

Kamis, 11 Juni 2026 | 07:29
Dilihat : 94
JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sidang Pengucapan Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/05/2026 ini dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) tanpa dihadiri Imam Subekti sebagai Pelapor di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan didampingi dua anggota MKMK, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Yuliandri, disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Kehormatan mendapati adanya kekeliruan penyebutan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor ketika menyebut Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023, yang saat itu sedang diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagai salah satu perkara yang telah diputus sebelumnya dan perlu dipelajari oleh Pemohon.
Untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai konteks pernyataan Hakim Terlapor, sambung Yuliandri, Majelis Kehormatan tidak hanya mendasarkan penilaian pada kutipan risalah persidangan semata, tetapi juga memeriksa keseluruhan konteks penasihatan melalui alat bukti yang diajukan Pelapor, keterangan Hakim Terlapor, serta rekaman audio dan video Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023.
Setelah memeriksa secara saksama, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya maksud atau intensi dari Hakim Terlapor untuk menyatakan perkara a quo telah diputus sebelumnya, apalagi untuk menggiring, memengaruhi, atau menghalangi hak konstitusional Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Kekeliruan penyebutan tersebut semata-mata merupakan kekhilafan verbal (slip of the tongue) dalam proses penyampaian nasihat di persidangan.
Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, pemberian nasihat kepada Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sifatnya imperatif atau kewajiban hukum hakim sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 39 ayat (2) UU MK. Namun nasihat yang diberikan semata-mata demi kepentingan Pemohon, secara lebih khusus demi kejelasan dan kelengkapan permohonan.
Dalam hubungan demikian, jelas Yuliandri, Pemohon dan Majelis Hakim sama-sama dituntut untuk membangun komunikasi persidangan yang baik, guna menghindari timbulnya kesalahpahaman terhadap substansi penasihatan yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidakjelasan atau kekeliruan dalam penyampaian nasihat, Pemohon dapat meminta penjelasan lebih lanjut pada saat persidangan berlangsung.
Singkatnya, atas kekeliruan penyebutan nomor perkara oleh Hakim Terlapor patut menjadi perhatian dan pengingat bagi setiap Hakim Konstitusi agar senantiasa menjaga kehati-hatian, kecermatan, dan ketelitian dalam menyampaikan penasihatan di persidangan. Namun demikian, dalam penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak setiap kekeliruan verbal atau ketidakcermatan penyebutan dalam persidangan serta-merta harus dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik dan harus dijatuhi sanksi.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya dampak demikian sehingga kekeliruan penyebutan ‘Putusan 163 Tahun 2023’ oleh Hakim Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023 merupakan kekeliruan verbal dalam konteks pemberian nasihat di persidangan sebagai bagian dari dinamika persidangan, yang karenanya tidak patut dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” ucap Yuliandri membacakan Pertimbangan Hukum dan Etika Majelis Kehormatan.
Baca juga: MKMK Gelar Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan Pelapor yang digelar pada Kamis (21/5/2026) lalu, Pelapor menyebut Hakim Terlapor diduga melanggar Prinsip Utama dalam Sapta Karsa Hutama point 4 Kecakapan dan Keseksamaan; Profesional, memiliki kemampuan, dan kehati-hatian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006. Imam yang hadir secara daring menyebutkan pada 20 Desember 2023 pada Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXI/2023, Hakim Terlapor telah menyampaikan Putusan Nomor 163/PUU-XXI/2023 sudah diputuskan sebelumnya.
Dalam pengetahuan Pelapor, permohonan yang dimaksud baru menjalani sidang pendahuluan yang dimohonkan oleh dirinya sendiri kepada Mahkamah. Pernyataan demikian terjadi pada menit ke 34:38 dari risalah persidangan yang tayang di YouTube MK. Menurut Terlapor, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip keseksamaan dan kehati-hatian yang menimbulkan ketidakpahaman Pemohon dalam melakukan uji materi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, dalam permohonannya, Pelapor memohon agar MKMK menyatakan menerima dan memeriksa laporan pengaduan ini; memanggil Hakim Terlapor untuk dimintai keterangan; menyatakan Hakim Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi; dan memberikan klarifikasi sesuai dengan tingkat kesalahannya.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.

