUU yang diajukan berdasarkan terdapatnya satu, urgensi nasional pembentukan BPI Danantara dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden; dua, sebagai tindak lanjut atas Putusan MK; dan tiga, keinginan bersama pembentuk undang-undang untuk melanjutkan pembentukan perubahan UU BUMN 19/2003,” ujar Eddy di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Eddy mengatakan RUU BUMN diusulkan oleh DPR. RUU BUMN Perubahan menjadi RUU yang diprioritaskan untuk dibahas setiap tahun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 maupun 2025-2029. Hal itu berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada nomor urut 2 tabel kumulatif terbuka Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah mengeklaim telah melakukan penjaringan masukan melalui beberapa kegiatan pada 2020 sampai 2021 dalam rangka penyusunan RUU BUMN, yang kemudian hasilnya menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah yang dibahas dalam Rapat Pembahasan Tingkat I. Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4 kali hingga pada 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah membahas laporan panitia kerja (panja) atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR dilaksanakan pada 4 Februari 2025 berdasarkan undangan DPR yang dihadiri pimpinan DPR, anggota DPR, serta unsur pemerintah. Selanjutnya pimpinan DPR mengirimkan surat kepada presiden dengan nomor B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Paripurna DPR Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI.

Menurut Eddy, pada tahap pengesahan RUU BUMN Perubahan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan melalui pengajuan surat permohonan pengesahan kepada presiden melalui surat ketua DPR. Setelah diajukan permohonan pengesahan, berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU 13/2022, maka selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melaporkan sekaligus memohon kepada presiden untuk penandatanganan presiden. Setelah presiden menandatangani RUU tersebut, selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan undang-undang dengan memberikan nomor undang-undang dan tambahan lembaran negara.

”Dengan demikian, dari seluruh rangkaian di atas, pembentukan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRI RI Anggia Erma Rini membantah proses perubahan UU BUMN tidak menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). DPR mengaku telah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka memperkaya substansi RUU BUMN.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah berlaku 19 tahun, ini perlu untuk segara ada perubahan,” kata Anggia.

Di sisi lain, para hakim konstitusi mengatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang harus dapat membuktikan proses pembentukan UU BUMN yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala kegiatan yang berkaitan dengan proses pembentukan legislasi harus dibuktikan melalui foto, video, atau dokumen lain. Bukti-bukti tersebut dapat diserahkan ke Mahkamah untuk digunakan dalam memeriksa pengujian formil ini.



Baca juga:

Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN

Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025



Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para Pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.



Baca juga:

LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN

Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025



Berikutnya, Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra.

Para Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.

Menurut para Pemohon, penyertaan modal Badan yang berasal dari APBN, memberikan konsekuensi logis, pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh badan menjadi bagian integral dari rezim keuangan negara. Dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara, maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Untuk itu, dalam petitum provisi, para Pemohon meminta Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir agar menyatakan menunda pelaksanaan UU BUMN hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon dalam petitum meminta agar Mahkamah menyatakan UU BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Kemudian menyatakan UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

 



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.