

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:36
Dilihat : 492JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar kegiatan "Ngopi Bareng #Courtizen Jilid 4" bertajuk “Anak Muda Ubah Arah Negara?” di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara MK dan generasi muda—terutama para pengikut platform media sosial MK dan penggiat hukum—untuk memperkuat pemahaman tentang konstitusi, demokrasi, serta meneguhkan semangat kebangsaan. Selain itu, “Ngopi Bareng #Courtizen” merupakan agenda rutin MK yang bertujuan mendekatkan lembaga peradilan konstitusi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui diskusi santai, MK berupaya menumbuhkan kesadaran bahwa konstitusi tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dan penulis sekaligus pembicara, Okki Sutanto hadir sebagai narasumber utama. Keduanya berbagi pandangan mengenai pentingnya peran anak muda dalam menentukan arah masa depan bangsa dan menjaga tegaknya nilai-nilai konstitusi di tengah arus perubahan global.
Dalam dialog yang dipandu oleh Fanni Imaniar, Saldi Isra mengungkapkan meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan permohonan uji materi ke MK.
“Pada awal saya bertugas, hampir tidak ada anak muda yang mengajukan uji materi. Namun kini, semakin banyak yang berani datang ke MK memperjuangkan isu ketatanegaraan yang relevan dengan kepentingan publik,” ujar Saldi.
Saldi mencontohkan sejumlah tokoh muda berperan penting dalam membangun kesadaran baru bahwa MK merupakan ruang perjuangan bagi warga negara dalam menegakkan konstitusi. Ia mencontohkan mengenai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberlakuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Setelah diajukan lebih dari 30 permohonan dari berbagai kalangan, aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinyatakan inkonstitusional melalui permohonan yang diajukan oleh mahasiswa.
“(Sebanyak 30 permohonan) itu semuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tapi angin perubahan itu datang. Lalu, tiba-tiba ada sekelompok anak muda dari Yogyakarta dari UIN Sunan Kalijaga mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Perubahan itu berbarengan dengan diajukannya permohonan itu dikabulkan dan ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, presidential threshold tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” papar Saldi.
Saldi juga menilai fenomena ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang MK terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusionalitas. “Mungkin karena perubahan di internal Mahkamah Konstitusi juga yang memahami pengaturan soal presidential threshold,” tambahnya.
Saldi juga mengungkapkan generasi muda kini lebih berani dalam menyuarakan aspirasinya lewat permohonan. “Sekarang jauh lebih terbuka. Jadi, tidak ada handy cap lagi tidak ada alasan Jakarta itu jauh untuk dijangkau untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seraya menambahkan, MK kini semakin membuka akses bagi masyarakat. “Pendaftaran perkara bisa dilakukan secara daring, dan persidangan pun bisa diikuti secara online. Jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi,” tandasnya.
Anak Muda: Kritis, Peduli, dan Adaptif
Sementara itu, penulis dan pembicara Okki Sutanto menilai generasi muda saat ini memiliki tingkat partisipasi politik dan sosial yang semakin tinggi, terutama melalui media sosial dan riset sosial.
“Anak muda kini bukan hanya penonton, tetapi aktor perubahan sosial yang aktif memengaruhi arah kebijakan publik,” ungkap Okki.
Okki menuturkan pengalamannya dalam program Bijak Memilih, yang mendorong partisipasi pemuda dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, semangat kritis dan idealisme anak muda merupakan warisan sejarah panjang bangsa.
“Sejak masa Kartini, Soekarno, hingga para pemuda Sumpah Pemuda, mereka selalu berada di barisan depan. Kesadaran kritis itu sudah melekat dalam bangsa ini,” tuturnya.
Okki menekankan pentingnya literasi dan empati bagi generasi muda. “Bacalah banyak hal, dan bergaullah dengan berbagai kalangan. Dari situ kita belajar empati dan memahami perjuangan orang lain. Dengan wawasan dan kepedulian yang luas, anak muda akan tumbuh menjadi generasi yang bijak dan berkarakter,” pesannya.
Okki juga mengapresiasi langkah MK yang aktif menjangkau generasi muda. “Langkah MK untuk menjemput dan mengedukasi anak muda sudah baik. Namun, perlu diperluas lagi agar semakin banyak yang tahu peran penting MK. Kisah keberhasilan anak muda dalam mengajukan judicial review harus lebih sering diangkat agar menjadi inspirasi,” tutup Okki.
Belajar Langsung dari Mahkamah Konstitusi
Selain sesi diskusi, para peserta yang disebut Courtizen juga berkesempatan menyaksikan langsung jalannya Sidang Pleno MK. Mereka diajak memahami proses peradilan konstitusi yang transparan dan profesional.
