

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:45
Dilihat : 1392JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-IV bagi Pembela Masyarakat Adat dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/7/2025). Mereka kemudian berdiskusi dengan Analis Hukum Ahli Madya MK Syamsudin Noer di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Syams—begitu ia dipanggil—menjelaskan masyarakat hukum adat dapat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK sepanjang dapat menguraikan dengan jelas kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. “Kalau legal standing teman-teman ini bisa mengarahkan kan konsep masyarakat hukum adat sepanjang masih ada boleh diakui oleh negara,” ujar Syams dalam diskusi tersebut.
Kemudian Syams menuturkan, sebagaimana Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang MK, Pemohon atau pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang salah satunya ialah kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Dalam kaitan kewenangan dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) dengan keberadaan masyarakat adat, MK mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang diucapkan pada 16 Mei 2013 lalu. Perkara tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua komunitas masyarakat adat. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara.
Selain itu, dia juga mengatakan MK memakai istilah permohonan bukan gugatan. Adanya Pemohon tidak berarti ada Termohon. Presiden/Pemerintah dan DPR bukan pihak yang saling berhadapan dengan Pemohon, melainkan sebagai Pemberi Keterangan.
Pada pokoknya, Syam menuturkan MK merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang berdiri berdasarkan amendemen UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945. MK bertugas untuk menjaga konstitusionalitas hukum, penafsir terakhir konstitusi, penjaga demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Adapun kewenangan MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.

Kunjungan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-IV bagi Pembela Masyarakat Adat dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Kamis (17.7.2025). Humas/Bay

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
Dibaca: 1392
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-IV bagi Pembela Masyarakat Adat dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/7/2025). Mereka kemudian berdiskusi dengan Analis Hukum Ahli Madya MK Syamsudin Noer di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Syams—begitu ia dipanggil—menjelaskan masyarakat hukum adat dapat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK sepanjang dapat menguraikan dengan jelas kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. “Kalau legal standing teman-teman ini bisa mengarahkan kan konsep masyarakat hukum adat sepanjang masih ada boleh diakui oleh negara,” ujar Syams dalam diskusi tersebut.
Kemudian Syams menuturkan, sebagaimana Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang MK, Pemohon atau pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang salah satunya ialah kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Dalam kaitan kewenangan dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) dengan keberadaan masyarakat adat, MK mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang diucapkan pada 16 Mei 2013 lalu. Perkara tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua komunitas masyarakat adat. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara.
Selain itu, dia juga mengatakan MK memakai istilah permohonan bukan gugatan. Adanya Pemohon tidak berarti ada Termohon. Presiden/Pemerintah dan DPR bukan pihak yang saling berhadapan dengan Pemohon, melainkan sebagai Pemberi Keterangan.
Pada pokoknya, Syam menuturkan MK merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang berdiri berdasarkan amendemen UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945. MK bertugas untuk menjaga konstitusionalitas hukum, penafsir terakhir konstitusi, penjaga demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Adapun kewenangan MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.