

Kamis, 02 April 2026 | 08:53
Dilihat : 185
BOSNIA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk pertama kalinya menjalin hubungan bilateral secara langsung dengan Mahkamah Konstitusi Bosnia dan Herzegovina (MK Bosnia) melalui pertemuan resmi yang diselenggarakan pada Selasa (31/3/2026) di ruang sidang utama Gedung MK Bosnia, Sarajevo. Pertemuan bersejarah ini menandai babak baru dalam kerja sama antarlembaga peradilan konstitusional di antara kedua negara.
Delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman beserta staf, didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina Manahan M.P. Sitompul disambut hangat oleh Mirsad Ćeman selaku Presiden MK Bosnia, dua Hakim MK Bosnia yakni Marin Vukoja dan Larisa Velić, Sekretaris Jenderal MK Bosnia Nataša Vuković, Panitera MK Bosnia Erda Začiragić, Kepala Seksi Penanganan Perkara Banding Mensura Karaslihović, serta Kepala Seksi Penanganan Perkara Konstitusi Franjo Dragičević dan Ermina Dumanjić.
Pertemuan bilateral yang diawali dengan sesi foto bersama kedua delegasi beserta Duta Besar Indonesia untuk Bosnia ini membahas tiga topik utama: (1) tugas dan kewenangan masing-masing lembaga; (2) independensi lembaga peradilan konstitusional; serta (3) persepsi dan kepatuhan masyarakat maupun lembaga negara terhadap putusan mahkamah konstitusi. Selain itu, pertemuan juga mencakup sesi diskusi dan tanya jawab, serta pertukaran cinderamata antara kedua delegasi.
Presiden MK Bosnia Mirsad Ćeman membuka pertemuan dengan menyampaikan sambutan selamat datang kepada delegasi MKRI dan mengungkapkan antusiasme atas kehadiran delegasi beserta perwakilan KBRI. Presiden dan para Hakim MK Bosnia kemudian secara bergantian menjelaskan ketiga topik yang menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.
Profil dan Kewenangan MK Bosnia
Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa MK Bosnia memiliki lima kewenangan utama. Pertama, judicial review terhadap peraturan yang dibuat oleh entitas, yakni Federasi Bosnia dan Herzegovina atau Republik Srpska, guna memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Bosnia. Kedua, appellate jurisdiction, yaitu kewenangan MK Bosnia sebagai pengadilan tertinggi yang berwenang memeriksa putusan pengadilan di tingkat mana pun apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Bosnia maupun Konvensi HAM Eropa.
Ketiga, kewenangan perlindungan kepentingan nasional yang vital, yang dapat digunakan untuk menghentikan proses pengesahan rancangan undang-undang di Majelis Parlemen apabila mayoritas delegasi dari salah satu kelompok etnis, yakni Bosniak, Kroasia, atau Serbia, menilai bahwa rancangan tersebut merusak kepentingan nasional yang vital. Keempat, kewenangan pemakzulan presiden. Kelima, kewenangan luar biasa dalam situasi kritis, yaitu kewenangan untuk mengeluarkan langkah-langkah sementara (interim measures) guna menghentikan berlakunya suatu undang-undang atau tindakan politik secara segera sebelum putusan akhir MK Bosnia ditetapkan, demi mencegah kerusakan tatanan bernegara.
MK Bosnia juga menerangkan bahwa lembaganya bersifat independen, dengan komposisi sembilan hakim, dan putusannya bersifat final serta mengikat. Seluruh badan publik, pejabat, dan individu di seluruh wilayah Bosnia berkewajiban melaksanakan putusan MK Bosnia, dan ketidakpatuhan terhadapnya merupakan tindak pidana berdasarkan hukum pidana Bosnia.
Kendati demikian, MK Bosnia mengakui bahwa struktur kenegaraan Bosnia yang terbagi dalam dua entitas dengan sistem hukum dan lembaga peradilan masing-masing, yakni Federasi Bosnia dan Republik Srpska, menjadikan penegakan kepatuhan terhadap putusan MK Bosnia sebagai tantangan tersendiri dalam praktiknya.
Paparan Delegasi MKRI
Ketua Delegasi MKRI, Hakim Konstitusi Anwar Usman, selanjutnya memaparkan ketiga topik pembahasan dari perspektif MKRI. Terkait kewenangan, beliau menjelaskan bahwa MKRI memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara: pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; pembubaran partai politik; perselisihan hasil pemilihan umum; pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden; serta sengketa pemilihan kepala daerah.
