Siti Aisah selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, secara daring menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan di ruang sidang panel MK, Senin (6/7/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 06 Juli 2026 | 17:46 WIB

Dibaca: 136

Pemenang Lelang Minta Eksekusi Otomatis atas Objek Lelang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), Senin, (6/7/2026). Permohonan Nomor 246/PUU-XXIV/2026 diajukan seorang warga bernama Siti Aisah.

Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim  Konstitusi Adies Kadir, dan Hakim Konstitusi Liliek P Adi, dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Siti Aisah (Pemohon) menyebutkan permohonan ini diajukan akibat adanya cacat regulasi yang diskriminatif dan pembiaran kekosongan hukum (intentional omission) yang secara nyata melumpuhkan hak keperdataan Pemohon. Undang-undang a quo secara nyata mengistimewakan kepentingan lembaga perbankan melalui kepastian eksekusi hak tanggungan elektronik (HT-el). Namun, di sisi lain menelantarkan dan merampas secara paksa hak menikmati hak milik Pemohon selaku pembeli lelang beriktikad baik yang telah memegang fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas objek tanah kosong. Ketidakpastian hukum ini membiarkan sertifikat tertinggi dari negara menjadi macan kertas yang tidak berdaya menghadapi tindakan penyerobotan di lapangan.

Menurut Pemohon, ketiadaan norma automatic execution dalam UU 4/1996 memaksa Pemohon menghadapi tekanan psikologis, potensi konflik horizontal di lapangan, dan ketidakpastian bertahun-tahun karena harus mengemis keadilan melalui permohonan eksekusi pengosongan terpisah di Pengadilan Negeri hanya untuk menguasai sebidang tanah kosong. Proses yang berbelit ini secara nyata telah merenggut hak konstitusional Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta hak penguasaan ruang fisik Pemohon.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah norma yang dimohonkan untuk diuji. “Khusus terhadap objek lelang berupa tanah kosong yang sertifikat hak milik aslinya telah sah balik nama atas nama pemenang lelang beritikad baik, guna mencegah perlakuan diskriminatif hukum serta demi menjamin hak atas kesejahteraan lahir batin dan rasa aman pemilik yang sah, maka hak penyerahan fisik tanah tersebut wajib dilindungi secara serta-merta melalui penerbitan Penetapan Eksekusi oleh otoritas negara yang berwenang secara langsung tanpa melalui tahapan teguran (aanmaning)” kata Pemohon.

Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 6 UU 4/1996 bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "Bahwa penjualan objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum wajib membebankan tanggung jawab hukum mutlak kepada kreditur (bank) dan negara untuk menyerahkan objek lelang tersebut dalam keadaan bersih secara fisik (clear and clean) kepada pembeli lelang beriktikad baik.”  Kemudian, menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1996 bertentangan secara diametral dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: “Bahwa titel eksekutorial yang melekat pada Sertifikat Hak Tanggungan demi hukum beralih, mengalir, dan melekat secara mutlak sebagai hak eksekutorial bagi pembeli lelang beriktikad baik yang telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) asli hasil balik nama lelang resmi”.

 

Mempertegas Kerugian Konstitusional

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat kepada Pemohon untuk mempertegas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “Karena kalau saya lihat uraian-uraian permohonan itu yang terlihat justru kebanyakan menguraikan persoalan yang dihadapi Pemohon berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, pengosongan objek, atau adanya sengketa dengan pihak lain,” kata Adies.

Berikutnya hak-hak konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 harus dijelaskan bagaimana berlakunya norma yang diuji melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Berikutnya Adies meminta Pemohon untuk memperjelas bahwa kerugian yang dialami adalah berasal dari norma yang diuji, dan bukan karena implementasi norma.

Adies juga meminta kepada Pemohon untuk menunjukkan perbedaan alasan dan argumentasi permohonan ini dengan permohonan Pemohon sebelumnya yang telah diputus MK, yaitu Putusan Nomor 208/PUU-XXIII/2025. “Terkait dengan dengan alasan, perlu juga menunjukkan bahwa permohonan ini bukan sekedar ketidaksetujuan terhadap pertimbangan Mahkamah dalam putusan 208/2025 itu, tapi yang perlu dibangun juga adalah argumentasi mengapa pertimbangan Mahkamah tersebut masih menyisakan persoalan konstitusional yang belum dijawab,” ujar Adies kepada Pemohon yang hadir secara daring.

Selanjujtnya Hakim Konstitusi Liliek P Adi dalam nasihatnya menanyakan kepada Pemohon apakah pernah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terkait dengan pelaksanaan lelang. “Artinya secara legal, eksekusi itu kan upaya hukum yang memaksa, judulnya itu di dalam Undang-Undang HIR, Hukum Acara Perdata, kemudian dalam Undang-Undang Hak Tanggungan ini kan juga sudah diatur bahwa ada mekanisme yang harus ibu tempuh terlebih dahulu, ibu mengatakan ada kerugian konstitusional seperti ini apakah itu sudah alami bahwa ternyata eksekusi tidak bisa dilaksanakan, ibu kan belum pernah mengajukan,” kata Liliek.

Terakhir Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperbaiki sejumlah bagian dalam permohonan. “Nah sehingga nanti kami bisa melihat bahwa ini ada causal verband atau berlakunya norma ini dengan kerugian hak konstitusional Ibu. Kasus konkret Ibu itu sudah cocok tapi menguraikan nah ini yang belum kelihatan di sini,” kata Saldi.

Diingatkan oleh Saldi, bahwa norma yang dipersoalkan Pemohon telah beberapa kali dilakukan pengujian. Oleh sebab itu, Saldi meminta agar Pemohon dapat menjelaskan apa yang menjadi pembeda dengan permohonan lainya. Demikian pula kaitannya dengan sejumlah norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (20/7/2026), pukul 12.00WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diserahkan satu kali baik secara luring maupun daring.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 246/PUU-XXIV/2026