Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pagar Alam, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:41 WIB

Dibaca: 586

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Alpian-Alfikriansyah terkait PHPU Bupati Pagar Alam


JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam. Pembacaan Putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada Selasa (4/2/2025).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil yang berkaitan dengan dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam. Dalam tindak lanjut tersebut, KPU Kota Pagar Alam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun perolehan suara Pemohon sebesar 29.231 suara dan Pihak Terkait meraih 33.672 suara. Sehingga selisih suara keduanya adalah 4.441 suara atau 4,8 persen, di mana melewati ambang batas 2 persen dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158," ujar Enny.


Baca juga:
Pemohon Nilai Penyelenggara Pilwalkot Kota Pagar Alam Tidak Profesional
Tak Ada Beda Jumlah DPT dan DPK, KPU Kota Pagar Alam Minta Permohonan Alpian-Alfikriansyah Ditolak


Sebagai informasi, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam dengan Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025pada Rabu (8/1/2025). Pemohon adalah Alpian-Alfikriansyah yang mendalilkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPPS dan PPK di seluruh kecamatan se-Kota Pagar Alam, yang dinilai masuk ke ranah pidana pemilu tentang pemalsuan dokumen negara.

Dugaan temuan pelanggaran administratif dan kecurangan Pemilu dilakukan menggunakan data-data dari pengguna hak pilih pada Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) yang dilakukan KPPS di sejumlah TPS.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025