Mengenai independensi, Anwar Usman menegaskan bahwa independensi hakim konstitusi dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, dalam menangani setiap perkara, hakim konstitusi tidak terikat atau tunduk kepada pihak mana pun, kecuali kepada konstitusi semata.
Perihal kepatuhan masyarakat dan lembaga negara terhadap putusan MKRI, dijelaskan bahwa sejak MKRI berdiri pada tahun 2003 hingga saat ini, mayoritas putusannya telah dilaksanakan dan dipatuhi, didorong oleh beberapa faktor. Pertama, putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat secara otomatis membatalkan norma undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga norma tersebut serta-merta kehilangan kekuatan hukum mengikatnya. Kedua, masyarakat menempatkan MKRI sebagai forum terakhir pencarian keadilan konstitusional, yang mendorong tingginya kepercayaan dan kepatuhan publik terhadap putusannya, baik secara kolektif maupun individual.
Ketiga, sistem persidangan MKRI yang memanfaatkan teknologi informasi secara transparan dan akuntabel turut memperkuat kepercayaan publik. Persidangan dapat diikuti secara daring maupun luring, dan seluruh prosesnya didokumentasikan dalam risalah tertulis yang dilengkapi dengan rekaman audio dan video secara lengkap. Keterbukaan dan akuntabilitas proses peradilan ini menjadi salah satu variabel penting yang berkontribusi pada tingginya tingkat kepatuhan terhadap putusan MKRI.
Pada penghujung dialog, kedua delegasi menyatakan harapan untuk terus mempererat hubungan komunikasi dan kerja sama kelembagaan antara MKRI dan MK Bosnia. Pertemuan ditutup dengan sesi pertukaran cinderamata sebagai simbol persahabatan antara kedua lembaga peradilan konstitusional.
Tiga hari sebelum pertemuan bilateral, tepatnya pada 28 Maret 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Bosnia dan Herzegovina menyelenggarakan acara silaturahim dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H di Wisma Indonesia, Sarajevo. Acara yang berlangsung secara sederhana namun penuh keakraban ini turut dihadiri oleh delegasi MKRI yang berbaur bersama warga negara Indonesia yang bermukim di Bosnia dan Herzegovina.(*)
Penulis: Nallom Kurniawan
Editor: Lulu Anjarsari P.

Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina Manahan M.P. Sitompul disambut hangat oleh Mirsad Ćeman selaku Presiden MK Bosnia dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (31/3) di Bosnia. Foto: Humas


Kamis, 02 April 2026 | 15:53 WIB
Dibaca: 185
BOSNIA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk pertama kalinya menjalin hubungan bilateral secara langsung dengan Mahkamah Konstitusi Bosnia dan Herzegovina (MK Bosnia) melalui pertemuan resmi yang diselenggarakan pada Selasa (31/3/2026) di ruang sidang utama Gedung MK Bosnia, Sarajevo. Pertemuan bersejarah ini menandai babak baru dalam kerja sama antarlembaga peradilan konstitusional di antara kedua negara.
Delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman beserta staf, didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina Manahan M.P. Sitompul disambut hangat oleh Mirsad Ćeman selaku Presiden MK Bosnia, dua Hakim MK Bosnia yakni Marin Vukoja dan Larisa Velić, Sekretaris Jenderal MK Bosnia Nataša Vuković, Panitera MK Bosnia Erda Začiragić, Kepala Seksi Penanganan Perkara Banding Mensura Karaslihović, serta Kepala Seksi Penanganan Perkara Konstitusi Franjo Dragičević dan Ermina Dumanjić.
Pertemuan bilateral yang diawali dengan sesi foto bersama kedua delegasi beserta Duta Besar Indonesia untuk Bosnia ini membahas tiga topik utama: (1) tugas dan kewenangan masing-masing lembaga; (2) independensi lembaga peradilan konstitusional; serta (3) persepsi dan kepatuhan masyarakat maupun lembaga negara terhadap putusan mahkamah konstitusi. Selain itu, pertemuan juga mencakup sesi diskusi dan tanya jawab, serta pertukaran cinderamata antara kedua delegasi.
Presiden MK Bosnia Mirsad Ćeman membuka pertemuan dengan menyampaikan sambutan selamat datang kepada delegasi MKRI dan mengungkapkan antusiasme atas kehadiran delegasi beserta perwakilan KBRI. Presiden dan para Hakim MK Bosnia kemudian secara bergantian menjelaskan ketiga topik yang menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.
