

Rabu, 19 Maret 2025 | 06:17
Dilihat : 5388JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Rabu (19/3/2025). Permohonan Perkara Nomor 20/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Aktivis Hukum Ilham Fariduz Zaman dan PT Pinter Hukum Indonesia. Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3. Mereka menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 Ayat (3) UU P3 menyatakan, “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.”
Penjelasan Pasal 96 Ayat (3) UU P3 menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “kelompok orang” adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, yang terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.”
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa hukum Pemohon, Moh. Qusyairi, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon sebagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap proses legislasi. Ia menekankan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma yang mengatur kualifikasi hak partisipasi dalam batang tubuh pasal dengan yang tercantum dalam bagian penjelasan. Ketidakjelasan ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, sambungnya, Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna. Mereka mencontohkan penggunaan pasal yang diuji untuk mengecualikan kelompok tertentu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU tentang Kementerian Negara. Para pembentuk undang-undang beralasan bahwa materi kedua RUU tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, sehingga tidak memerlukan partisipasi publik. Pemohon menilai bahwa penafsiran semacam ini dapat terus digunakan untuk membatasi keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
“Kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi ketika ketentuan pasal a quo secara aktual telah digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi orang/kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara. Pembentuk undang-undang telah nyata-nyata mengakui tidak perlu melibatkan partisipasi masyarakat karena muatan materi yang dibahas dalam kedua RUU tersebut menyangkut kewenangan Presiden yang tidak memiliki dampak langsung atau tidak memuat kepentingan masyarakat seperti halnya Pemohon. Maka tidak menutup kemungkinan ketentuan pasal a quo juga kembali digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi hak partisipasi Pemohon sebagai kelompok yang memiliki perhatian (concern),” ujarnya.
Dikatakan Qusyairi, Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022, khususnya frasa “dan/atau mempunyai kepentingan” dalam batang tubuh pasal serta frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang” dalam bagian penjelasan. Menurut Pemohon, kedua frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil bagi warga negara.
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan. Selain itu, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap individu untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Berdasarkan prinsip ini, Pemohon berpendapat bahwa setiap individu atau kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap suatu kebijakan harus memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukannya.
Pergeseran Makna Hak Partisipasi
Kemudian, dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti pergeseran makna dalam ketentuan yang diuji. Sebelumnya, MK telah menafsirkan bahwa pihak yang berhak berpartisipasi dalam proses legislasi tidak hanya mereka yang memiliki kepentingan langsung, tetapi juga yang memiliki perhatian terhadap suatu kebijakan.
Namun, ketentuan dalam pasal yang diuji kembali mempersempit cakupan partisipasi masyarakat, sehingga menghilangkan kepastian hukum bagi individu atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 96 ayat (3) UU P3, sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai “termasuk pula yang memiliki perhatian (concern)”.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 96 ayat (3) sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan para Pemohon Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para Pemohon untuk memperbaiki penulisan perihal. Arief juga meminta para Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang diuji. “Menyangkut kewenangan (Mahkamah), uraian kewenangan coba baca permohonan yang dikabulkan,” ujar menasihati.
Hal yang sama dikatakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia meminta para Pemohon untuk mempertegas perihal. “Ini saudara terkait dengan frasa yang dimohonkan atau seluruh materi dari Pasal 96 itu. Dipertegas itu, pada petitum kan hanya frasa yang dimohonkan,” jelasnya.
Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Batas akhir penyerahan perbaikan permohonan yaitu pada 8 April 2025.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 20/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.

Mahkamah Konstitusi gelar sidang pendahuluan Pengujian UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rabu, (19/03/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.





Rabu, 19 Maret 2025 | 13:17 WIB
Dibaca: 5388
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Rabu (19/3/2025). Permohonan Perkara Nomor 20/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Aktivis Hukum Ilham Fariduz Zaman dan PT Pinter Hukum Indonesia. Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3. Mereka menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 Ayat (3) UU P3 menyatakan, “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.”
Penjelasan Pasal 96 Ayat (3) UU P3 menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “kelompok orang” adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, yang terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.”
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa hukum Pemohon, Moh. Qusyairi, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon sebagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap proses legislasi. Ia menekankan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma yang mengatur kualifikasi hak partisipasi dalam batang tubuh pasal dengan yang tercantum dalam bagian penjelasan. Ketidakjelasan ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, sambungnya, Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna. Mereka mencontohkan penggunaan pasal yang diuji untuk mengecualikan kelompok tertentu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU tentang Kementerian Negara. Para pembentuk undang-undang beralasan bahwa materi kedua RUU tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, sehingga tidak memerlukan partisipasi publik. Pemohon menilai bahwa penafsiran semacam ini dapat terus digunakan untuk membatasi keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
“Kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi ketika ketentuan pasal a quo secara aktual telah digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi orang/kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara. Pembentuk undang-undang telah nyata-nyata mengakui tidak perlu melibatkan partisipasi masyarakat karena muatan materi yang dibahas dalam kedua RUU tersebut menyangkut kewenangan Presiden yang tidak memiliki dampak langsung atau tidak memuat kepentingan masyarakat seperti halnya Pemohon. Maka tidak menutup kemungkinan ketentuan pasal a quo juga kembali digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi hak partisipasi Pemohon sebagai kelompok yang memiliki perhatian (concern),” ujarnya.
Dikatakan Qusyairi, Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022, khususnya frasa “dan/atau mempunyai kepentingan” dalam batang tubuh pasal serta frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang” dalam bagian penjelasan. Menurut Pemohon, kedua frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil bagi warga negara.
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan. Selain itu, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap individu untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Berdasarkan prinsip ini, Pemohon berpendapat bahwa setiap individu atau kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap suatu kebijakan harus memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukannya.
Pergeseran Makna Hak Partisipasi
Kemudian, dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti pergeseran makna dalam ketentuan yang diuji. Sebelumnya, MK telah menafsirkan bahwa pihak yang berhak berpartisipasi dalam proses legislasi tidak hanya mereka yang memiliki kepentingan langsung, tetapi juga yang memiliki perhatian terhadap suatu kebijakan.
Namun, ketentuan dalam pasal yang diuji kembali mempersempit cakupan partisipasi masyarakat, sehingga menghilangkan kepastian hukum bagi individu atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 96 ayat (3) UU P3, sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai “termasuk pula yang memiliki perhatian (concern)”.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 96 ayat (3) sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan para Pemohon Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para Pemohon untuk memperbaiki penulisan perihal. Arief juga meminta para Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang diuji. “Menyangkut kewenangan (Mahkamah), uraian kewenangan coba baca permohonan yang dikabulkan,” ujar menasihati.
Hal yang sama dikatakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia meminta para Pemohon untuk mempertegas perihal. “Ini saudara terkait dengan frasa yang dimohonkan atau seluruh materi dari Pasal 96 itu. Dipertegas itu, pada petitum kan hanya frasa yang dimohonkan,” jelasnya.
Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Batas akhir penyerahan perbaikan permohonan yaitu pada 8 April 2025.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 20/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.