Kuasa Hukum Partai Demokrat Muhajir dengan didampingi kuasa hukum lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Legislatif) Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, pada Rabu (31/7/2024) di Gedung II MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 31 Juli 2024 | 19:40 WIB

Dibaca: 1619

Partai Demokrat Kembali Ajukan Permohonan PHPU Legislatif Dapil Banten II

JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Legislatif) Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, pada Rabu (31/7/2024) di Gedung II MK. Permohonan diserahkan oleh kuasa hukum Partai Demokrat Muhajir dengan didampingi kuasa hukum lainnya.

Ditemui usai mendaftarkan permohonan, Muhajir mengatakan dalam putusan MK pada Kamis (6/6/2024) telah jelas bahwa MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penyandingan C-Hasil di perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Akan tetapi faktanya, KPU Kota Serang terdapat C-Hasil di 20 TPS tidak ada atau hilang.

“Atas kehilangan C-Hasil tersebut KPU tidak mau melakukan penyandingan. Padahal, saksi partai politik memiliki salinan. Begitu juga KPU dan Bawaslu juga memiliki Salinan C1. Itu yang kita minta disandingkan. Akhirnya, berjalan alot pleno rekapitulasi KPU itu disandingkan perolehan suara Partai Demokrat lebih unggul dibandingkan perolehan suara PDIP. Seharusnya setelah penyandingan sesuai dengan putusan MK, KPU melakukan pleno rekapitulasi hasil dari penyandingan. Namun faktanya KPU justru melakukan pembukaan kotak dan menghitung perolehan suara. Itu yang kami keberatan,” ujar Muhajir saat ditemui tim Media MK di Gedung II MK.

Muhajir lebih lanjut menjelaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kotak suara di 20 TPS itu tidak steril. Faktanya, di kotak suara, perolehan suara Partai Demokrat di C1 banyak yang dobel yang mana terdapat coblosan dua kali. Sedangkan Salinan yang dipegang oleh saksi-saksi partai politik peserta pemilu dan yang dipegang sendiri oleh KPU dan Bawaslu, Partai Demokrat unggul.

“Tidak ada coblos rangkap, itu yang dijadikan kami mengajukan keberatan di sini. Dan sebelumnya kami juga mengajukan keberatan di seluruh tingkatan baik di tingkatan PPK, tingkatan KPU Kota Serang di tingkat KPU Provinsi Banten dan KPU RI. Selain itu, kami juga sudah mengajukan keberatan di Bawaslu namun tindak lanjutnya belum ada. Akhirnya, KPU RI telah melaksanakan penghitungan suara secara nasional maka dalam tenggang waktu 3x24 jam kita mengajukan keberatan lagi terhadap 20 TPS,” tegasnya.

Menurutnya, KPU pembukaan kotak dan penghitungan surat suara yang dilakukan KPU telah melanggar dan menyimpang putusan MK. Ia meyakini MK bersifat obyektif dan adil. Sehingga di dalam permohonannya baik posita maupun petitum ia berharap MK dapat menetapkan perolehan suara berdasarkan data dan bukti para pihak khususnya yang dimiliki berdasarkan persidangan sebelumnya.

“Kita meyakini lebih unggul perolehan suaranya dibandingkan PDI-P,” sebut Muhajir.


Baca juga:

MK Perintahkan Penyandingan Suara pada 120 TPS di Dapil Banten II untuk Pemilu DPR


Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 DPR Dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat. Dalam Putusan Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, MK memerintahkan KPU menyandingkan perolehan suara PDI-P di dalam formulir C Hasil untuk DPR dengan formulir D Hasil Kecamatan.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan saura mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024). Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan suara di 120 TPS yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Adapun gugatan itu dilayangkan Demokrat karena menduga terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Dapil Banten II dari PDI-P.


Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan 44 perkara PHPU Legislatif Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam amar putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Hingga petang ini, Rabu (31/7/2024) pukul 19.25 WIB, MK telah menerima tujuh permohonan PHPU Legislatif 2024. Selengkapnya tujuh permohonan dimaksud, dapat dilihat di laman MK pada tautan ini: mkri.id.


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.