Kuasa Hukum Pemohon Zico Leonard saat mengikuti sidang pengucapan putusan Undang-Undang tentang Masa Jabatan Pimpinan Partai dan Pergantian antar Waktu, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:28 WIB

Dibaca: 6588

MK: Partai Politik Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan di Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai politik memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar demokrasi dalam demokrasi perwakilan di Indonesia melalui pemilihan umum. Dalam sistem demokrasi modern, sistem perwakilan direpresentasikan oleh partai politik sebagaimana termuat pada ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi  Enny Nurbaningsih. Putusan dari perkara yang dimohonkan oleh Edward Thomas Lamury Hadjon (Pemohon) ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (14/5/2025).

Lebih jelas Hakim Konstitusi  Enny menyebutkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota legislatif akan mengajukan kader-kader terbaik untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat yang mengusung visi, misi, dan platform partainya. Oleh karenanya, hanya orang yang terdaftar dalam daftar calon tetap anggota legislatif dari sebuah partai politik peserta pemilihan umum, yang dapat dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk memperjuangkan kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat secara umum sesuai dengan visi, misi, dan platform partainya.

Disebutkan Hakim Konstitusi Enny bahwa pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-VIII/2010, ditegaskan kembali tentang pendirian Mahkamah terkait penggantian antarwaktu (PAW), baik yang diusulkan oleh partai politik maupun yang disebabkan karena anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai politik adalah konstitusional demi menegakkan otoritas dan integritas partai politik. Oleh karenanya, adanya mekanisme PAW merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilihnya.

“Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas pada norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014. Dengan sendirinya terhadap Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang menyatakan ‘cukup jelas’ juga tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma. Dalam hal ini, bagi anggota partai politik yang mengalami pergantian antarwaktu (PAW) dan mempersoalkannya, maka terbuka ruang baginya untuk mendapatkan keadilan dengan menggunakan jalur hukum yang tersedia,” jelas terhadap permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Keterlibatan Rakyat dalam Mekanisme PAW

Kemudian Enny menjabarkan terkait dalil para Pemohon mengenai perlunya keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW, sehingga meminta pada petitumnya agar dilakukan pemilihan kembali di Dapil yang anggota DPR terpilihnya diusulkan berhenti oleh partai politik. Atas hal ini Mahkamah berpendapat, hal tersebut justru tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan, karena dalam proses pemungutan suara yang tertutup tidak dapat diketahui siapa memilih siapa.

Apabila para Pemohon menghendaki semua pemilih dalam DPT di dapil tersebut diberi hak untuk menyatakan pendapat, hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di dapil yang bersangkutan. Terlebih, sistem pemilihan umum anggota legislatif yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka, yang memadukan antara keberadaan partai politik dengan keberadaan calon anggota legislatif, yang tetap menjaga kedaulatan partai. Menurut Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, peserta pemilihan umum adalah partai politik. Model “plebisit” yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya, dalam batas-batas tertentu dapat dimaknai sebagai pemilihan umum ulang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang hanya dapat diselenggarakan secara berkala sekali dalam lima tahun.

 

“Dengan dibukanya kemungkinan untuk dilakukan ‘plebisit’, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip one man one vote, karena tidak bisa dipastikan siapa pemilih yang memilih anggota DPR yang di-PAW. Hal ini dapat terjadi, jika pemilih yang sebelumnya tidak memilih anggota DPR yang akan di-PAW diberikan hak pilih dalam pemilihan kembali sebagaimana dalil para Pemohon. Sebab hal tersebut berkaitan dengan sifat kerahasiaan suara pemilih yang tidak bisa diketahui, di mana sesungguhnya pemilih dimaksud tidak lagi memiliki hak konstitusional untuk memilih pengganti calon anggota DPR yang di-PAW. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Enny.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 tidak melanggar prinsip negara hukum, tidak melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, tidak melanggar hak untuk mengembangkan diri, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.


Baca juga:
Dosen Hukum Tata Negara Pertanyakan Ketiadaan Batas Masa Jabatan Pimpinan dan Hak “Recall” Parpol
Pemohon Uji Aturan Hak "Recall" Parpol Perkuat Alasan Permohonan


Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (22/4/2025) lalu, Pemohon menyatakan merasa telah dirugikan oleh keberlakuan Sebagai perseorangan warga negara sekaligus pengajar hukum tata negara, Pemohon mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya terkait kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia. Hal ini karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall). 

Dikatakan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai sebagai mekanisme kontrol dan juga bertujuan membangun mekanisme check and balances, bahwa mengutip Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, adanya limitasi ini demi kepastian hukum dengan logikan yang sama seharusnya limitasi ini juga diperlukan untuk pimpinan parpol.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025