Pemohon menyampaikan perbaikan permohonanannya saaat sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 tentang Masa Jabatan Pimpinan Partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW). Foto Humas/Fauzan

Senin, 05 Mei 2025 | 16:16 WIB

Dibaca: 643

Pemohon Uji Aturan Hak "Recall" Parpol Perkuat Alasan Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar pada Senin (5/5/2025).

Putu Surya Permana Putra selaku kuasa hukum Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon (Pemohon) dalam Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Beberapa perbaikan, di antaranya kewenangan Mahkamah dalam menguji perkara yang dimohonkan ke MK. Kemudian, perbaikan lainnya dilakukan dengan memperbaiki kedudukan hukum Pemohon yang telah diperjelas terkait hak untuk mempersoalkan partai politik karena keuangan parpol berasal dari APBN. Sementara kedudukan hukum Pemohon sebagai warga negara, yakni turut serta sebagai pihak yang menyumbang untuk keuangan negara.

“Berikutnya Pemohon juga melkaukan penambahan objek pengujian yakni Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3, karena memiliki keterkaitan dengan pasal yang diujikan sebelumnya. Kemudian Pemohon juga memperjelas kerugian pada pasal yang diujikan, baik kerugian faktual maupun potensial yang dialami Pemohon. Selanjutnya Pemohon menjabarkan bahwa permohonan tidak nebis en idem, karena pada perkara ini terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan fakta-fakta baru yang terjadi,” jelas Putu Surya secara daring pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Baca juga: Dosen Hukum Tata Negara Pertanyakan Ketiadaan Batas Masa Jabatan Pimpinan dan Hak “Recall” Parpol


Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (22/4/2025) lalu, Pemohon menyatakan merasa telah dirugikan oleh keberlakuan Sebagai perseorangan warga negara sekaligus pengajar hukum tata negara, Pemohon mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya terkait kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia. Hal ini karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall).  

Dikatakan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai sebagai mekanisme kontrol dan juga bertujuan membangun mekanisme check and balances, bahwa mengutip Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, adanya limitasi ini demi kepastian hukum dengan logikan yang sama seharusnya limitasi ini juga diperlukan untuk pimpinan parpol.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan