

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21
Dilihat : 183JAKARTA, HUMAS MKRI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (21/5/2026). Sidang atas laporan Imam Subekti dalam Permohonan Nomor 04/MKMK/L/05/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama dengan dua anggota MKMK yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Yuliandri di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Dalam laporan Pelapor disebutkan, Hakim Terlapor diduga melanggar Prinsip Utama dalam Sapta Karsa Hutama point 4 Kecakapan dan Keseksamaan; Profesional, memiliki kemampuan, dan kehati-hatian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MKMK dengan agenda mendengarkan laporan Pelapor ini, Imam yang hadir secara daring menyebutkan pada 20 Desember 2023 pada Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXI/2023, Hakim Terlapor telah menyampaikan Putusan Nomor 163/PUU-XXI/2023 sudah diputuskan sebelumnya.
Dalam pengetahuan Pelapor, permohonan yang dimaksud baru menjalani sidang pendahuluan yang dimohonkan oleh dirinya sendiri kepada Mahkamah. Pernyataan demikian terjadi pada menit ke 34:38 dari risalah persidangan yang tayang di YouTube MK. Menurut Terlapor, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip keseksamaan dan kehati-hatian yang menimbulkan ketidakpahaman Pemohon dalam melakukan uji materi.
“Kebetulan saya saat itu mengajukan uji UU Praperadilan dan saat persidangan, pas waktu itu Bu Enny kasih pengarahan, karena saya bukan ahli hukum dan itu membantu saya sekali. … Namun saya baru menyadari perkara ini, setelah lama dan melihat ada hal ini. Makanya permohonannya baru saya ajukan ke MKMK,” urai Imam.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, dalam permohonannya, Pelapor memohon agar MKMK menyatakan menerima dan memeriksa laporan pengaduan ini; memanggil Hakim Terlapor untuk dimintai keterangan; menyatakan Hakim Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi; dan memberikan klarifikasi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Nasihat MKMK
Pada sidang ini, Ketua MKMK Palguna menyebutkan telah memahami hakikat dari permohonan yang diajukan oleh Pelapor. “Setelah melihat bukti berupa risalah persidangan dan sesuai dengan menit yang disampaikan, hal demikian bagian dari nasihat hakim pada persidangan dan nasihat tersebut bisa digunakan dan tidak digunakan, semua dikembalikan kepada Pemohon. Kami telah memahami arah permohonan ini,” jelas Palguna.
Anggota MKMK Yuliandri dalam tanggapan permohonan ini mengonfirmasi kepada Pemohon atas dalil laporannya. “Ini Pelapor menjadikan risalah sebagai bentuk bukti, tertera 20 Desember 2023. Mengapa kemudian baru dilaporkan pada MKMK di Mei 2026?” tanya Yuliandri.
Usai mendengarkan laporan Pelapor dan melakukan konfirmasi dalam sidang pendahuluan ini, MKMK menyatakan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya. Untuk kemudian akan ditentukan sikap MKMK atas laporan dari Pelapor atas Hakim Terlapor. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.

Sidang Pendahuluan MKMK, Kamis (21/5/2026). Humas/Bay

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:21 WIB
Dibaca: 183
JAKARTA, HUMAS MKRI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (21/5/2026). Sidang atas laporan Imam Subekti dalam Permohonan Nomor 04/MKMK/L/05/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama dengan dua anggota MKMK yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Yuliandri di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Dalam laporan Pelapor disebutkan, Hakim Terlapor diduga melanggar Prinsip Utama dalam Sapta Karsa Hutama point 4 Kecakapan dan Keseksamaan; Profesional, memiliki kemampuan, dan kehati-hatian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MKMK dengan agenda mendengarkan laporan Pelapor ini, Imam yang hadir secara daring menyebutkan pada 20 Desember 2023 pada Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXI/2023, Hakim Terlapor telah menyampaikan Putusan Nomor 163/PUU-XXI/2023 sudah diputuskan sebelumnya.
Dalam pengetahuan Pelapor, permohonan yang dimaksud baru menjalani sidang pendahuluan yang dimohonkan oleh dirinya sendiri kepada Mahkamah. Pernyataan demikian terjadi pada menit ke 34:38 dari risalah persidangan yang tayang di YouTube MK. Menurut Terlapor, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip keseksamaan dan kehati-hatian yang menimbulkan ketidakpahaman Pemohon dalam melakukan uji materi.
“Kebetulan saya saat itu mengajukan uji UU Praperadilan dan saat persidangan, pas waktu itu Bu Enny kasih pengarahan, karena saya bukan ahli hukum dan itu membantu saya sekali. … Namun saya baru menyadari perkara ini, setelah lama dan melihat ada hal ini. Makanya permohonannya baru saya ajukan ke MKMK,” urai Imam.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, dalam permohonannya, Pelapor memohon agar MKMK menyatakan menerima dan memeriksa laporan pengaduan ini; memanggil Hakim Terlapor untuk dimintai keterangan; menyatakan Hakim Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi; dan memberikan klarifikasi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Nasihat MKMK
Pada sidang ini, Ketua MKMK Palguna menyebutkan telah memahami hakikat dari permohonan yang diajukan oleh Pelapor. “Setelah melihat bukti berupa risalah persidangan dan sesuai dengan menit yang disampaikan, hal demikian bagian dari nasihat hakim pada persidangan dan nasihat tersebut bisa digunakan dan tidak digunakan, semua dikembalikan kepada Pemohon. Kami telah memahami arah permohonan ini,” jelas Palguna.
Anggota MKMK Yuliandri dalam tanggapan permohonan ini mengonfirmasi kepada Pemohon atas dalil laporannya. “Ini Pelapor menjadikan risalah sebagai bentuk bukti, tertera 20 Desember 2023. Mengapa kemudian baru dilaporkan pada MKMK di Mei 2026?” tanya Yuliandri.
Usai mendengarkan laporan Pelapor dan melakukan konfirmasi dalam sidang pendahuluan ini, MKMK menyatakan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya. Untuk kemudian akan ditentukan sikap MKMK atas laporan dari Pelapor atas Hakim Terlapor. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.