

Senin, 20 Juli 2026 | 05:10
Dilihat : 3588JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun) yang diajukan oleh Anisitus Amanat tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Putusan Nomor 201/PUU-XXIV//2026 diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon tidak menguraikan setiap pertentangan norma pasal dan penjelasan pasal yang dimohonkan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Pemohon dalam posita lebih banyak menjelaskan mengenai persoalan Peraturan Pemerintah, persoalan hierarki peraturan perundang-undangan, serta persoalan teknis regulasi yang dianggap menjadi penyebab persoalan dalam pemberian kewenangan pembuatan akta-akta yang berhubungan dengan pertanahan antara PPAT dan notaris yang sedang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah menilai petitum dalam permohonan Pemohon tidak lazim sebagaimana petitum dalam pengujian undang-undang yang menimbulkan ketidakjelasan objek norma pengujian. Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
Notaris Minta Dapat Laksanakan Kewenangan dan Tugas PPAT
Notaris yang Minta Dapat Laksanakan Kewenangan dan Tugas PPAT Perbaiki Permohonan
Dalam sidang sebelumnya, Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Hak Tanggungan, dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Pemohon Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 mengungkapkan hak-hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak lagi dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal berdasar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-33.24/v/2026 yang memberitahukan bahwa Pemohon sejak tanggal 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemohon menjelaskan Berdasarkan surat a quo maka sejak tanggal 5 Juli 2025, Pemohon sudah menderita kerugian materiil karena tidak mendapat penghasilan lagi dari kewenangan membuat jenis-jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT.
Pemohon juga mendalilkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU P3, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak Tanggungan, dan rumah susun lebih tinggi dan lebih kuat daya berlaku mengikat umum daripada PPAT yang hanya berdasarkan peraturan menteri yang dibuat atas perintah PP.
Selain itu, Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk membentuk PPAT hanya dengan dasar PP. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang dimohonkan untuk diuji.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 201/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/7). Humas/Bay

Senin, 20 Juli 2026 | 12:10 WIB
Dibaca: 3588
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun) yang diajukan oleh Anisitus Amanat tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Putusan Nomor 201/PUU-XXIV//2026 diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon tidak menguraikan setiap pertentangan norma pasal dan penjelasan pasal yang dimohonkan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Pemohon dalam posita lebih banyak menjelaskan mengenai persoalan Peraturan Pemerintah, persoalan hierarki peraturan perundang-undangan, serta persoalan teknis regulasi yang dianggap menjadi penyebab persoalan dalam pemberian kewenangan pembuatan akta-akta yang berhubungan dengan pertanahan antara PPAT dan notaris yang sedang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah menilai petitum dalam permohonan Pemohon tidak lazim sebagaimana petitum dalam pengujian undang-undang yang menimbulkan ketidakjelasan objek norma pengujian. Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
Notaris Minta Dapat Laksanakan Kewenangan dan Tugas PPAT
Notaris yang Minta Dapat Laksanakan Kewenangan dan Tugas PPAT Perbaiki Permohonan
Dalam sidang sebelumnya, Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Hak Tanggungan, dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Pemohon Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 mengungkapkan hak-hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak lagi dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal berdasar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-33.24/v/2026 yang memberitahukan bahwa Pemohon sejak tanggal 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemohon menjelaskan Berdasarkan surat a quo maka sejak tanggal 5 Juli 2025, Pemohon sudah menderita kerugian materiil karena tidak mendapat penghasilan lagi dari kewenangan membuat jenis-jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT.
Pemohon juga mendalilkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU P3, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak Tanggungan, dan rumah susun lebih tinggi dan lebih kuat daya berlaku mengikat umum daripada PPAT yang hanya berdasarkan peraturan menteri yang dibuat atas perintah PP.
Selain itu, Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk membentuk PPAT hanya dengan dasar PP. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang dimohonkan untuk diuji.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 201/PUU-XXIV/2026