

Rabu, 26 November 2025 | 05:31
Dilihat : 608JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sidang Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang MK.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan Presiden/Pemerintah. Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan ruang kewenangan kepada pemerintah daerah dalam sektor pertambangan. Ia merujuk pada Pasal 35 ayat (4) UU Minerba serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang mendelegasikan sejumlah perizinan kepada pemerintah provinsi.
Delegasi kewenangan tersebut, jelas Tri, mencakup penerbitan izin untuk mineral bukan logam dan batuan, izin pertambangan rakyat, serta surat izin penambangan batuan. Selain itu, daerah tetap memiliki kewenangan dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW), penerbitan rekomendasi daerah, dan persetujuan lingkungan.
“Jadi, narasi bahwa peran daerah dihilangkan adalah tidak benar,” ujar Tri.
Batas Kepemilikan Minerba
Pemerintah juga menyampaikan bahwa Pasal 92 UU Minerba menetapkan batas tegas mengenai kepemilikan mineral dan batubara yang menjadi sah bagi pelaku usaha setelah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara dalam bentuk royalti atau iuran produksi. Menurut pemerintah, pasal tersebut menjadi instrumen penting untuk membedakan hasil tambang legal yang membayar kewajiban negara dengan tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa meskipun kepemilikan berpindah ke pelaku usaha, negara tetap menjalankan fungsi pengendalian melalui kebijakan hilirisasi, pemurnian, pengawasan distribusi, hingga pengaturan kewajiban pasokan dalam negeri. Negara juga berwenang melarang ekspor bahan mentah serta mewajibkan pengolahan di dalam negeri.
Pemerintah menambahkan, kepastian hak kepemilikan merupakan syarat mutlak dalam dunia usaha. Tanpa kepastian tersebut, perbankan dan lembaga keuangan dinilai sulit memberikan pembiayaan proyek hilirisasi bernilai besar. “Menghapus Pasal 92 dapat mengganggu iklim investasi dan mematikan industri hilirisasi yang sedang digalakkan pemerintah,” demikian penjelasan pemerintah dalam persidangan.
Baca juga:
Kuasa Negara dalam Tata Kelola Pertambangan Minerba Dipertanyakan
Peran Negara dan Swasta dalam Tata Kelola Pertambangan
DPR Tegaskan Kepemilikan Tambang Swasta Bukan Pengalihan Penguasaan Negara
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini diajukan enam warga negara mengajukan permohonan uji materiil UU Minerba. Para Pemohon yaitu Wahyu Ilham Pranoto (Pemohon I), Muhammad Faza Aulya’urrahman (Pemohon II), Fauzan Akbar Mulyasyah (Pemohon III), Yudi Amsoni (Pemohon IV), Nasidi (Pemohon V), dan Sharon (Pemohon VI). Mereka adalah mahasiswa dan aktivis, serta warga lokal dan masyarakat hukum adat. Para Pemohon mempersoalkan pergeseran peran negara dari penguasa sumber daya alam menjadi sekadar penerima iuran dari pelaku usaha tambang.
Privatisasi Sumber Daya Alam
Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (20/10/2025) para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan mengatakan bahwa UU Minerba membuka ruang privatisasi sumber daya alam yang berlebihan dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Undang-undang ini menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya. Data yang kami ajukan menunjukkan bahwa porsi pendapatan negara dari royalti tambang tidak pernah melebihi 20 persen dari keuntungan perusahaan,” ungkap Aristo kala itu.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba. Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut telah mengurangi peran negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Pasal 35 UU Minerba mengatur perizinan dari pemerintah pusat. Sedangkan Pasal 92 UU Minerba berkaitan dengan kepemilikan hasil tambang oleh pihak swasta. Pasal 92 yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas hasil tambang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Dirjen Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan keterangan Presiden/Pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara, di ruang sidang pleno MK, pada Rabu (26/11/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 26 November 2025 | 12:31 WIB
Dibaca: 608
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sidang Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang MK.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan Presiden/Pemerintah. Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan ruang kewenangan kepada pemerintah daerah dalam sektor pertambangan. Ia merujuk pada Pasal 35 ayat (4) UU Minerba serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang mendelegasikan sejumlah perizinan kepada pemerintah provinsi.
Delegasi kewenangan tersebut, jelas Tri, mencakup penerbitan izin untuk mineral bukan logam dan batuan, izin pertambangan rakyat, serta surat izin penambangan batuan. Selain itu, daerah tetap memiliki kewenangan dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW), penerbitan rekomendasi daerah, dan persetujuan lingkungan.
“Jadi, narasi bahwa peran daerah dihilangkan adalah tidak benar,” ujar Tri.
Batas Kepemilikan Minerba
Pemerintah juga menyampaikan bahwa Pasal 92 UU Minerba menetapkan batas tegas mengenai kepemilikan mineral dan batubara yang menjadi sah bagi pelaku usaha setelah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara dalam bentuk royalti atau iuran produksi. Menurut pemerintah, pasal tersebut menjadi instrumen penting untuk membedakan hasil tambang legal yang membayar kewajiban negara dengan tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa meskipun kepemilikan berpindah ke pelaku usaha, negara tetap menjalankan fungsi pengendalian melalui kebijakan hilirisasi, pemurnian, pengawasan distribusi, hingga pengaturan kewajiban pasokan dalam negeri. Negara juga berwenang melarang ekspor bahan mentah serta mewajibkan pengolahan di dalam negeri.
Pemerintah menambahkan, kepastian hak kepemilikan merupakan syarat mutlak dalam dunia usaha. Tanpa kepastian tersebut, perbankan dan lembaga keuangan dinilai sulit memberikan pembiayaan proyek hilirisasi bernilai besar. “Menghapus Pasal 92 dapat mengganggu iklim investasi dan mematikan industri hilirisasi yang sedang digalakkan pemerintah,” demikian penjelasan pemerintah dalam persidangan.
Baca juga:
Kuasa Negara dalam Tata Kelola Pertambangan Minerba Dipertanyakan
Peran Negara dan Swasta dalam Tata Kelola Pertambangan
DPR Tegaskan Kepemilikan Tambang Swasta Bukan Pengalihan Penguasaan Negara
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini diajukan enam warga negara mengajukan permohonan uji materiil UU Minerba. Para Pemohon yaitu Wahyu Ilham Pranoto (Pemohon I), Muhammad Faza Aulya’urrahman (Pemohon II), Fauzan Akbar Mulyasyah (Pemohon III), Yudi Amsoni (Pemohon IV), Nasidi (Pemohon V), dan Sharon (Pemohon VI). Mereka adalah mahasiswa dan aktivis, serta warga lokal dan masyarakat hukum adat. Para Pemohon mempersoalkan pergeseran peran negara dari penguasa sumber daya alam menjadi sekadar penerima iuran dari pelaku usaha tambang.
Privatisasi Sumber Daya Alam
Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (20/10/2025) para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan mengatakan bahwa UU Minerba membuka ruang privatisasi sumber daya alam yang berlebihan dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Undang-undang ini menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya. Data yang kami ajukan menunjukkan bahwa porsi pendapatan negara dari royalti tambang tidak pernah melebihi 20 persen dari keuntungan perusahaan,” ungkap Aristo kala itu.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba. Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut telah mengurangi peran negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Pasal 35 UU Minerba mengatur perizinan dari pemerintah pusat. Sedangkan Pasal 92 UU Minerba berkaitan dengan kepemilikan hasil tambang oleh pihak swasta. Pasal 92 yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas hasil tambang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha M.