Bonatua Silalahi, Pemohon Pengujian UU Provinsi Sumatera Utara, menjelaskan dalil-dalil permohonannya dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon, Rabu, (13/08/2025). Foto Humas/IlhamWM

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:50 WIB

Dibaca: 3909

Naskah Akademik UU Provinsi Sumut Dinilai Tak Penuhi Standar

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (UU 8/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 134/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, akademisi dan penulis sejarah Kerajaan Batak.

Dalam sidang, Bonatua menyampaikan bahwa pembentukan UU 8/2023 dinilai mengabaikan kajian historis warisan kolonial dan peta wilayah Batak.  Menurutnya, naskah akademik yang menyertai rancangan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengharuskan adanya kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menilai aspek historis yang dimuat terlalu singkat, hanya mengacu pada UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 dan UU Nomor 10 Tahun 1948, tanpa menelusuri lebih jauh sejarah Batak hingga masa masuknya Belanda.

Bonatua menekankan pentingnya menghindari penggunaan peta warisan kolonial. Ia menilai, naskah akademik tidak memuat analisis dokumen Belanda yang menyebut wilayah seperti Singkil, Alas, dan Bataklanden lainnya sebagai “daerah taklukan Aceh.” Hal tersebut, menurutnya, membuat UU 8/2023 melanjutkan peta kolonial tanpa koreksi, yang berpotensi memunculkan konflik identitas dan persepsi batas wilayah.

Ia juga memaparkan catatan sejarah, mulai dari perjalanan Mendes Pinto (1540) yang menyebut sebagian wilayah Batak berada di bawah Kerajaan Aceh, hingga kunjungan William Marsden (1772) dan John Anderson (1823) yang menunjukkan kemerdekaan hampir seluruh wilayah Batak. Namun, kebijakan kolonial Belanda kemudian mengembalikan sebagian wilayah Batak sebagai daerah taklukan Aceh.

“Naskah akademik tidak memenuhi standar undang-undang Nomor 13 tahun 2022 di mana Pasal 43 UU Nomor 13 tahun 2022 mengharuskan setiap rancangan undang-undang disertai naskah akademik yang memuat kajian filosofis, yuridis, sosiologis dalam hal ini saya merasa historis terlalu pendek karena UU tersebut hanya mengkaji UU Darurat 24 Tahun 1956 dan UU Nomor 10 Tahun 1948 menggali lebih dalam sejarah batak hingga jaman masuknya belanda. Ketiadaaan kajian sejarah menghilangkan dasar filosofis dan identitas lokal dalam pembentukan UU ini. UU ini supaya kiranya diabaikan peta kolonial di mana NA tidak memuat analisis dokumen belanda yang menjadikan Singkil, Alas, dan Bataklanden lainnya sebagai “daerah taklukan Aceh”. Akibatnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara meneruskan peta kolonial tanpa koreksi, menimbulkan konflik identitas dan persepsi batas wilayah,” ujar Bonatua.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Bonatua meminta MK menyatakan UU Provinsi Sumatera Utara (UU 8/2023) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Pemohon menjelaskan secara lebih jelas kedudukan hukumnya. “Saya belum melihat di sini adanya penjelasan yang menggambarkan bahwa Saudara memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Demikian pula terkait persoalan kerugian, Saudara lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa yang Saudara alami, namun belum disertai uraian yang meyakinkan bahwa Saudara masih memiliki kewenangan atau legal standing, serta keterkaitan kerugian yang dialami,” jelas Ridwan.

Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 134/PUU-XXIII/2025