

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:27
Dilihat : 2447JAKARTA, HUMAS MKRI – Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Pemohon Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 mengungkapkan hak-hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak lagi dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal berdasar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-33.24/v/2026 yang memberitahukan bahwa Pemohon sejak tanggal 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Berdasarkan surat a quo maka sejak tanggal 5 Juli 2025, Pemohon sudah menderita kerugian materiil karena tidak mendapat penghasilan lagi dari kewenangan membuat jenis-jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT,” kata Anisitus. Menurut Pemohon seharusnya notaris tetap memiliki kewenangan sebagai PPAT.
Pemohon juga mendalilkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU P3, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak Tanggungan, dan rumah susun lebih tinggi dan lebih kuat daya berlaku mengikat umum daripada PPAT yang hanya berdasarkan peraturan menteri yang dibuat atas perintah PP.
Selain itu, Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk membentuk PPAT hanya dengan dasar PP. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang dimohonkan untuk diuji.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan, akta pembagian hak bersama atas tanah dan akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik,” kata Anisitus membacakan salah satu petitum dalam Permohonan.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat argumentasi yang disampaikan Pemohon kurang menunjukan pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Saya lihat ini yang banyak Pak Anis elaborasi justru penjelasan ini,” kata Guntur. Menurutnya, Pemohon seharusnya lebih banyak menguraikan pertentangan norma terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Guntur melihat Pemohon lebih banyak menjelaskan persoalan dalam Peraturan Pemerintah, hal itu menyebabkan permohonan menjadi sumir. “Ini semua Pak Anis sebetulnya terminologi-terminologi ini ada di posita, jangan ujug-ujug ada di petitum, karena di petitumnya banyak ini keinginannya tapi di posita tidak dielaborasi,” ujar Guntur.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan konstitusional akibat berlakunya tiga norma yang dimohonkan pengujian. “Nah uraian terkait kerugian konstitusional itu harus diuraikan tiga undang-undang ini dengan Undang-Undang Dasar (UUD) itu, pasal-pasal dari tiga undang-undang ini. Jadi, semakin banyak pasal atau juga dengan undang-undang maka itu harus bisa diuraikan kerugian konstitusional dari masing-masing pasal dengan batu uji dalam UUD,” kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang memberikan nasihat agar Pemohon memberikan argumentasi yang kuat jika notaris diberi kewenangan juga untuk hal-hal yang berkaitan dengan tanah terutama yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki PPAT. “Untuk PPAT nya sendiri bagaimana karena kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian hukum baru berkaitan dengan tumpang tindihnya kewenangan,” kata Suhartoyo kepada Pemohon.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu (1/7/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online mau pun offline.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026

Anisitus Amanat, pemohon pengujian Undang-Undang Rumah Susun (UU Rusun) menyampaikan dalil-dalil permohonannya secara daring, pada Kamis (18/6/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:27 WIB
Dibaca: 2447
JAKARTA, HUMAS MKRI – Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Pemohon Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 mengungkapkan hak-hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak lagi dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal berdasar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-33.24/v/2026 yang memberitahukan bahwa Pemohon sejak tanggal 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Berdasarkan surat a quo maka sejak tanggal 5 Juli 2025, Pemohon sudah menderita kerugian materiil karena tidak mendapat penghasilan lagi dari kewenangan membuat jenis-jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT,” kata Anisitus. Menurut Pemohon seharusnya notaris tetap memiliki kewenangan sebagai PPAT.
Pemohon juga mendalilkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU P3, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak Tanggungan, dan rumah susun lebih tinggi dan lebih kuat daya berlaku mengikat umum daripada PPAT yang hanya berdasarkan peraturan menteri yang dibuat atas perintah PP.
Selain itu, Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk membentuk PPAT hanya dengan dasar PP. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang dimohonkan untuk diuji.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan, akta pembagian hak bersama atas tanah dan akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik,” kata Anisitus membacakan salah satu petitum dalam Permohonan.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat argumentasi yang disampaikan Pemohon kurang menunjukan pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Saya lihat ini yang banyak Pak Anis elaborasi justru penjelasan ini,” kata Guntur. Menurutnya, Pemohon seharusnya lebih banyak menguraikan pertentangan norma terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Guntur melihat Pemohon lebih banyak menjelaskan persoalan dalam Peraturan Pemerintah, hal itu menyebabkan permohonan menjadi sumir. “Ini semua Pak Anis sebetulnya terminologi-terminologi ini ada di posita, jangan ujug-ujug ada di petitum, karena di petitumnya banyak ini keinginannya tapi di posita tidak dielaborasi,” ujar Guntur.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan konstitusional akibat berlakunya tiga norma yang dimohonkan pengujian. “Nah uraian terkait kerugian konstitusional itu harus diuraikan tiga undang-undang ini dengan Undang-Undang Dasar (UUD) itu, pasal-pasal dari tiga undang-undang ini. Jadi, semakin banyak pasal atau juga dengan undang-undang maka itu harus bisa diuraikan kerugian konstitusional dari masing-masing pasal dengan batu uji dalam UUD,” kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang memberikan nasihat agar Pemohon memberikan argumentasi yang kuat jika notaris diberi kewenangan juga untuk hal-hal yang berkaitan dengan tanah terutama yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki PPAT. “Untuk PPAT nya sendiri bagaimana karena kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian hukum baru berkaitan dengan tumpang tindihnya kewenangan,” kata Suhartoyo kepada Pemohon.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu (1/7/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online mau pun offline.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026