

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:51
Dilihat : 1252JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan nomor 211/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/1/2026). Presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menyatakan permintaan Pemohon melakukan perekaman dan penyiaran pemeriksaan pajak memperbesar risiko kebocoran data dan informasi wajib pajak yang dapat mencederai prinsip kerahasiaan dan integritas dunia usaha.
“Dalil Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak privasi, serta mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menghormati hak pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945,” ujar Yon Arsal dalam persidangan.
Dia juga mengatakan pembatasan perekaman di bidang perpajakan juga diterapkan di bidang teknis lainnya sehingga terdapat larangan perekaman di rumah sakit, area imgirasi, serta ruang sidang. Larangan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kerahasiaan data dari eksploitasi visual yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menyatakan kebebasan merekam bukanlah hak absolut, melainkan tunduk pada pembatasan yang sah demi melindungi privasi dan menjaga integritas proses resmi. Praktik perlindungan kerahasiaan data dan informasi wajib pajak di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Singapura menempatkan kerahasiaan sebagai norma utama dengan pengungkapan yang sangat terbatas dan berbasis legalitas.
Yon Arsal mengatakan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya adalah manifestasi perlindungan terhadap data wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi dalam sistem self-assessment yang berbasis kepercayaan. Pemerintah menegaskan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya telah memberikan batasan yang tegas dan limitatif mengenai kapan data perpajakan boleh diungkapkan, seperti untuk kepentingan penegakan hukum atau izin menteri keuangan.
Sikap Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan pajak justru dianggap menciptakan inkonsistensi logis dan berpotensi melanggar privasi pihak lain. Dalil Pemohon mengenai pelanggaran hak informasi dianggap tidak tepat karena hak tersebut bukan bersifat absolut (absolute right) dan dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain. Penerapan prinsip indivisibility dan interdependent menunjukkan pemenuhan satu hak tidak boleh mengabaikan hak lainnya.
Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “setiap pejabat”, frasa “pihak lain”, dan frasa “segala sesuatu” dalam Pasal 34 ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak selain wajib pajak dan/atau kuasa wajib pajak yang sedang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya sendiri, segala sesuatu...” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan” dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak”.
Namun, lanjut Yon Arsal, apabila norma tersebut diubah sebagaimana petitum Pemohon akan mempersempit subjek yang wajib menjaga kerahasiaan hanya kepada pejabat pajak. Akibatnya, pihak lain seperti auditor, tenaga ahli, atau pihak ketiga yang memiliki akses data tidak lagi terikat aturan ini, sehingga meningkatkan risiko kebocoran informasi dan menciptakan inkonsistensi sistem perlindungan data.
Perubahan tersebut juga berpotensi menghilangkan kepercayaan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Perpajakan. Sistem perpajakan yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada jaminan kerahasiaan data. Jika kepercayaan masyarakat hilang, kepatuhan wajib pajak menurun, pelaporan menjadi tidak transparan yang berdampak terhadap berkurangnya rasio penerimaan negara, maka akan mengganggu pendanaan nasional seperti pembangunan, subsidi, serta program sosial yang menopang kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kebocoran data dan informasi wajib pajak melanggar etika bisnis karena informasi tersebut sering memuat rahasia perusahaan seperti struktur biaya dan pemasok utama. Jika data sensitif jatuh ke tangan kompetitor, akan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga:
Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak
Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU KUP Ditunda
Sidang hari ini sedianya beragendakan mendengar keterangan presiden dan DPR. Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihak DPR meminta penundaan persidangan sehingga tidak ada keterangan DPR yang disampaikan hari ini.
Permohonan ini diajukan Fungsiawan, yang menilai norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak. Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Kantor Pelayanan Pajak Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan (DJP) atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi WP sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025

Yon Arsal Staf Ahli dari Menteri Keuangan Yon Arsal menyampaikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Rabu (21/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 21 Januari 2026 | 13:51 WIB
Dibaca: 1252
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan nomor 211/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/1/2026). Presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menyatakan permintaan Pemohon melakukan perekaman dan penyiaran pemeriksaan pajak memperbesar risiko kebocoran data dan informasi wajib pajak yang dapat mencederai prinsip kerahasiaan dan integritas dunia usaha.
“Dalil Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak privasi, serta mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menghormati hak pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945,” ujar Yon Arsal dalam persidangan.
Dia juga mengatakan pembatasan perekaman di bidang perpajakan juga diterapkan di bidang teknis lainnya sehingga terdapat larangan perekaman di rumah sakit, area imgirasi, serta ruang sidang. Larangan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kerahasiaan data dari eksploitasi visual yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menyatakan kebebasan merekam bukanlah hak absolut, melainkan tunduk pada pembatasan yang sah demi melindungi privasi dan menjaga integritas proses resmi. Praktik perlindungan kerahasiaan data dan informasi wajib pajak di Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Singapura menempatkan kerahasiaan sebagai norma utama dengan pengungkapan yang sangat terbatas dan berbasis legalitas.
Yon Arsal mengatakan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya adalah manifestasi perlindungan terhadap data wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi dalam sistem self-assessment yang berbasis kepercayaan. Pemerintah menegaskan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya telah memberikan batasan yang tegas dan limitatif mengenai kapan data perpajakan boleh diungkapkan, seperti untuk kepentingan penegakan hukum atau izin menteri keuangan.
Sikap Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan pajak justru dianggap menciptakan inkonsistensi logis dan berpotensi melanggar privasi pihak lain. Dalil Pemohon mengenai pelanggaran hak informasi dianggap tidak tepat karena hak tersebut bukan bersifat absolut (absolute right) dan dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain. Penerapan prinsip indivisibility dan interdependent menunjukkan pemenuhan satu hak tidak boleh mengabaikan hak lainnya.
Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “setiap pejabat”, frasa “pihak lain”, dan frasa “segala sesuatu” dalam Pasal 34 ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak selain wajib pajak dan/atau kuasa wajib pajak yang sedang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya sendiri, segala sesuatu...” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan” dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak”.
Namun, lanjut Yon Arsal, apabila norma tersebut diubah sebagaimana petitum Pemohon akan mempersempit subjek yang wajib menjaga kerahasiaan hanya kepada pejabat pajak. Akibatnya, pihak lain seperti auditor, tenaga ahli, atau pihak ketiga yang memiliki akses data tidak lagi terikat aturan ini, sehingga meningkatkan risiko kebocoran informasi dan menciptakan inkonsistensi sistem perlindungan data.
Perubahan tersebut juga berpotensi menghilangkan kepercayaan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Perpajakan. Sistem perpajakan yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada jaminan kerahasiaan data. Jika kepercayaan masyarakat hilang, kepatuhan wajib pajak menurun, pelaporan menjadi tidak transparan yang berdampak terhadap berkurangnya rasio penerimaan negara, maka akan mengganggu pendanaan nasional seperti pembangunan, subsidi, serta program sosial yang menopang kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kebocoran data dan informasi wajib pajak melanggar etika bisnis karena informasi tersebut sering memuat rahasia perusahaan seperti struktur biaya dan pemasok utama. Jika data sensitif jatuh ke tangan kompetitor, akan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga:
Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak
Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU KUP Ditunda
Sidang hari ini sedianya beragendakan mendengar keterangan presiden dan DPR. Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihak DPR meminta penundaan persidangan sehingga tidak ada keterangan DPR yang disampaikan hari ini.
Permohonan ini diajukan Fungsiawan, yang menilai norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak. Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Kantor Pelayanan Pajak Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan (DJP) atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi WP sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025