Albert Riyadi Suwono mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Senin (25/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 25 Mei 2026 | 15:49 WIB

Dibaca: 276

MK: Semangat Penyelesaian Perkara Kepailitan Adalah Bersifat Cepat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 292 (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya. Menurut Mahkamah, esensi norma tersebut adalah mengatur berkaitan dengan telah tidak dapat lagi diwujudkannya perdamaian pada tahapan perdamaian, baik karena tidak ditawarkannya perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan.

“Oleh karena itu semangat penyelesaian perkara kepailitan adalah bersifat cepat (speedy trial),” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 14/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Guntur melanjutkan, semangat tersebut kemudian salah satu karakter dalam peradilan yang menyelesaikan perkara kepailitan, yaitu upaya hukum yang tersedia adalah dari putusan pengadilan tingkat pertama langsung kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) dan tidak terdapat upaya hukum melalui pengadilan tingkat banding. Dalam konteks norma Pasal 292 UU 37/2004, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah juga memiliki semangat yang sama, di mana dalam norma itu ditegaskan berkenaan dengan putusan pernyataan pailit yang didasarkan pada ketentuan norma Pasal 285, Pasal 286, Pasal 291 UU 37/2004 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.

Artinya, ketentuan norma Pasal Pasal 292 UU 37/2004 sudah tidak dapat dibuka kembali perdamaian dikarenakan semua tahapan penyelesaian dengan perdamaian telah dilewati dan perdamaian pada hakikatnya tidak dapat diwujudkan. Lebih lanjut, berkenaan dengan telah tertutupnya kesempatan untuk dilakukan perdamaian dalam norma Pasal Pasal 292 UU 37/2004 maka harta debitor pailit secara langsung dalam keadaan insolvensi.

Dalam konteks permohonan ini, apabila Pemohon mempersoalkan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 karena tidak memberikan kepastian hukum maka hal tersebut justru dapat berakibat hilangnya esensi penyelesaian perkara pailit yang harus dilakukan secara cepat, baik mekanisme upaya hukumnya maupun penyelesaian yang meliputi pengurusan dan pemberesan kepailitan. Sebab, hakikat norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah dalam konteks mengejawantahkan penyelesaian perkara kepailitan dimaksud yang harus dilakukan secara cepat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pada pokoknya, Arsul mengatakan Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya dinyatakan konstitusional secara bersyarat.


Baca juga:
Kurator Uji UU Kepailitan, Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kurator Perbaiki Kedudukan Hukum dalam Uji UU Kepailitan

Ahli Pemerintah Sebut Pemohon Tak Alami Kerugian Konstitusional Akibat UU PKPU


Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Albert Riyadi Suwono. Pemohon mendalilkan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026