Kamis, 12 Februari 2026 | 14:54 WIB

Dibaca: 2228

Pemerintah-DPR Minta Tunda Uji UU Penanggulangan Bencana

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan sampai Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Hal ini ditempuh usai Presiden/Pemerintah dan DPR meminta penundaan persidangan yang sedianya digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.

“Keduanya mohon penundaan karena belum bisa memberikan keterangannya, oleh karena itu kami dari Majelis Hakim telah memutuskan untuk memberikan penundaan ini di hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Namun, dia menegaskan agar Presiden/Pemerintah dan DPR segera menyampaikan keterangannya. Kedua pihak pun diminta tidak meminta penundaan sidang lagi.

“Dari DPR dan dari Pemerintah supaya disampaikan, jangan lagi minta penundaan untuk kedua kalinya ya, ini kesempatan terakhir supaya dimaksimalkan,” kata Suhartoyo.


Baca juga:
Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional


Sebagai informasi, Pemohon permohonan ini di antaranya Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII). Pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan/longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Peristiwa bencana tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi Pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Padahal, usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinyatakan sebagai bencana nasional pun hampir disampaikan semua fraksi di DPR, termasuk beberapa kepala daerah. Beberapa kepala daerah di daerah yang terimbas bencana mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.

Namun, alih-alih menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Sedangkan, menurut para Pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah. Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional, menurut para Pemohon, lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung, apa lagi sampai saat ini terdapat seribuan korban yang dinyatakan meninggal dunia dan mungkin akan terus bertambah.

Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 selengkapnya berbunyi: “Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden”.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”. Serta menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025