Sidang Pengucapan Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/05/2026, Kamis (11/6/2026). Humas/Bay

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Dibaca: 94
JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sidang Pengucapan Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/05/2026 ini dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) tanpa dihadiri Imam Subekti sebagai Pelapor di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan didampingi dua anggota MKMK, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Yuliandri, disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Kehormatan mendapati adanya kekeliruan penyebutan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor ketika menyebut Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023, yang saat itu sedang diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagai salah satu perkara yang telah diputus sebelumnya dan perlu dipelajari oleh Pemohon.
Untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai konteks pernyataan Hakim Terlapor, sambung Yuliandri, Majelis Kehormatan tidak hanya mendasarkan penilaian pada kutipan risalah persidangan semata, tetapi juga memeriksa keseluruhan konteks penasihatan melalui alat bukti yang diajukan Pelapor, keterangan Hakim Terlapor, serta rekaman audio dan video Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023.
Setelah memeriksa secara saksama, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya maksud atau intensi dari Hakim Terlapor untuk menyatakan perkara a quo telah diputus sebelumnya, apalagi untuk menggiring, memengaruhi, atau menghalangi hak konstitusional Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Kekeliruan penyebutan tersebut semata-mata merupakan kekhilafan verbal (slip of the tongue) dalam proses penyampaian nasihat di persidangan.
Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, pemberian nasihat kepada Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sifatnya imperatif atau kewajiban hukum hakim sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 39 ayat (2) UU MK. Namun nasihat yang diberikan semata-mata demi kepentingan Pemohon, secara lebih khusus demi kejelasan dan kelengkapan permohonan.
Dalam hubungan demikian, jelas Yuliandri, Pemohon dan Majelis Hakim sama-sama dituntut untuk membangun komunikasi persidangan yang baik, guna menghindari timbulnya kesalahpahaman terhadap substansi penasihatan yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidakjelasan atau kekeliruan dalam penyampaian nasihat, Pemohon dapat meminta penjelasan lebih lanjut pada saat persidangan berlangsung.
Singkatnya, atas kekeliruan penyebutan nomor perkara oleh Hakim Terlapor patut menjadi perhatian dan pengingat bagi setiap Hakim Konstitusi agar senantiasa menjaga kehati-hatian, kecermatan, dan ketelitian dalam menyampaikan penasihatan di persidangan. Namun demikian, dalam penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak setiap kekeliruan verbal atau ketidakcermatan penyebutan dalam persidangan serta-merta harus dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik dan harus dijatuhi sanksi.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya dampak demikian sehingga kekeliruan penyebutan ‘Putusan 163 Tahun 2023’ oleh Hakim Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023 merupakan kekeliruan verbal dalam konteks pemberian nasihat di persidangan sebagai bagian dari dinamika persidangan, yang karenanya tidak patut dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” ucap Yuliandri membacakan Pertimbangan Hukum dan Etika Majelis Kehormatan.
Baca juga: MKMK Gelar Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan Pelapor yang digelar pada Kamis (21/5/2026) lalu, Pelapor menyebut Hakim Terlapor diduga melanggar Prinsip Utama dalam Sapta Karsa Hutama point 4 Kecakapan dan Keseksamaan; Profesional, memiliki kemampuan, dan kehati-hatian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006. Imam yang hadir secara daring menyebutkan pada 20 Desember 2023 pada Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXI/2023, Hakim Terlapor telah menyampaikan Putusan Nomor 163/PUU-XXI/2023 sudah diputuskan sebelumnya.
Dalam pengetahuan Pelapor, permohonan yang dimaksud baru menjalani sidang pendahuluan yang dimohonkan oleh dirinya sendiri kepada Mahkamah. Pernyataan demikian terjadi pada menit ke 34:38 dari risalah persidangan yang tayang di YouTube MK. Menurut Terlapor, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip keseksamaan dan kehati-hatian yang menimbulkan ketidakpahaman Pemohon dalam melakukan uji materi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, dalam permohonannya, Pelapor memohon agar MKMK menyatakan menerima dan memeriksa laporan pengaduan ini; memanggil Hakim Terlapor untuk dimintai keterangan; menyatakan Hakim Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi; dan memberikan klarifikasi sesuai dengan tingkat kesalahannya.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.