Pemohon Doris Manggalang Raja Sagala (kiri) mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 13 November 2025 | 13:31 WIB

Dibaca: 1068

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan Nomor 185/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (13/11/2025) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh empat orang warga negara, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan Roy Sitompul, yang mempersoalkan ketentuan syarat pengunduran diri bagi calon kepala daerah dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa  dalam menguraikan dalilnya mengenai pertentangan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon menyandarkan argumentasinya pada kekhawatiran bahwa anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta Kepala Desa yang tidak menyerahkan syarat berupa Surat Keputusan Pemberhentian pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah dapat menyebabkan ketidaknetralan aparat dalam pelaksanaan Pemilukada, khususnya aparat yang menjadi bagian dari Gakkumdu.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Mahkamah, kekhawatiran para Pemohon tersebut tidak serta-merta relevan untuk dikaitkan dengan keberlakuan norma a quo, karena persoalan ihwal potensi ketidaknetralan aparat TNI, Polri, PNS/ASN serta Kepala Desa adalah persoalan implementasi dalam penegakan hukum dan kode etik aparat dimaksud. Terhadap masing-masing jabatan tersebut, baik yang ditugaskan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), maupun yang tidak menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu telah ada mekanisme pencegahan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pemilukada.

“Dalam batas penalaran yang wajar, dengan diterapkannya pengawasan dan penegakan kode etik aparat sebagaimana dimaksudkan dalam norma a quo, yaitu TNI, Polri, PNS maupun ASN, yang telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon peserta pemilihan, aparat tersebut tentu saja tidak lagi ditugaskan sebagai bagian dari Gakkumdu yang akan menangani penegakan hukum pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenangnya,” urainya.

Di samping itu, Daniel menjelaskan kewajiban menyerahkan pernyataan pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran diri sebagai calon peserta pemilihan sama halnya menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini karena diperlukan tenggang waktu yang lama untuk proses persetujuan pemberhentian dan penerbitan surat keputusan dari instansi pimpinan anggota Polri dan PNS serta ASN yang bersangkutan. Sementara itu, masa pendaftaran bagi calon kepala daerah dibatasi peraturan perundang-undangan. Penalaran yang sama pun berlaku kepada Kepala Desa atau sebutan lainnya, syarat berupa pernyataan pengunduran diri yang dimaknai surat keputusan pemberhentian justru akan menghalangi kepala desa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan dalam melaksanakan haknya untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi sebagaimanana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Daniel.


Baca juga:
Menguji Konstitusionalitas Syarat Pengunduran Diri Anggota Polri dalam Pencalonan Kepala Daerah


Daniel menyebut syarat yang diatur oleh norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 a quo adalah syarat khusus yang diberlakukan hanya kepada warga negara yang pada saat pencalonan tersebut menjabat sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta Kepala Desa atau sebutan lain, sementara itu syarat-syarat lainnya, selain huruf s, dan huruf u berlaku untuk umum secara kumulatif. Oleh karena itu, syarat pernyataan pengunduran diri tersebut bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi calon yang menjabat sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta Kepala Desa atau sebutan lain. Dalam penerapannya, maka tidak dapat dipastikan bahwa calon yang merupakan anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta Kepala Desa atau sebutan lain dapat memenuhi syarat lain sebagaimana diatur oleh norma pasal tersebut, meskipun calon tersebut telah membuat pernyataan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Oleh karena itu, sambung Daniel, menjadi rasional dan proporsional serta adil apabila syarat pernyataan mengundurkan diri tersebut diberlakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, bukan pada saat mendaftar, sebagaimana pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas.

“Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, khusus berkenaan dengan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, persyaratan dimaksud juga telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui pemaknaan terhadap norma Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014 sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014, yaitu bahwa pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan,” ujarnya.

Daniel menjelaskan berkaitan dengan syarat pengunduran diri untuk anggota Polri dan PNS/ASN yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu yang menurut para Pemohon seharusnya dimaknai telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian yang telah disetujui instansi dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan pula di atas, ketentuan tersebut dapat dikatakan menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

Hal ini karena proses persetujuan pemberhentian dan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut memerlukan waktu sebagaimana mekanisme yang diatur masing-masing instansi, sementara itu, jangka waktu tahapan pendaftaran dalam Pemilukada juga terbatas. Oleh karena itu, pemaknaan untuk menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian, baik pada saat pendaftaran maupun pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan akan menyebabkan syarat tersebut menjadi tidak rasional dan tidak proporsional dan justru menjadi tidak adil.

“Dengan demikian, tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya berkenaan dengan syarat pernyataan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan bagi TNI, Polri dan PNS/ASN sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam putusan sebelumnya,” ujar Daniel.

Terlebih, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan syarat yang berbeda antara anggota TNI dan PNS/ASN yang bukan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu serta Kepala Desa atau sebutan lain, yang harus menyerahkan syarat tersebut sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan, dengan anggota Polri dan PNS/ASN yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu, yang harus menyerahkan syarat tersebut sejak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan. Pemaknaan seperti itu justru bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena memisahkan hak antara aparat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan yang tidak tergabung dalam Sentra Gakkumdu, padahal Sentra Gakkumdu sementara dan bukan lembaga permanen. Dalam hal ini, norma Pasal 152 ayat (1) UU 10/2016 menyatakan bahwa, "Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu".

Oleh karenanya, Sentra Gakkumdu sesungguhnya merupakan penugasan khusus yang bersifat sementara dari masing-masing instansi dalam menerapkan penegakan hukum pemilu yang terintegrasi, sehingga segala tindakan yang dilakukan di dalam penegakan hukum pemilu tidak sepenuhnya diputuskan secara sepihak oleh pejabat tertentu tanpa pengawasan yang memadai. Dalam penerapannya, sudah seharusnya bagi anggota Polri dan PNS/ASN yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu sebagaimana Mahkamah tegaskan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, telah melepaskan diri sebagai bagian Sentra Gakkumdu sejak awal sebelum mendaftarkan diri jika akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, namun hal ini tidak sepenuhnya berkaitan dengan pemaknaan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 sebagaimana permohonan para Pemohon.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan nilai-nilai persamaan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan bertentangan nilai-nilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Daniel.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 185/PUU-XXIII/2025