Kegiatan dilanjutkan dengan tur edukatif ke Pusat Sejarah Konstitusi, tempat peserta mengenal perjalanan sejarah konstitusi Indonesia melalui dokumentasi, arsip, dan koleksi multimedia interaktif. Antusiasme peserta terlihat tinggi saat menelusuri peristiwa penting dari perumusan UUD 1945 hingga perkembangan hukum tata negara modern.
Dalam sesi Ruang Sinema, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya memberikan wawasan mengenai peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Sejak berdiri pada 2003, pengajuan permohonan ke MK tidak dipungut biaya sama sekali. Kini seluruh prosesnya dapat dilakukan secara daring, termasuk pendaftaran perkara dan akses persidangan melalui streaming,” jelas Faiz.
Makna Gedung Tanpa Pagar
Faiz juga menjelaskan filosofi arsitektur Gedung MK yang tanpa pagar. “Gedung tanpa pagar mencerminkan keterbukaan MK terhadap masyarakat dan prinsip transparansi dalam bekerja. Sembilan pilar di depan gedung melambangkan sembilan hakim konstitusi yang menjadi penjaga marwah lembaga,” terangnya.
Faiz menegaskan, MK terus berkomitmen menjaga integritas dan supremasi hukum konstitusi, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“MK adalah ujung dari penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, kita semua harus menjaga agar pemilu berlangsung jujur, adil, dan beradab. Tugas MK sangat berat karena amat menentukan arah bangsa,” tegasnya.
Menyalakan Semangat Konstitusi di Kalangan Muda
Sepanjang acara, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan berbagai pertanyaan dan gagasan segar yang muncul dalam sesi tanya jawab. Banyak mahasiswa mengaku memperoleh pemahaman baru tentang pentingnya konstitusi, tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai panduan moral dalam kehidupan berbangsa.
Melalui "Ngopi Bareng #Courtizen Jilid 4 ini", Mahkamah Konstitusi berharap semangat Sumpah Pemuda menjadi momentum bagi generasi muda untuk terus berperan aktif memperkuat demokrasi dan menegakkan nilai-nilai konstitusi di Indonesia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Mahkamah Konstitusi menggelar kegiatan "Ngopi Bareng #Courtizen Jilid 4" bertajuk “Anak Muda Ubah Arah Negara?” dalam dialog dengan narasumber Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dipandu oleh Fanni Imaniar. Foto Humas/Fauzan


Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Dibaca: 492
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar kegiatan "Ngopi Bareng #Courtizen Jilid 4" bertajuk “Anak Muda Ubah Arah Negara?” di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara MK dan generasi muda—terutama para pengikut platform media sosial MK dan penggiat hukum—untuk memperkuat pemahaman tentang konstitusi, demokrasi, serta meneguhkan semangat kebangsaan. Selain itu, “Ngopi Bareng #Courtizen” merupakan agenda rutin MK yang bertujuan mendekatkan lembaga peradilan konstitusi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui diskusi santai, MK berupaya menumbuhkan kesadaran bahwa konstitusi tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dan penulis sekaligus pembicara, Okki Sutanto hadir sebagai narasumber utama. Keduanya berbagi pandangan mengenai pentingnya peran anak muda dalam menentukan arah masa depan bangsa dan menjaga tegaknya nilai-nilai konstitusi di tengah arus perubahan global.
Dalam dialog yang dipandu oleh Fanni Imaniar, Saldi Isra mengungkapkan meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan permohonan uji materi ke MK.
“Pada awal saya bertugas, hampir tidak ada anak muda yang mengajukan uji materi. Namun kini, semakin banyak yang berani datang ke MK memperjuangkan isu ketatanegaraan yang relevan dengan kepentingan publik,” ujar Saldi.
Saldi mencontohkan sejumlah tokoh muda berperan penting dalam membangun kesadaran baru bahwa MK merupakan ruang perjuangan bagi warga negara dalam menegakkan konstitusi. Ia mencontohkan mengenai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberlakuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Setelah diajukan lebih dari 30 permohonan dari berbagai kalangan, aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinyatakan inkonstitusional melalui permohonan yang diajukan oleh mahasiswa.
“(Sebanyak 30 permohonan) itu semuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tapi angin perubahan itu datang. Lalu, tiba-tiba ada sekelompok anak muda dari Yogyakarta dari UIN Sunan Kalijaga mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Perubahan itu berbarengan dengan diajukannya permohonan itu dikabulkan dan ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, presidential threshold tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” papar Saldi.
