Ketua MK Suhartoyo dalam ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Foto Humas/Fauzan

Senin, 25 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dibaca: 315

MKLC Jadi Ruang PERATIN Memahami Pengujian Undang-Undang

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi anggota PERATIN yang dilaksanakan pada 25 Mei hingga 12 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) tersebut diikuti sebanyak 125 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan dijadwalkan berlangsung selama 19 hari kalender atau sekitar tiga pekan.

Ketua MK Suhartoyo dalam ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dalam memastikan setiap produk undang-undang tetap memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian bagi warga negara. “Jangan sampai ada produk undang-undang yang tidak memberikan kepastian hukum, tidak memberikan keadilan, dan tidak memberikan perlindungan atas hak warga negara, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian,” ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, keberadaan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) di MK merupakan konsekuensi dari perubahan UUD 1945 pasca reformasi yang menghadirkan lembaga pengawal konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan tarik-menarik kepentingan politik, sehingga diperlukan lembaga yang mampu menjaga agar produk hukum tetap sejalan dengan tujuan negara dan kepentingan masyarakat.

“Undang-undang merupakan instrumen untuk mencapai tujuan negara, yaitu mensejahterakan masyarakat. Namun apabila undang-undang justru tidak memberikan perlindungan dan tidak menguntungkan warga negara, maka tujuan negara dapat mengalami pembelokan,” katanya. Karena itu, MK hadir untuk menetralisir keadaan tersebut melalui kewenangan pengujian undang-undang agar norma yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak dapat secara aktif mencari perkara untuk diperiksa. Menurutnya, pengujian undang-undang hanya dapat dilakukan apabila terdapat permohonan yang diajukan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu norma undang-undang. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional menjadi sangat penting. “Harus ada kesadaran dan pemahaman hak konstitusional warga negara yang baik sehingga masyarakat mengetahui ketika ada undang-undang yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga menjelaskan bahwa selain menjalankan fungsi yudisial, MK turut memperoleh mandat dari pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melaksanakan sosialisasi dan peningkatan pemahaman Pancasila dan konstitusi kepada masyarakat. Karena itu, MK secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan, mulai dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, NGO, hingga organisasi advokat seperti PERATIN.

Sementara itu, Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama dengan MK merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran konstitusional masyarakat, khususnya di kalangan advokat teknologi informasi. Menurutnya, pelatihan tersebut menjadi sarana strategis untuk menjaga dan merawat konstitusi dalam kehidupan bernegara.

“Pelatihan ini merupakan salah satu kegiatan yang sangat berguna untuk menjaga keadilan dan merawat konstitusionalitas di negara ini,” ujar Kamilov. Ia juga berharap seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara serius agar memperoleh pengalaman dan pemahaman yang bermanfaat dalam praktik profesi ke depan.

Kamilov menambahkan bahwa perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat turut menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, para advokat, khususnya yang bergerak di bidang teknologi informasi, dinilai perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai konstitusi, hak warga negara, serta mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para anggota PERATIN tidak hanya memahami mekanisme beracara di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memiliki kesadaran yang lebih kuat mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara.(*)

Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.