Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Hukum Sucipto mewakili Presiden/Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 pengujian materi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kamis (7/11/2024). Foto Humas/Bayu

Kamis, 07 November 2024 | 15:45 WIB

Dibaca: 3557

Pemerintah: Asas Iktikad Baik Jadi Prioritas Utama Perjanjian Asuransi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Presiden/Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kementerian Hukum Sucipto mengatakan asas iktikad baik menjadi prioritas utama dalam melakukan perjanjian untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam perjanjian asuransi. Hal ini disampaikannya dalam sidang Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 ihwal pengujian materi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iktikad baik tidak saja ada pada tertanggung, tetapi juga ada pada pihak penanggung karena penanggung sudah menjelaskan luas jaminan yang diberikan kepada tertanggung yang semuanya tertuang di dalam polis. Dengan adanya iktikad dari tertanggung dalam mengungkapkan fakta-fakta tentang benda pertanggungan dan iktikad baik dan penanggung tentang luas jaminan yang diberikan kepada tertanggung yang tertuang di dalam polis, berarti perjanjian pertanggungan sudah dilaksanakan secara pantas dan patut," ujar Sucipto dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (7/11/2024). 

Dia menuturkan pengungkapan kebenaran fakta dari benda pertanggungan yang diimbangi dengan jaminan yang diberikan penanggung adalah kepantasan dan kepatutan yang bersifat objektif. Iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak mengacu kepada iktikad baik yang objektif. Perilaku para pihak dalam kontrak harus diuji atas dasar-dasar norma-norma objektif yang berlaku. 

Norma tersebut dikatakan objektif karena tindakan para pihak tidak didasarkan pada anggapan sepihak, tetapi harus sesuai dengan iktikad baik para pihak apabila melihat dalam praktik asuransi bahwa kewajiban mengungkapkan fakta yang sebenarnya tentang benda pertanggungan sudah dimulai sejak penutupan perjanjian, yaitu dalam pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Maka, iktikad baik dalam asuransi tidak hanya ada pada pelaksanaan perjanjian saja, akan tetapi dalam penutupan perjanjian juga harus dilandaskan dengan iktikad baik oleh penanggung dan tertanggung. 

Sucipto mengatakan Pemerintah berkeyakinan pada pokoknya dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon merupakan kasus konkret antara para pihak dalam melakukan perjanjian asuransi. Dalil-dalil demikian bukan merupakan dalil konstitusional yang secara penalaran yang wajar. Penilaian atas kebenaran dalil-dalil tersebut perlu adanya pemeriksaan secara intensif berdasarkan fakta dan bukti antara dua belah pihak yang akan lebih tepat jika dalil yang demikian diselesaikan oleh ranah lembaga yang memiliki kewenangan. 

Pemerintah berpendapat pelaksanaan ketentuan Pasal 251 KUHD tidak dapat berdiri sendiri dan harus tetap menggunakan prinsip-prinsip dalam perikatan secara umum yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, yakni ketentuan Pasal 1320, Pasal 1336, Pasal 1337, Pasal 1338, dan Pasal 1774. Sedangkan secara khusus, yang telah diatur dalam undang-undang, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

 

Asas Perjanjian Asuransi

Sucipto lebih lanjut menjelaskan, secara umum, perjanjian asuransi mempunyai syarat-syarat umum dalam perjanjian. Di samping itu, perjanjian asuransi juga harus memenuhi asas-asas tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi itu sendiri. Adapun asas-asas yang harus dipenuhi dalam perjanjian asuransi adalah prinsip kepentingan (principal of insurable interest), prinsip ganti rugi (principal of identity), prinsip etikat baik (principal utmost good faith), dan prinsip subrogasi (principal of subrogation).

Bersadasrkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa setiap calon tertanggung sebelum menutup perjanjian asuransi mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada calon penanggung semua fakta yang diketahuinya atau apakah akan menutup perjanjian asuransi atau tidak. Bahkan apakah calon penanggung akan menutup dengan syarat-syarat yang sama atau tidak, kewajiban pemberitahuan itu yang utama adalah yang menyangkut fakta-fakta yang sudah diketahui oleh calon penanggung atau fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh calon penanggung. Selain itu juga penanggung diwajibkan untuk memberitahukan kepada calon tertanggung tentang adanya kewajiban untuk memberi keterangan lengkap mengenai risikonya. 

Kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi tersebut memang seharusnya tidak dikumpulkan pada pihak tertanggung saja, melainkan juga menjadi kewajiban pihak penanggung. Baik pertanggung maupun penanggung seharusnya saling memberikan keterangan atau informasi yang benar yang artinya akan dicantumkan dalam polis asuransi. Apabila hal tersebut dapat terpenuhi, maka iktikad baik yang sempurna itu sudah pasti akan terwujud. 

Pemahaman umum dalam ketentuan Pasal 251 KUHD berdasarkan praktik perjanjian memang hanya memberikan kewajiban tersebut secara sepihak, sehingga kepada pertanggung dapat berakibat ditolaknya klaim asuransi. Namun untuk memberikan keseimbangan dalam hukum tertanggung telah dilindungi dengan UU 8/1999 yang dapat mempertegas bahwa tertanggung yang dalam hal ini selaku konsumen, mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan keterangan yang benar atas barang dan/atau jasa yang akan digunakan, dalam hal ini asuransi. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf b, yang memberikan hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai, tukar, dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan Pasal 4 huruf c hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

"Mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan Pasal 4 huruf d, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka diharapkan tertanggung sebagai konsumen dapat memperoleh penerapan asas iktikad baik yang sempurna dengan penanggung pelaku usaha," jelas Sucipto.