Saldi juga menilai fenomena ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang MK terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusionalitas. “Mungkin karena perubahan di internal Mahkamah Konstitusi juga yang memahami pengaturan soal presidential threshold,” tambahnya.
Saldi juga mengungkapkan generasi muda kini lebih berani dalam menyuarakan aspirasinya lewat permohonan. “Sekarang jauh lebih terbuka. Jadi, tidak ada handy cap lagi tidak ada alasan Jakarta itu jauh untuk dijangkau untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seraya menambahkan, MK kini semakin membuka akses bagi masyarakat. “Pendaftaran perkara bisa dilakukan secara daring, dan persidangan pun bisa diikuti secara online. Jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi,” tandasnya.
Anak Muda: Kritis, Peduli, dan Adaptif
Sementara itu, penulis dan pembicara Okki Sutanto menilai generasi muda saat ini memiliki tingkat partisipasi politik dan sosial yang semakin tinggi, terutama melalui media sosial dan riset sosial.
“Anak muda kini bukan hanya penonton, tetapi aktor perubahan sosial yang aktif memengaruhi arah kebijakan publik,” ungkap Okki.
Okki menuturkan pengalamannya dalam program Bijak Memilih, yang mendorong partisipasi pemuda dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, semangat kritis dan idealisme anak muda merupakan warisan sejarah panjang bangsa.
“Sejak masa Kartini, Soekarno, hingga para pemuda Sumpah Pemuda, mereka selalu berada di barisan depan. Kesadaran kritis itu sudah melekat dalam bangsa ini,” tuturnya.
Okki menekankan pentingnya literasi dan empati bagi generasi muda. “Bacalah banyak hal, dan bergaullah dengan berbagai kalangan. Dari situ kita belajar empati dan memahami perjuangan orang lain. Dengan wawasan dan kepedulian yang luas, anak muda akan tumbuh menjadi generasi yang bijak dan berkarakter,” pesannya.
Okki juga mengapresiasi langkah MK yang aktif menjangkau generasi muda. “Langkah MK untuk menjemput dan mengedukasi anak muda sudah baik. Namun, perlu diperluas lagi agar semakin banyak yang tahu peran penting MK. Kisah keberhasilan anak muda dalam mengajukan judicial review harus lebih sering diangkat agar menjadi inspirasi,” tutup Okki.
Belajar Langsung dari Mahkamah Konstitusi
Selain sesi diskusi, para peserta yang disebut Courtizen juga berkesempatan menyaksikan langsung jalannya Sidang Pleno MK. Mereka diajak memahami proses peradilan konstitusi yang transparan dan profesional.
Kegiatan dilanjutkan dengan tur edukatif ke Pusat Sejarah Konstitusi, tempat peserta mengenal perjalanan sejarah konstitusi Indonesia melalui dokumentasi, arsip, dan koleksi multimedia interaktif. Antusiasme peserta terlihat tinggi saat menelusuri peristiwa penting dari perumusan UUD 1945 hingga perkembangan hukum tata negara modern.
Dalam sesi Ruang Sinema, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya memberikan wawasan mengenai peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Sejak berdiri pada 2003, pengajuan permohonan ke MK tidak dipungut biaya sama sekali. Kini seluruh prosesnya dapat dilakukan secara daring, termasuk pendaftaran perkara dan akses persidangan melalui streaming,” jelas Faiz.
Makna Gedung Tanpa Pagar
Faiz juga menjelaskan filosofi arsitektur Gedung MK yang tanpa pagar. “Gedung tanpa pagar mencerminkan keterbukaan MK terhadap masyarakat dan prinsip transparansi dalam bekerja. Sembilan pilar di depan gedung melambangkan sembilan hakim konstitusi yang menjadi penjaga marwah lembaga,” terangnya.
Faiz menegaskan, MK terus berkomitmen menjaga integritas dan supremasi hukum konstitusi, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“MK adalah ujung dari penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, kita semua harus menjaga agar pemilu berlangsung jujur, adil, dan beradab. Tugas MK sangat berat karena amat menentukan arah bangsa,” tegasnya.
Menyalakan Semangat Konstitusi di Kalangan Muda
Sepanjang acara, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan berbagai pertanyaan dan gagasan segar yang muncul dalam sesi tanya jawab. Banyak mahasiswa mengaku memperoleh pemahaman baru tentang pentingnya konstitusi, tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai panduan moral dalam kehidupan berbangsa.
Melalui "Ngopi Bareng #Courtizen Jilid 4 ini", Mahkamah Konstitusi berharap semangat Sumpah Pemuda menjadi momentum bagi generasi muda untuk terus berperan aktif memperkuat demokrasi dan menegakkan nilai-nilai konstitusi di Indonesia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.