Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (2/3/2026). Humas/Bay

Senin, 02 Maret 2026 | 11:09 WIB

Dibaca: 1012

MK Tidak Dapat Terima Uji Materi UU Tipikor dan KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 tersebut diucapkan dalam sidang pleno pada Senin (2/3/2026). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim Konstitusi lainnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum MK menyebutkan petitum permohonan Pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak jelas dan tidak lazim. Menurutnya, karena disamping tidak mencantumkan rumusan adanya frasa tidak memiliki kekuatan huku mengikat secara bersyarat juga ada rumusan petitum yang tidak tepat khususnya pada petitum angka 4 dan angka 5.

“Sebab rumusan petitum angka 4 yang benar seharusnya menyatakan kata memperkaya dan kata orang lain atau kata memperkaya dan frasaa korporasi dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kedudukan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Saldi melanjutkan, rumusan petitum angka 5 yang benar seharusnya  menyatakan kata menguntungkan dan kata frasa orang lain atau menguntungkan dan kata korporasi dalam norma Pasal 3 UU dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945. Lebih lanjut, petitum angka 6 merupakan petitum yang tidak lazim yang mana petitum tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum karena yang memiliki kewenangan untuk menilai suatu norma UU jika telah dimohkan pengujian adalah MK bukan justru dikembalikan ke pembentuk UU untuk menilai atau melakukan tafsit ulang suatu undang-undang.


Baca juga:
Uji UU Tipikor, Pemohon Persoalkan Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan Orang Lain”
Pemohon yang Persoalkan Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan Orang Lain” Perbaiki Permohonan


Sebagai informasi, permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar, seorang pegawai bank, dan teregistrasi dengan Nomor 283/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “memperkaya orang lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” dalam UU Tipikor serta ketentuan sejenis dalam KUHP baru. Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa penerapan frasa-frasa tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai pegawai perbankan.

Pemohon mendalilkan dalam praktik perbankan, pegawai justru dapat dipidana hanya karena menjalankan tugas pencairan kredit yang pada dasarnya bertujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi. Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa takut bagi pegawai perbankan, karena setiap kebijakan kredit berpotensi berujung pada proses pidana, termasuk apabila terjadi kredit macet di kemudian hari.(*)

 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025