

Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:59
Dilihat : 8134JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI. Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (20/8/2024) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi. Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan mengatakan permohonan Pemohon yang memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun dapat dikecualikan terhadap terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan sekalipun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terpidana diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, adalah hal yang tidak berdasar, karena menurut Mahkamah persoalannya bukan pada dapat digantikannya masa tunggu 5 (lima) tahun dengan tidak dicabutnya hak politik dengan alasan "seolah-olah" pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang tidak berat sehingga tidak relevan untuk diberlakukan masa tunggu 5 (lima) tahun.
“Namun demikian, terhadap hal tersebut, alasan yang fundamental adalah pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dikarenakan semata-mata terpidana dimaksud dinilai sebagai pelaku tindak pidana yang dikategorikan berat dan oleh karenanya diperlukan masa tunggu yang dianggap cukup agar mempunyai kesempatan beradaptasi dan menunjukkan kepada publik, khususnya calon pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan kesalahan dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta menyesali dan kembali dapat diterima pada lingkungan sosialnya, dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh calon pemilihnya,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum putusan.
Terlebih, sambung Suhartoyo, berkaitan dengan pencabutan hak politik, Mahkamah sebenarnya telah mendorong kepada pengadilan, agar seseorang yang telah dijatuhi pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih tidak relevan lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, mengingat hal tersebut sama halnya menjatuhkan pidana "tambahan" 2 (dua) kali terhadap terpidana jika akan menggunakan hak politiknya setelah selesai menjalani pidana. Sebab, terpidana di samping harus menjalani masa pencabutan hak politiknya juga masih harus menyelesaikan masa tunggu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang sejatinya hal tersebut secara faktual masa pencabutan hak politik tersebut telah terserap oleh masa tunggu 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut melalui Putusan tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan perbedaan ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini penting, mengingat terhadap hal tersebut acapkali menimbulkan salah tafsir atau setidak-tidaknya terdapat persepsi yang berbeda pada pemahaman terhadap ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang seolah-olah masa tunggu 5 (lima) tahun dapat diberlakukan terhadap keduanya, karena sama-sama menentukan ancaman pidana yang beririsan dengan 5 (lima) tahun.
“Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendirian, bahwa masa tunggu 5 (lima) tahun hanya dapat diberlakukan terhadap terpidana tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dapat diberlakukan terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun. Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang berat dan tidak berat. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana,” tegas Suhartoyo.
Sehingga, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menilai kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019, dengan menghilangkan syarat "masa tunggu 5 (lima) tahun bagi terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih" adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana yang dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tidak menyebabkan hilangnya jaminan dan perlindungan hak Pemohon, sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebutnya.
Baca juga:
Pemohon Perbaiki Uji Hak Politik Mantan Terpidana Maju Pilkada
Upaya Mantan Terpidana Uji Hak Politik untuk Maju Pilkada
Sebelumnya, Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Pada sidang Pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXII/2024, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Lebih jelas Imam mengatakan, Pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara. Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita Pemohon.
“Padahal Pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018. Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, Pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26/02/2020,” sebut Imam yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 56/PUUXVII/2019 menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI (Pemohon) saat sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Dibaca: 8134
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI. Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (20/8/2024) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi. Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan mengatakan permohonan Pemohon yang memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun dapat dikecualikan terhadap terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan sekalipun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terpidana diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, adalah hal yang tidak berdasar, karena menurut Mahkamah persoalannya bukan pada dapat digantikannya masa tunggu 5 (lima) tahun dengan tidak dicabutnya hak politik dengan alasan "seolah-olah" pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang tidak berat sehingga tidak relevan untuk diberlakukan masa tunggu 5 (lima) tahun.
“Namun demikian, terhadap hal tersebut, alasan yang fundamental adalah pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dikarenakan semata-mata terpidana dimaksud dinilai sebagai pelaku tindak pidana yang dikategorikan berat dan oleh karenanya diperlukan masa tunggu yang dianggap cukup agar mempunyai kesempatan beradaptasi dan menunjukkan kepada publik, khususnya calon pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan kesalahan dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta menyesali dan kembali dapat diterima pada lingkungan sosialnya, dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh calon pemilihnya,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum putusan.
Terlebih, sambung Suhartoyo, berkaitan dengan pencabutan hak politik, Mahkamah sebenarnya telah mendorong kepada pengadilan, agar seseorang yang telah dijatuhi pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih tidak relevan lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, mengingat hal tersebut sama halnya menjatuhkan pidana "tambahan" 2 (dua) kali terhadap terpidana jika akan menggunakan hak politiknya setelah selesai menjalani pidana. Sebab, terpidana di samping harus menjalani masa pencabutan hak politiknya juga masih harus menyelesaikan masa tunggu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang sejatinya hal tersebut secara faktual masa pencabutan hak politik tersebut telah terserap oleh masa tunggu 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut melalui Putusan tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan perbedaan ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini penting, mengingat terhadap hal tersebut acapkali menimbulkan salah tafsir atau setidak-tidaknya terdapat persepsi yang berbeda pada pemahaman terhadap ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang seolah-olah masa tunggu 5 (lima) tahun dapat diberlakukan terhadap keduanya, karena sama-sama menentukan ancaman pidana yang beririsan dengan 5 (lima) tahun.
“Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendirian, bahwa masa tunggu 5 (lima) tahun hanya dapat diberlakukan terhadap terpidana tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dapat diberlakukan terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun. Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang berat dan tidak berat. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana,” tegas Suhartoyo.
Sehingga, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menilai kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019, dengan menghilangkan syarat "masa tunggu 5 (lima) tahun bagi terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih" adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana yang dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tidak menyebabkan hilangnya jaminan dan perlindungan hak Pemohon, sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebutnya.
Baca juga:
Pemohon Perbaiki Uji Hak Politik Mantan Terpidana Maju Pilkada
Upaya Mantan Terpidana Uji Hak Politik untuk Maju Pilkada
Sebelumnya, Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Pada sidang Pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXII/2024, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Lebih jelas Imam mengatakan, Pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara. Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita Pemohon.
“Padahal Pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018. Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, Pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26/02/2020,” sebut Imam yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 56/PUUXVII/2019 menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXII/2024