Profil dan Kewenangan MK Bosnia
Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa MK Bosnia memiliki lima kewenangan utama. Pertama, judicial review terhadap peraturan yang dibuat oleh entitas, yakni Federasi Bosnia dan Herzegovina atau Republik Srpska, guna memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Bosnia. Kedua, appellate jurisdiction, yaitu kewenangan MK Bosnia sebagai pengadilan tertinggi yang berwenang memeriksa putusan pengadilan di tingkat mana pun apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Bosnia maupun Konvensi HAM Eropa.
Ketiga, kewenangan perlindungan kepentingan nasional yang vital, yang dapat digunakan untuk menghentikan proses pengesahan rancangan undang-undang di Majelis Parlemen apabila mayoritas delegasi dari salah satu kelompok etnis, yakni Bosniak, Kroasia, atau Serbia, menilai bahwa rancangan tersebut merusak kepentingan nasional yang vital. Keempat, kewenangan pemakzulan presiden. Kelima, kewenangan luar biasa dalam situasi kritis, yaitu kewenangan untuk mengeluarkan langkah-langkah sementara (interim measures) guna menghentikan berlakunya suatu undang-undang atau tindakan politik secara segera sebelum putusan akhir MK Bosnia ditetapkan, demi mencegah kerusakan tatanan bernegara.
MK Bosnia juga menerangkan bahwa lembaganya bersifat independen, dengan komposisi sembilan hakim, dan putusannya bersifat final serta mengikat. Seluruh badan publik, pejabat, dan individu di seluruh wilayah Bosnia berkewajiban melaksanakan putusan MK Bosnia, dan ketidakpatuhan terhadapnya merupakan tindak pidana berdasarkan hukum pidana Bosnia.
Kendati demikian, MK Bosnia mengakui bahwa struktur kenegaraan Bosnia yang terbagi dalam dua entitas dengan sistem hukum dan lembaga peradilan masing-masing, yakni Federasi Bosnia dan Republik Srpska, menjadikan penegakan kepatuhan terhadap putusan MK Bosnia sebagai tantangan tersendiri dalam praktiknya.
Paparan Delegasi MKRI
Ketua Delegasi MKRI, Hakim Konstitusi Anwar Usman, selanjutnya memaparkan ketiga topik pembahasan dari perspektif MKRI. Terkait kewenangan, beliau menjelaskan bahwa MKRI memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara: pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; pembubaran partai politik; perselisihan hasil pemilihan umum; pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden; serta sengketa pemilihan kepala daerah.
Mengenai independensi, Anwar Usman menegaskan bahwa independensi hakim konstitusi dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, dalam menangani setiap perkara, hakim konstitusi tidak terikat atau tunduk kepada pihak mana pun, kecuali kepada konstitusi semata.
Perihal kepatuhan masyarakat dan lembaga negara terhadap putusan MKRI, dijelaskan bahwa sejak MKRI berdiri pada tahun 2003 hingga saat ini, mayoritas putusannya telah dilaksanakan dan dipatuhi, didorong oleh beberapa faktor. Pertama, putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat secara otomatis membatalkan norma undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga norma tersebut serta-merta kehilangan kekuatan hukum mengikatnya. Kedua, masyarakat menempatkan MKRI sebagai forum terakhir pencarian keadilan konstitusional, yang mendorong tingginya kepercayaan dan kepatuhan publik terhadap putusannya, baik secara kolektif maupun individual.
Ketiga, sistem persidangan MKRI yang memanfaatkan teknologi informasi secara transparan dan akuntabel turut memperkuat kepercayaan publik. Persidangan dapat diikuti secara daring maupun luring, dan seluruh prosesnya didokumentasikan dalam risalah tertulis yang dilengkapi dengan rekaman audio dan video secara lengkap. Keterbukaan dan akuntabilitas proses peradilan ini menjadi salah satu variabel penting yang berkontribusi pada tingginya tingkat kepatuhan terhadap putusan MKRI.
Pada penghujung dialog, kedua delegasi menyatakan harapan untuk terus mempererat hubungan komunikasi dan kerja sama kelembagaan antara MKRI dan MK Bosnia. Pertemuan ditutup dengan sesi pertukaran cinderamata sebagai simbol persahabatan antara kedua lembaga peradilan konstitusional.
Tiga hari sebelum pertemuan bilateral, tepatnya pada 28 Maret 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Bosnia dan Herzegovina menyelenggarakan acara silaturahim dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H di Wisma Indonesia, Sarajevo. Acara yang berlangsung secara sederhana namun penuh keakraban ini turut dihadiri oleh delegasi MKRI yang berbaur bersama warga negara Indonesia yang bermukim di Bosnia dan Herzegovina.(*)
Penulis: Nallom Kurniawan
Editor: Lulu Anjarsari P.