MK selenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Model Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK secara Kolaboratif dan Berdampak, Selasa, (05/05/20206). Foto Humas/IlhamWM.

Selasa, 05 Mei 2026 | 18:18 WIB

Dibaca: 262

Pelaksanaan Putusan MK Tanggung Jawab Semua Pihak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Model Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi secara Kolaboratif dan Berdampak, Selasa, (05/05/2026) di MK, Jakarta. Rapat dilaksanakan bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum (BPHN Kemenkum), Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ketua MK Suhartoyo dalam arahannya mengatakan MK sebenarnya tidak perlu lagi mengawal putusannya seperti dalam kegiatan ini jika budaya hukum di Indonesia sudah maju dan dijalankan dengan baik. Selain itu, menurut Suhartoyo, tidak semua putusan MK harus ditindaklanjuti secara konkret oleh pembentuk undang-undang (UU) kecuali ada perintah secara condemnatoir untuk melakukan sejumlah perubahan di dalam UU atau pembentukan UU baru. “Itu yang memang secara konkret harus ditindaklanjuti,” jelas Suhartoyo

Sementara terhadap putusan MK yang memberikan penafsiran atau pemaknaan konstitusional, dapat masuk dalam kumulatif terbuka yang ketika ada amendemen UU bisa dimasukkan. Suhartoyo menekankan, semua pihak seharusnya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan putusan MK.

“Ini memang dalam tataran empiriknya sebenarnya diserahkan kepada siapa, kepada seluruh warga negara, kepada seluruh penyelenggara negara, termasuk kita semua yang harus bertanggung jawab pada putusan MK,” kata Suhartoyo.

Jika mengacu pada prinsip-prinsip universal putusan MK yang final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak, MK sudah lepas dari putusan tersebut dan membiarkan prinsip itu berjalan. “Tapi ketika kemudian ketemu dengan budaya hukum kita yang memang kadang-kadang melihat putusan MK itu dilihat dari kepentingan, kalau kepentingannya terganggu dengan putusan MK mengatakan bahwa putusan MK belum ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang sehingga belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, ketika ada putusan yang menguntungkan maka pihak tersebut mengatakan apa yang jadi persoalan sudah diputus oleh MK,” ungkap Suhartoyo.

Lebih lanjut Suhartoyo menegaskan, MK sebagai peradilan konstitusi dalam sejumlah putusannya memang sering mempertimbangkan hal-hal yang tidak diminta untuk mencegah ketidakpastian hukum yang baru. “Ketika menjatuhkan putusan yang berdampak pada norma yang lain, sekali pun itu tidak diminta, mau nggak mau itu harus dipertimbangkan, kalau tidak, menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru nanti,” kata Suhartoyo.

 

Pelaksanaan Putusan MK Jerman  

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam arahannya mengatakan kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Pelaksanaan putusan MK menjadi barometer untuk menilai indeks penegakan hukum. Semua memiliki kepentingan agar putusan MK dilaksanakan. Saldi memberikan contoh pengalaman pelaksanaan putusan MK Jerman begitu memutus suatu perkara, Kemenkum Jerman langsung menginventarisir norma-norma yang substansinya serupa tetapi tidak dimohonkan yang ada dalam dalam UU lain dan dinyatakan kehilangan kekuatan berlakunya oleh Kemenkum.

“Karena apa, yang dibatalkan itu norma bukan pasal. Jadi, kalau pasal kan kalau pasalnya 100 nanti dihidupkan kembali jadi 102, kan jadi masalah, makanya selalu disebut norma dalam undang-undang,” jelas Saldi. Menurutnya, pelaksanaan putusan MK memang sangat tergantung dari kepatuhan semua pihak. MK menganggap lumrah ketika ada orang yang secara kontroversial menanggapi putusan MK.

“Persepsi orang itu kan dipengaruhi oleh putusan-putusan yang sering menjadi diskursus politik, kayak pemisahan pemilu lokal-nasional, soal parliamentary threshold, soal larangan bagi kepolisian, kan kayak-kayak gitu yang paling mewarnai. Padahal itu kan hanya beberapa saja dari yang diputuskan,” ujar Saldi.

Saldi berharap ke depan Kemenkum atau Kemenko dapat memimpin koordinasi pelaksanaan putusan MK, dan MK hanya sebatas memberikan informasi-informasi mengenai putusan MK. Bagaimana pun putusan MK bersifat final dan mengikat, berlaku bagi semua sejak selesai dibacakan dalam sidang pengucapan putusan.

 


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.