Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis (16/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Dibaca: 1065

Partai Buruh Belum Saatnya Uji Ambang Batas Parlemen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh Partai Buruh. Sidang pengucapan Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Partai Buruh yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU MD3, antara lain Pasal 414 ayat (1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3.

Pertimbangan hukum putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan terkait kerugian hak konstitusional Pemohon atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada dasarnya telah pernah diuji dan dimaknai secara bersyarat dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Salah satu amar putusan tersebut menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Saldi menambahkan, dalam permohonan ini anggapan kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang disampaikan Pemohon tidak didasarkan pada norma undang-undang yang telah berlaku sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. “Oleh karena itu, permohonan a quo belum saatnya untuk diajukan ke MK,” tegasnya.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, sambung Saldi, MK menilai bahwa kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon belum dapat dinilai, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat (kausalitas) antara norma yang dimohonkan pengujian dan potensi kerugian yang diklaim akan terjadi.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa penilaian terhadap Pasal 415 ayat (1), frasa ‘yang memenuhi ambang batas perolehan suara’ dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta frasa serupa dalam Pasal 82 ayat (3) UU MD3 belum dapat dilakukan. Hal ini karena seluruhnya masih bertumpu pada pemaknaan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang sesuai dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan Partai Buruh belum dapat dinilai konstitusionalitasnya, dan baru dapat diajukan setelah pembentuk undang-undang merumuskan perubahan terhadap UU Pemilu sebagaimana amanat putusan sebelumnya.


Baca juga:

Partai Buruh Uji Ambang Batas Parlemen

Partai Buruh Perbaiki Kedudukan Hukum Uji Ambang Batas Parlemen


Sebagai tambahan informasi, Partai Buruh mengajukan pengujian Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK pada Rabu (13/8/2025).

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Norma ini telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, sebagai berikut: “Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”

Said Salahudin selaku kuasa hukum Partai Buruh (Pemohon) dalam persidangan mengatakan isu konstitusional yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut mengenai ketentuan ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi di DPR atau yang dikenal dengan istilah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). “Pemohon menyadari bahwa aturan ambang batas parlemen masih dinilai konstitusional dan dinyatakan MK sebagai kewenangan dari pembentuk undang-undang atau open legal policy,” ujarnya.

Namun Pemohon mengacu pada putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang pernah membuka ruang pengujian ulang dan bahkan membatalkan norma yang sebelumnya ditetapkan MK sebagai kebijakan hukum terbuka yaitu terkait dengan aturan  presidential threshold. Menurut Pemohon, pendirian MK dapat berubah dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 juncto Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk meninjau kembali materi atau substansi undang-undang, termasuk yang sebelumnya telah dinyatakan konstitusional, sepanjang terbukti bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan prinsip rasionalitas.

Oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa ketentuan ambang batas parlemen, yang sebelumnya dinilai sebagai open legal policy oleh MK, dapat diberi penafsiran baru sebagaimana halnya presidential threshold—yakni tidak lagi bersifat absolut sebagai kebijakan hukum terbuka—apabila bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan prinsip rasionalitas.

 

Ambang Batas Parlemen Berbasis Dapil

Pemohon menilai pembatasan representasi berdasarkan ambang batas semata adalah langkah yang tidak proporsional. Representasi sebagian kelompok masyarakat hilang hanya karena faktor statistik, bukan karena tidak adanya dukungan riil dari pemilih. Situasi ini menciptakan distorsi representasi, menguntungkan partai besar, mempersempit pluralisme politik, serta menghambat regenerasi dan pembaruan politik di parlemen.

Pemohon juga menyoroti inkonsistensi antara penerapan sistem pemilu proporsional dengan keberadaan ambang batas parlemen. Sistem proporsional sejatinya bertujuan meminimalkan suara terbuang dan memastikan perbandingan proporsional antara persentase perolehan suara dan kursi. Sebaliknya, sistem mayoritarian membuang suara yang kalah. Karena itu, Pemohon berpendapat, ambang batas dalam sistem proporsional merupakan kontradiksi yang menimbulkan ketidakadilan dalam proses dan hasil pemilu, serta mengurangi kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Berdasarkan data Pemilu 2019 dan 2024. Pemohon menyatakan bahwa ambang batas 4 (empat) persen baru relevan apabila penerapannya dihitung di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan secara nasional.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Intinya, Pemohon minta MK menghapus aturan ambang batas parlemen secara nasional. Namun, apabila menurut MK aturan ambang batas parlemen tetap diperlukan, Pemohon mengajukan petitium alternatif berupa pemberlakuan ambang batas parlemen yang berbasis dapil, dan bukan berbasis pada suara sah nasional.

 


Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025