Mahkamah Konstitusi menerima penghargaan memperoleh Penghargaan atas Pelaksanaan Kearsipan Tahun 2024 kategori “Sangat Memuaskan”, Senin, (20/10/2025), di Ruang Noerhadi Magetsari Arsip Nasional Indonesia. Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Wiwi Widianasari kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:10 WIB

Dibaca: 324

Pelaksanaan Kearsipan MK Tahun 2024 Dinilai Sangat Memuaskan oleh ANRI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memperoleh Penghargaan atas Pelaksanaan Kearsipan Tahun 2024 kategori “Sangat Memuaskan” dengan nilai 90,61. Penghargaan yang diserahkan oleh Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wiwi Widianasari diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan pada Senin (20/10/2025) di Ruang Noerhadi Magetsari ANRI, Jakarta.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy dalam sambutannya mengatakan, arsip merupakan memori kolektif bangsa yang dapat menjadi pelajaran di masa yang akan datang. Rachmat menegaskan, arsip harus hidup dan menghidupi untuk generasi yang akan datang. Menurut Rachmat arsip sangat penting karena berdasar catatan sejarah, ada sebuah perusahaan dagang di masa lalu memiliki arsip catatan notulensi rapat yang masih tersimpan rapi, dan karena arsip catatan itu mereka bisa menguasai perdagangan hingga ratusan tahun.

“Karena arsip ini akan menjadi semacam bahan untuk membangun masa depan kita, membangun dan sekalgung mengembangkan memoriu kolektif bangsa dan tata kelola pemerintahan,” kata Rachmat. Menurutnya, arsip tidak hanya tersimpan, tetapi juga hidup menghidupi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mego Pinandito dalam sambutannya mengatakan arsip selama ini sesuatu yang telah lewat dan disimpan di gudang, padahal dari arsip dapat dilihat catatan sejarah yang penting yang dapat diambil nilai-nilainya. Mego mengatakan, dalam konteks pengawasan ANRI melakukan berbagai kegiatan untuk menilai seberapa jauh standar kearsipan nasional diselenggarakan. 

“Dalam konteks pengawasan, sesuai apa yang diamanatkan kepada kami, kita melakukan berbagai kegiatan bukan pengawasan seperti pengawasan akujntansi, tetapi bersama-sama menilai sudah seberapa jauh kita melaksanakan standar-standar kearsipan secara nasional,” kata Mego.

Dikatakan olehnya, dalam penilaian ada berbagai hal yang harus diperhatikan, termasuk infrastruktur jaringan, sehingga proses penilaian itu menjadi tidak mudah. Namun demikian pada intinya penilaian ini dilakukan berdasar bagaimana arsip itu dikelola. Ke depan pengelolaan arsip akan berbasis digital sehingga nanti dapat mendukung pemerintahan yang berbasis pemerintahan digital.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.