 

Sama dengan petitum Pemerintah, DPR RI juga meminta MK menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Selain itu, keduanya meminta MK menyatakan Pasal 251 KUHD tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Keterangan DPR dalam sidang ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Sarifuddin mengatakan ketentuan Pasal 255 KUHD pada intinya menyatakan terhadap pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan sepucuk akta yang dinamakan polis. 

Dalam kasus posisi Pemohon yang menguraikan tidak adanya pendampingan oleh agen saat ingin mengaktifkan polis asuransi sehingga terjadi kesalahan dan kelalaian, DPR berpandangan seharusnya Pemohon mencermati hal-hal apa saja yang termuat dalam polis yang baru. Hal ini dikarenakan polis merupakan alat bukti tertulis, sehingga bersifat sangat penting. 

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau perkara, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik," tutur Sarifuddin.

Dia melanjutkan memang sudah menjadi keharusan akan adanya iktikad baik pada setiap perjanjian, sehingga apabila yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah karena terdapat kelalaian, maupun kesalahan oleh salah satu pihak, maka Pemohon berhak untuk menggugat. Gugatan tersebut juga semestinya didasarkan berdasarkan pada atas apa yang tertuang dalam polis, sebagaimana polis difungsikan, sebagai dasar hukum perjanjian asuransi. 

 

Sarifuddin mengatakan pembentuk undang-undang menyadari selama ini terdapat banyak permasalahan hukum di masyarakat terkait dengan polis asuransi yang gagal bayar, sehingga menimbulkan keresahan publik. Oleh karenanya, sehubungan dengan upaya perlindungan terhadap pelaksanaan jaminan asuransi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, pembentuk undang-undang telah memberikan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di dalamnya termuat ketentuan mengenai program penjaminan polis yang diamanatkan menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, serta peserta dari perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.


Baca juga:

Ahli Waris Asuransi Uji Materi KUHD

Ahli Waris Penerima Manfaat Asuransi Perbaiki Uji KUHD

DPR Tidak Hadir dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji KUHD Ditunda

Pemerintah Belum Siap Bacakan Keterangan dalam Sidang Uji UU Hukum Dagang


Sebagai informasi, Maribati Duha, ahli waris dari penerima manfaat atas nama Almarhum Sopan Santun Duha, mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 memberikan tiga alternatif penafsiran atau pemaknaan baru terhadap Pasal 251 UU KUHD.

Permohonan ini terkait dengan pengujian konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 251 KUHD yang berbunyi, “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”

Dalam petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 251 KUHD sepanjang frasa “pertanggungan itu batal” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung” atau “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya ketidaksesuaian data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir pertanggungan dengan data yang sebenarnya” atau “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tdak diadakan dengan syarat-syarat yang sama.

Menurut Pemohon, ketentuan norma dalam pasal tersebut membuka ruang yang begitu besar bagi perusahaan asuransi memanfaatkan peraturan undang-undang guna kepentingan pribadi perusahaan. Ketentuan norma Pasal 251 KUHD juga dapat dimanfaatkan guna menghindari pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat oleh tim internal perusahaan asuransi itu sendiri. Kelalaian dimaksud antara lain underwriting ulang atau seleksi risiko yang merupakan proses penaksiran dan penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon tertanggung.

Underwriting sering kali kembali dilakukan bahkan hampir selalu dilakukan perusahaan asuransi apabila ahli waris mengajukan klaim atas nilai manfaat yang diperjanjikan dalam polis, hal ini sebagaimana dialami Pemohon pada saat mengajukan klaim ke Prudential. Tindakan perusahaan tersebut merupakan motif atau tricky untuk membatalkan polis atau setidak-tidaknya mengurangi nilai manfaat yang dapat diklaim sebagaimana dialami Pemohon. Motif itu seolah-olah sah di mata hukum karena berlakunya Pasal 251 KUHD.

Pasal 251 KUHD membuka ruang bagi perusahaan asuransi memanfaatkannya sebagai senjata sakti melakukan berbagai tricky yang bertujuan untuk menghindar dari tanggung jawab pembayaran klaim. Selain itu Pasal a quo sama sekali tidak memberi ruang bagi tertanggung/pemegang polis atau ahli warisnya untuk membuktikan jika kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya dan membuktikan bahwa tertanggung telah melakukan itikat terbaik (Utmost Good Faith). Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Sopan Santun Duha merupakan tertanggung/pemegang polis atas nama almarhum Latima Laia yang terdaftar sebagai tertanggung/pemegang polis asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance. Hingga permohonan ini dibuat, Prudential masih memiliki kewajiban untuk membayar sisa nilai manfaat yang semestinya diterima penerima manfaat atas nama Sopan Santun Duha sebesar Rp 510,5 juta. Namun, Sopan Santun Duha telah meninggal dunia pada 7 Januari 2024 sehingga nilai manfaat belum dibayarkan Prudential. Menurut Pemohon, secara hukum jatuh kepadanya atau menjadi hak Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari penerima manfaat.


Baca juga:

Nilai Klaim Asuransi Tak Sesuai, Pemohon Uji KUHD

Ketika Pemohon Perkara di MK Meninggal Dunia

Sopan Santun Meninggal, Uji KUHD Gugur


Sebelumnya, Sopan Santun Duha pernah mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 2/PUU-XXII/2024. Namun, pada sidang perbaikan permohonan pada 5 Februari 2024 lalu, Sopan Santun Duha diketahui meninggal dunia pada 7 Januari 2024. Kemudian, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur pada sidang pengucapan putusan/ketetapan pada 13 Februari 2024. Sebab, Pemohon perkara meninggal dunia sehingga permohonan tersebut kehilangan subjek hukum dan permohonan tidak dapat dilanjutkan.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N Rosi.

Humas: Fauzan F.