

Rabu, 08 April 2026 | 08:15
Dilihat : 3365
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) kembali digelar pada Rabu (8/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Albert Riyadi Suwono dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.
Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan Ahli di bidang hukum kepailitan dan PKPU, yakni Nien Rafles Siregar. Ia menjelaskan rumusan Pasal 292 UU PKPU telah mengatur secara jelas kondisi ketika debitur pailit tidak dapat lagi mengajukan rencana perdamaian. Kondisi tersebut meliputi penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak disetujuinya rencana perdamaian oleh kreditur, serta adanya pembatalan perdamaian yang berujung pada keadaan insolvensi.
Nien menyoroti penggunaan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 yang dipersoalkan Pemohon. Menurutnya, frasa tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dimaknai secara sistematis bersama ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Ia menjelaskan, Pasal 281 mengatur mekanisme pemungutan suara dalam proses PKPU yang mensyaratkan persetujuan kreditur konkuren dan kreditur separatis secara kumulatif. Dalam konteks tersebut, penggunaan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 dimaknai sebagai penolakan rencana perdamaian oleh kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281.
“Penggunaan frasa ‘Pasal 286’ pada rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dimaknai sebagai penolakan rencana perdamaian oleh kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281,” ujarnya dalam persidangan.
Dengan demikian, lanjutnya, rumusan Pasal 292 tetap konsisten dengan esensinya yang mengatur keadaan di mana debitur pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya.
Nien juga menilai persoalan yang didalilkan Pemohon bukan merupakan pertentangan norma undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945, melainkan lebih pada persoalan implementasi dalam praktik kepailitan. Menurutnya, tidak terdapat hubungan kausal antara penggunaan frasa “Pasal 286” dengan kerugian yang didalilkan Pemohon.
“Tidak terdapat hubungan sebab akibaт/kausalitas antara frasa pada rumusan pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon,” tegas Nien.
Baca juga:
Kurator Uji UU Kepailitan, Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kurator Perbaiki Kedudukan Hukum dalam Uji UU Kepailitan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 292 UU Kepailitan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) karena tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon yang berprofesi sebagai kurator/pengurus, terdapat frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU PKPU yang tidak relevan, membingungkan, dan menimbulkan banyak tafsir sehingga berpotensi merugikan pihak kurator dan pengurus dalam praktik kepailitan.
Pemohon menjelaskan, putusan pernyataan pailit dalam UU PKPU pada prinsipnya terbagi menjadi dua, yakni putusan pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Bab II, serta putusan pailit yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Bab III, khususnya Pasal 292. Adapun materi permohonan a quo berfokus pada akibat hukum putusan pailit yang lahir dari proses PKPU.
Salah satu pokok permohonan yang dipersoalkan Pemohon adalah frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 UU PKPU. Pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dan membingungkan karena Pasal 286 UU PKPU mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan tidak berkaitan dengan putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 292 UU PKPU. Kondisi ini, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026

Nien Rafles Siregar Ahli dari Pemerintah menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rabu (08/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 08 April 2026 | 15:15 WIB
Dibaca: 3365
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) kembali digelar pada Rabu (8/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Albert Riyadi Suwono dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.
Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan Ahli di bidang hukum kepailitan dan PKPU, yakni Nien Rafles Siregar. Ia menjelaskan rumusan Pasal 292 UU PKPU telah mengatur secara jelas kondisi ketika debitur pailit tidak dapat lagi mengajukan rencana perdamaian. Kondisi tersebut meliputi penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak disetujuinya rencana perdamaian oleh kreditur, serta adanya pembatalan perdamaian yang berujung pada keadaan insolvensi.
Nien menyoroti penggunaan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 yang dipersoalkan Pemohon. Menurutnya, frasa tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dimaknai secara sistematis bersama ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Ia menjelaskan, Pasal 281 mengatur mekanisme pemungutan suara dalam proses PKPU yang mensyaratkan persetujuan kreditur konkuren dan kreditur separatis secara kumulatif. Dalam konteks tersebut, penggunaan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 dimaknai sebagai penolakan rencana perdamaian oleh kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281.
“Penggunaan frasa ‘Pasal 286’ pada rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dimaknai sebagai penolakan rencana perdamaian oleh kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281,” ujarnya dalam persidangan.
Dengan demikian, lanjutnya, rumusan Pasal 292 tetap konsisten dengan esensinya yang mengatur keadaan di mana debitur pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya.
Nien juga menilai persoalan yang didalilkan Pemohon bukan merupakan pertentangan norma undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945, melainkan lebih pada persoalan implementasi dalam praktik kepailitan. Menurutnya, tidak terdapat hubungan kausal antara penggunaan frasa “Pasal 286” dengan kerugian yang didalilkan Pemohon.
“Tidak terdapat hubungan sebab akibaт/kausalitas antara frasa pada rumusan pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon,” tegas Nien.
Baca juga:
Kurator Uji UU Kepailitan, Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kurator Perbaiki Kedudukan Hukum dalam Uji UU Kepailitan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 292 UU Kepailitan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) karena tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon yang berprofesi sebagai kurator/pengurus, terdapat frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU PKPU yang tidak relevan, membingungkan, dan menimbulkan banyak tafsir sehingga berpotensi merugikan pihak kurator dan pengurus dalam praktik kepailitan.
Pemohon menjelaskan, putusan pernyataan pailit dalam UU PKPU pada prinsipnya terbagi menjadi dua, yakni putusan pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Bab II, serta putusan pailit yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Bab III, khususnya Pasal 292. Adapun materi permohonan a quo berfokus pada akibat hukum putusan pailit yang lahir dari proses PKPU.
Salah satu pokok permohonan yang dipersoalkan Pemohon adalah frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 UU PKPU. Pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dan membingungkan karena Pasal 286 UU PKPU mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan tidak berkaitan dengan putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 292 UU PKPU. Kondisi ini, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026